Ayat ke-58 dari surat Al-An’am ini menjelaskan bahwa Nabi SAW tidak memiliki kuasa untuk menurunkan azab. Tugas beliau hanyalah menyampaikan. Jika kuasa itu berada di tangan beliau, tentu perkara antara Nabi dan kaum kafir sudah selesai dengan turunnya azab.
Namun pada akhirnya bahwa Allah-lah yang paling tahu siapa yang zalim, dan kapan serta bagaimana azab itu pantas diturunkan.
Kata qul (قُلْ) artinya : katakanlah. Kata ini adalah fi’il amr atau kata kerja perintah dari Allah kepada Nabi SAW untuk menyampaikan jawaban kepada orang-orang musyrik. Digunakan dalam ayat ini untuk menunjukkan bahwa Nabi hanyalah penyampai wahyu.
Kata lau anna indi (لَوْ أَنَّ عِنْدِي) artinya : Seandainya ada padaku. Kata maa tasta‘jiluuna bihi (مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ) artinya : apa kamu yang minta untuk disegerakan, yaitu adzab atas orang kafir yang tidak mau beriman.
Kata la qudhiya al-amru (لَقُضِيَ الْأَمْرُ) artinya : maka perkara sudah diputuskan. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : ”tentu selesailah segala perkara”. Prof. Quraish Shihab menerjemahkanya : ” , tentu telah selesailah urusan”. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : ”berlaku lah perkara”.
Kata (لَقُضِيَ) artinya : pasti telah diputuskan. Huruf (لَ) disebut huruf lam taukid yang berfungsi untuk memberikan penegasan atau penguat makna kata kerja setelahnya. Kata qudhiya (قُضِيَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi majhul (pasif) yang berasal dari akar kata (قضى). Maknanya banyak sekali dan luas, antara lain bisa berarti memutuskan atau menetapkan (الحكم), menyelesaikan atau menuntaskan (الإتمام), ataupun bisa juga bermakna menghukumi dengan final tanpa bisa ditunda lagi (الفصل).
Dalam konteks ayat ini maksudnya perselihan antara Nabi Muhammad SAW dengan lawan-lawannya yaitu orang kafir sudah diputuskan dalam artinya disudahi dan diselesaikan, dengan cara mereka orang kafir dibinasakan dan dilenyapkan dari muka bumi.
Kata al-amru (الْأَمْرُ) juga punya banyak makna. Bisa berarti masalah atau perkara. Bisa juga berarti perintah, makanya ada istilah fi’il amr. Namun dalam konteks ayat ini, nampaknya bukan sekedar perkara atau perintah, melainkan siksaan dan azab bagi orang yang kafir kepada agama yang Allah SWT titipkan lewat Nabi SAW
Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[1] menyebutkan bahwa maksud dari al-amru (الْأَمْرُ) disini adalah iqamatul-hujjah yaitu tegaknya keputusan Allah dengan menurunkan azab kepada kaum kafir.
Adapun Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] memaknainya sebagai kebinasaan. Maksudnya jika azab itu di tangan Nabi, niscaya urusan antara Beliau SAW dengan mereka telah selesai dengan kebinasaan mereka.
Sementara Al-Baghawi dalam tafsir Ma’alim At-Tanzil fi Tafsir Al-Quran [3] menyebutkan bahwa al-amru (الْأَمْرُ) berarti al-hukmu wal-qadha, yaitu putusan hukum Allah yang memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.
Kata bainii wa bainakum (بَيْنِي وَبَيْنَكُمْ) artinya : antara Aku dan kamu. Maksudnya antara kebenaran dakwah yang dibawa Nabi SAW dan kedustaan milik kaum kafir Quraisy. Perselisihan antara keduanya itu akan segera diselesaikan dan disudahi. Caranya dengan Allah SWT turunkan siksa dan azab yang membuat semua orang kafir jadi mati, musnah, binasa dan lenyap dari muka bumi tanpa tersisa.
Kata wallaahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Kata a‘lamu (أَعْلَمُ) artinya : lebih mengetahui. Kata bi azh-zhalimin (بِالظَّالِمِينَ) artinya : dengan orang-orang yang zalim.
Kata zhalimin adalah bentuk jamak bentuk tunggalnya yaitu zhalim. Kata ini berasal dari (ظ ل م) yang berarti gelap. Makna dasarnya adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya (وضع الشيء في غير موضعه). Maka orang yang zalim itu adalah orang yang menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.
Namun yang dimaksud di ayat ini tidak lain mereka itu adalah kaum musyrik yang menantang Nabi. Karena penentangan itulah makanya mereka disebut dengan orang-orang tidak meletakkan sesuatu pada tempatnya alias zhalimin.