Ayat ke-49 ini sangat erat terkait dengan ayat sebelumnya. Setelah pada ayat sebelumnya Allah SWT menyebutkan orang yang beriman dan melakukan ishlah itu tidak merasakan takut dan rasa sedih, maka pada ayat ke -49 ini Allah menyebutkan kebalikannya.
Bahwa orang-orang yang mendustakan ayat-ayat-Nya, maka akan terkena siksa yang pedih, yang disebabkan oleh sifat fasik yang mereka miliki.
كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا(
Kata walladzina (الَّذِينَ) artinya: dan orang-orang yang. Kata kazzabu (كَذَّبُوا) artinya: mendustakan. Kata bi-ayatina (بِآيَاتِنَا), artinya: terhadap ayat-ayat Kami. Makna harfiahnya tanda-tanda atau bukti-bukti. Digunakan di sini karena yang didustakan bukan sekadar ucapan, melainkan tanda kekuasaan Allah, baik ayat kauniyah (alam semesta) maupun ayat qur’aniyah (wahyu).
Kata yamassuhum (يَمَسُّهُم), artinya: akan menyentuh mereka. Dipakai kata menyentuh untuk menggambarkan bahwa azab benar-benar mengenai mereka secara langsung dan tak terhindarkan. Begitulah gaya bahasa Al-Quran, kadang bahkan menggunakan indera pengecap, yaitu merasakan dengan lisan :
فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
Maka rasakanlah azab itu disebabkan kalian telah kafir. (QS. Al-An‘am: 30)
ذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ
Rasakanlah azab yang membakar itu.(QS. Al-Hajj: 22)
ذُوقُوا فِتْنَتَكُمْ هَذَا الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تَسْتَعْجِلُونَ
Rasakanlah fitnah (siksa) kalian! Inilah yang dulu kalian minta untuk disegerakan.” (QS. Adz-Dzariyat : 14)
Gaya bahasa ini memang sengaja digunakan oleh Al-Qur’an agar manusia lebih mudah membayangkan kepastian azab. Tidak hanya dilihat atau diketahui, tetapi sampai dirasakan oleh indra manusia yang paling peka.
Kata al-‘adzab (الْعَذَابُ) artinya: siksaan. Kata bima (بِمَا) artinya: disebabkan oleh apa yang. Kata kanu (كَانُوا) artinya: mereka. Kata yafsuqun (يَفْسُقُونَ), artinya: berbuat fasik.
Kata fasaqa (فسق) secara harfiah berarti keluar, seperti buah kurma yang keluar dari kulitnya. Digunakan untuk menggambarkan orang yang keluar dari ketaatan dan hukum Allah, sebagaimana disebutkan :
فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ
Maka ia (Iblis) fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahf : 50)
Ath-Thabari menjelaskan bahwa makna fasik dalam Al-Qur’an adalah (الخروج عن طاعة الله) : keluar dari ketaatan kepada Allah. Ibn Katsir menjelaskan bahwa fasik di sini adalah kedurhakaan dan keluar dari kebenaran. Fakhruddin Al-Razi dalam Mafatiḥ al-Ghaib menekankan sisi bahasanya, bahwa fasik menggambarkan kondisi terlepasnya manusia dari batas syariat. Orang fasik ibarat buah busuk yang keluar dari kulitnya, tidak lagi bermanfaat. Itulah kenapa digunakan kata ini untuk menyebut orang yang melanggar perjanjian dengan Allah.