Kemenag RI 2019:(Ingatlah) ketika dikatakan kepada mereka (Bani Israil), “Tinggallah di negeri ini (Baitulmaqdis) dan makanlah dari (hasil bumi)-nya di mana saja kamu kehendaki, serta katakanlah, ‘Bebaskanlah kami dari dosa,’ lalu masukilah pintu gerbangnya sambil membungkuk! (Jika kamu melakukan itu semua,) niscaya Kami mengampuni kesalahan-kesalahanmu.” Kami akan menambah (karunia) kepada orang-orang yang berbuat kebaikan. Prof. Quraish Shihab:Dan (ingatlah), ketika dikatakan (oleh Allah swt. melalui rasul) kepada mereka: “Tinggallah di negeri ini (Baitul Maqdis atau Yerusalem Lama) dan makanlah dari (hasil bumi)-nya di mana (dan kapan) saja yang kamu kehendaki.” Dan katakanlah: “Hiththah (bebaskanlah kami dari dosa-dosa kami yang banyak dan besar) dan masukilah pintu gerbang sambil membungkuk, pasti Kami ampuni kesalahan-kesalahan kamu.” Kelak Kami tambah (anugerah Kami) kepada orang-orang muhsin (orang-orang yang selalu berbuat yang lebih baik). Prof. HAMKA:Dan, (ingatlah) tatkala dikatakan kepada mereka, “Berdiamlah di negeri ini dan makanlah dari padanya mana-mana yang kamu sukai dan katakanlah, ‘Kami mohon ampun.’ Dan masuklah ke dalam pintu itu dalam keadaan sujud, niscaya akan Kami ampuni kesalahan-kesalahan kamu, akan Kami tambah bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.”
Di ayat ini Allah SWT sebenarnya bicara kepada Bani Israil di masa kenabian Muhammad SAW. Hal itu nampak ketika ayat ini dimulai dengan perintah mahzduf : wa idza qila lahum (وَإِذْ قِيلَ لَهُمُ) : ”dan ingatlah ketika dikatakan kepada mereka”. Kalimat ini sebenarnya bukan perintah untuk mengingat, melainkan gaya bahasa Al-Quran ketika menceritakan kisah para leluhur Bani Israil di masa kenabian Musa yang Allah SWT perintahkan untuk menempati Baitulmaqdis serta dan memakan dari hasil bumi di mana saja mereka mau.
Selain itu juga Allah SWT menceritakan bahwa para leluhu mereka yang banyak dosa itu telah diperintah Allah SWT untuk meminta ampunan dengan menyebut : hiththatun (), lalu masuk pintu gerbang Baitul Maqdis sambil membungkuk.
Sayangnya kesempatan yang baik itu tidak mereka manfaatkan dengan sebaik-baiknya.
وَإِذْ قِيلَ لَهُمُ اسْكُنُوا هَٰذِهِ الْقَرْيَةَ
Makna wa idz (وَإِذْ) artinya : dan ketika. Sebenarnya di dalamnya terkandung perintah yang tidak tertulis namun ada di dalam benak, yaitu wadzkuru : (واذكروا) dan ingatlah. Meski ada perintah untuk mengingat, yang sebenarnya terjadi bukan mengingat secara harfiyah, sebab kejadiannya sudah lama dan mereka tidak mengalami kejadian itu.
Hanya saja dibilang ’ingatlah’ karena ini bagian dari catatan sejarah masa lalu para leluhur mereka. Sebagaimana kita sekarang bilang, ingatlah bagaimana dahulu bagaimana para pejuang kemerdekaan memproklamirkan negeri kita. Padahal tidak ada satupun dari kita sekarang yang menyaksikannya. Namun karena ini sudah bagian dari kenangan sejarah bangsa, tidak salah jika menggunakan ungkapan : ingatlah.
Makna qila lahum (قِيلَ لَهُمُ) adalah : dikatakan kepada mereka. Sebenarnya Allah SWT memerintahkan sesuatu kepada para leluhur Bani Israil di masa kenabian Musa. Namun kalimatnya berupa kata kerja pasif dimana siapa yang memberi perintah tidak disebutkan secara langsung.
Makna uskunu (اسْكُنُوا) adalah : tinggallah kalian. Kata ini berasal dari akar kata (س ك ن) yang bermakna tenang, diam, atau menetap. Maksudnya, Bani Israil diperintahkan untuk tinggal menetap. Sedangkan makna hadzihil qaryata (هَٰذِهِ الْقَرْيَةَ) adalah : negeri ini atau kampung ini. Yang dimaksud menurut banyak ulama tafsir adalah Baitul Maqdis atau wilayah yang Allah SWT perintahkan untuk mereka masuki dan tinggali.
Ada dua pendapat tentang latar belakang kenapa mereka diperintahkan untuk masuk ke negeri itu :
Pertama, karena mereka sudah selesai menjalani masa hukuman dengan dibikin tersesat selama 40 tahun di Gurun Sinai, lalu untuk kesempurnaan pertobatan mereka, diperintahkanlah untuk masuk ke negeri itu.
Kedua, karena mereka sudah bosan selama 40 tahun itu hanya makan makanan yang terbatas dan hanya itu-itu saja, yaitu Manna dan Salwa. Meskipun kedua makanan itu sangat baik, namun rasa ingin menikmati beragam jenis makanan yang lain membuat mereka meminta kepada Allah SWT agar bisa diberikan makanan yang lain. Lalu untuk bisa mendapatkan makanan yang lain, Allah SWT perintahkan untuk masuk ke negeri itu.
Lafazh hadzihi (هذه) yang berarti : negeri ini atau kampung ini, merupakan kata tunjuk yang mengisyaratkan bahwa yang ditunjuk itu jaraknya cukup dekat. Apabila yang ditunjuk jaraknya jauh, maka biasanya digunakan kata tunjuk : tilka (تلك). Ibnu Asyur dalam At-Tahrir wa At-Tanwir berpendapat bahwa kata tunjuk hadzihi menunjukkan tempat yang dekat saja jaraknya, sehingga dalam pandangannya tempat itu bukan Baitul Maqdis melainkan Hebron.
Lafazh al-qaryah (القرية) kalau dalam bahasa Arab modern biasanya dimaknai sebagai kampung atau desa yang tidak terlalu besar dan tidak terlalu banyak penduduknya, setidaknya kalau dibandingkan dengan kota. Namun dalam menurut Ibnu Asyur, qaryah itu tidak hanya sebatas kampung atau desa kecil, namun bisa juga untuk menyebut suatu kota besar. Buktinya tempat yang dimaksud pun ada pintu gerbangnya, padahal umumnya desa kecil tidak punya pintu gerbang.
Secara bahasa, kata dasar qaryah itu maknanya tempat berkumpul. Misalnya ada ungkapan dalam bahasa Arab : (قريت الماء في الحوض) artinya aku mengumpulkan air di mata air.
Para ulama di dalam masing-masing kitab tafsir mereka menyebutkan bermacam-macam penafsiran tentang tempat-tempat yang dimaksud yang berbeda-beda. Al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[1] kemudian merangkum sekian banyak pendapat ini sebagai berikut :
§ Baitul Maqdis : ini adalah jumhur ulama di antaranya merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Qatadah, Ar-Rabi’ bin Anas dan As-Suddi. Dalam hal ini As-Suddi menunjuk kepada sebuah kampung yang ada di dalam Baitul Maqdis yang disebut dengan Ariha. Dalam ejaan Barat disebut dengan Jerico. Ini adalah pendapat Ibnu Zaid.
§ Benteng Romawi : Amr bin Syu’bah mengatakan bahwa tempat yang dimaksud dengan sebuah benteng tempat raja-raja Romawi yang berkuasa di masa itu.
§ Negeri Syam : Ini adalah pendapat Ibnu Kaisan.
§ Ramalla, Jordan, Palestina dan Tadmur : Ini pendapat Adh-Dhahhak.
Perintah Allah SWT untuk masuk ke negeri tersebut oleh Al-Qurtubi dikatakan sebagai kenikmatan yang amat penting, karena menandakan berakhirnya 'kutukan' mereka yaitu dibikin tersesat di Gurun Sinai selama kurun 40 tahun lamanya.
Memang kisah perjalanan mereka agak rancu dari segi alurnya. Bahkan Al-Quran sendiri pun jika kita perhatikan, tidak sama menceritakan alurnya, antara kisah mereka dalam surat Al-Baqarah dengan surat Al-A’raf.
Versi lain menceritakan bahwa kisahnya bermula ketika mereka sampai di dekat perbatasan wilayah tersebut. Nabi Musa kemudian mengutus dua belas orang sebagai pengintai atau perwakilan untuk masuk ke dalam wilayah Baitul Maqdis guna meninjau situasi.
Setelah melakukan observasi, para utusan itu kembali dan melaporkan realitas lapangan yang sebenarnya. Mereka mendapati bahwa di dalam negeri tersebut terdapat kaum penguasa yang memiliki fisik sangat kuat, bertubuh besar, dan memiliki pertahanan yang sulit ditembus.
Banyak ahli tafsir dan sejarawan klasik mengidentifikasi mereka sebagai bangsa Kanaan atau kelompok suku tertentu yang menetap di wilayah Palestina dan sekitarnya sebelum kedatangan Bani Israil. Mereka adalah penduduk lokal yang membangun peradaban dengan sistem pertahanan kota yang sangat maju pada masanya.
Laporan jujur mengenai kekuatan musuh ini justru memicu rasa takut yang luar biasa di hati mayoritas Bani Israil. Mereka terjebak dalam sikap pengecut dan tidak memiliki keberanian untuk berhadapan dengan penguasa tersebut, meskipun mereka tahu bahwa Allah telah menjanjikan kemenangan.
Kelemahan iman ini memuncak pada penolakan mereka secara terang-terangan kepada Nabi Musa. Mereka melontarkan kalimat pembangkangan yang sangat terkenal, yaitu menyuruh Musa dan Tuhannya pergi berperang sementara mereka hanya menunggu di tempat.
Akibat dari keengganan untuk berjuang dan ketakutan yang menumpulkan akal sehat tersebut, Allah menjatuhkan hukuman berupa pengembaraan di padang gurun selama empat puluh tahun.
Selama masa tersebut, mereka tersesat dan berputar-putar di wilayah yang sama, seolah-olah menjadi labirin bagi mereka yang enggan menaati perintah.
Hukuman ini bertujuan untuk memutus generasi yang bermental budak dan pengecut. Mereka dibiarkan terus mengembara hingga generasi yang tumbuh di bawah intimidasi Firaun wafat, digantikan oleh generasi baru yang lebih tangguh dan memiliki mental pejuang.
Jadi, tersesatnya mereka bukanlah karena salah jalan secara teknis, melainkan akibat dari ketidaksiapan mental dan spiritual mereka untuk memikul tanggung jawab sebuah bangsa yang merdeka dan menepati janji untuk memasuki tanah suci tersebut.
وَكُلُوا مِنْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ
Makna wa kulu (وَكُلُوا) artinya : dan makanlah kalian. Makna minha (مِنْهَا) adalah : darinya, yaitu dari negeri atau wilayah yang telah Allah SWT sediakan bagi mereka.
Sedangkan makna haitsu syi’tum (حَيْثُ شِئْتُمْ) adalah : di mana saja kalian kehendaki. Kata haitsu menunjukkan makna tempat, sedangkan syi’tum berasal dari akar kata (ش ي ء) yang bermakna menghendaki atau menginginkan. Maksud ayat ini adalah Allah SWT memberikan keleluasaan kepada mereka untuk menikmati berbagai rezeki dan makanan yang ada di negeri tersebut tanpa banyak pembatasan.
Semua itu ternyata belum bisa mereka wujudnya akibat ketakutannya mereka masuk ke negeri itu dan berjuang menghadapi kaum Jabbarin. Intinya, mereka tidak mau berjuang dan lebih mengharapkan Allah SWT saja yang menghancurkan bangsa itu, seperti halnya Allah SWT tenggelamkan Fir’aun.
Sikap enggan berjuang ini menjadi titik balik tragis dalam sejarah Bani Israil. Mereka terjebak dalam angan-angan kosong bahwa kemenangan akan turun secara otomatis tanpa keterlibatan ikhtiar manusiawi.
Mereka mengira bahwa karena Allah telah menenggelamkan Firaun melalui mukjizat air laut, maka musuh-musuh mereka di tanah Palestina pun akan musnah dengan cara yang sama tanpa perlu ada tetes keringat atau keberanian dari pihak mereka.
Mereka lupa bahwa mukjizat Firaun terjadi di saat mereka berada dalam posisi terjepit yang tak berdaya, sedangkan perintah memasuki negeri ini adalah sebuah amanah yang menuntut pembuktian iman melalui tindakan nyata.
وَقُولُوا حِطَّةٌ
Perintah untuk mengatakan : hiththah(حطّة) dipahami oleh para mufassir dengan berbeda sudut pandang. Sebagian mereka seperti Ibnu Abbas mengatakan bahwa maknanya adalah : “Ampuni kami”. Sedangkan Ikrimah mengatakan bahwa lafazh itu adalah : (لا إله إلا الله). Dan ada sebuah riwayat yang konon berasal juga dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa maknanya adalah : “Akuilah dosa-dosamu”.
Ibnu Katsir mengatakan bahwa pada intinya Allah SWT perintahkan kepada mereka ketika masuk ke negeri itu untuk banyak berdzikir, bersyukur sambil meminta ampun. Kurang lebih seperti yang Allah SWT perintahkan kepada Nabi Muhammad SAW ketika di akhir usia melihat bagaimana bangsa Arab datang ke Madinah berbondong-bondong ingin menyatakan diri masuk Islam.
Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. An-Nashr : 1-3)
Dan perintah untuk masuk dengan badan menunduk juga dikerjakan oleh Nab Muhammad SAW ketika membebaskan kota Mekkah dan memperoleh kemenangan mutlak. Beliau SAW nampak duduk menunduk di atas untanya sebagai perwujudan rasa syukur dan tunduk kepada Allah SWT. Bukan dengan berjalan membusungkan dada seraya melangkah dengan congkak lagi merasa sebagai penjajah.
Dan Nabi SAW diriwayatkan ketika memenangkan peperangan dan memasuki suatu negeri, Beliau SAW melaksanakan shalat sunnah sebanyak delapan rakaat dengan dua-dua rakaat. Sebagian kalangan mengatkaan itu adalah shalat Dhuha, namun yang lain mengatkan bahwa shalat itu adalah shalat menangan.
Maka dalam syariat Islam menjadi mustahab apabila seorang penguasa baru saja berhasil membebaskan suatu negeri, untuk melakukan hal yang sama, sebagaimana yang juga dilakukan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahuanhu ketika berhasil menaklukkan istana putih milik Kerajaan Persia Raya di tahun ke-17 hijriyah di masa pemerintahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.
وَادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا
Kata wadkhulu (وَادْخُلُوا) artinya : dan masuklah kalian. Makna al-baba (الْبَابَ) adalah : pintu gerbang, maksudnya Baitul Maqdis. Makna sujjadan (سُجَّدًا) adalah : dalam keadaan bersujud.
Perintah ini sebenarnya merupakan pengulangan dari perintah untuk menetap yang sudah diperintahkan sebelumnya, sehingga ada sedikit kebingungan. Sudah diperintah untuk menetap di negeri itu, lalu kenapa diperintah untuk memasuki pintu?
Boleh jadi perintahnya untuk masuk ini justru merupakan perintah yang lebih rinci secara teknis, yaitu cara masuknya harus dengan bersujud. yaitu dengan menunduk, sedangkan perintah masuk yang pertama terkait tujuannya yaitu untuk makan.
Lafazh al-baab (الباب) secara bahasa bermakna pintu, namun para ulama menafsirkan dengan beragam tafsiran terkait pintu tersebut. Sebagian ulama seperti Mujahid mengatakan bahwa pintu yang dimaksud adalah pintu yang bernama pintu taubat, yang merupakan pintu kedelapan dari pintu-pintu yang ada.
Sedangkan Ibnu Abbas mengatakan bahwa pintu itu bernama pintu hiththah (حطّة). Sebagian yang lain lagi mengatakan bahwa pintu itu adalah pintu qubbah, yaitu tempat dimana dahulu Nabi Musa dan Nabi Harun beribadah yang selama ini menjadi kiblat mereka, khususnya ketika sedang tersesat di Gurun Sinai.
Lafazh sujjadan (سجدا) yang asalnya dari kata (سجد - يسجد) yang secara bahasa maknanya adalah menempelkan wajah ke tanah dan menciumnya. Namun para ulama berbeda pendapat, apakah perintah masuk ke pintu kota sambil bersujud itu sifatnya hakiki atau majaz.
Mereka yang berpendapat bahwa perintah itu hakiki menerangkan bahwa maksudnya begitu masuk ke pintu kota itu maka bersujudlah dalam arti bentuk ritual ibadah dalam rangka bersyukur kepada Allah SWT. Hal itu karena mereka sudah terbebas dari ketersesatan selama 40 tahun lamanya di Gurun Sinai.
Sehingga perintah sujud disini oleh mereka dianggap sebagai perintah untuk beribadah sujud sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Di antara yang berpendapat demikian adalah Al-Hasan Al-Bashridan juga Az-Zamakhsyari.
Sedangkan Ibnu Abbas menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan sujud di ayat ini bukan untuk menempelkan wajah ke tanah, melainkan melakukan ibadah yaitu ruku’ sebagaimana yang kita kenal dalam gerakan shalat.
Namun kebanyakan ulama memaknainya secara majaz, yaitu masuk dengan cara membungkuk atau merendah diri. Ini terkait dengan etika dan tata cara sopan santun yang harus dilakukan bila kita masuk ke negeri orang.
نَغْفِرْ لَكُمْ خَطِيئَاتِكُمْ
Kata naghfir (نَغْفِرْ) artinya : Kami ampuni, makna lakum (لَكُمْ) adalah : bagi kalian atau untuk kalian, yaitu Bani Israil. Sedangkan makna khathi’atikum (خَطِيئَاتِكُمْ) adalah : dosa-dosa kalian. Ini menunjukkan bahwa Allah SWT segera berhenti menghukum Bani Israil, dari yang sebelumnya terus menerus menimpakan bencana, adzan dan siksaan kepada mereka tanpa henti lantaran begitu banyak kesalahan yang telah mereka lakukan selama ini.
Dalam hal ini memang Bani Israil telah begitu banyak melakukan kesalahan demi kesalahan. Seharusnya kepada mereka diturunkan adzab atas semua kesalahan yang telah mereka lakkan, karena memang begitulah sunnatullah yang berlaku bagi umat terdahulu, yaitu setiap kesalahan langsung dibalas dengan hukuman di dunia ini.
Maka ketika Allah SWT mengatakan : “Kami akan ampuni kalian dari kesalahan-kesalahan kalian”, ini jelas merupakan pencapaian yang sudah jauh melewati kebiasaannya. Kalau tidak ada pernyataan itu, maka boleh jadi Bani Israil akan terus menerus ditimpakan bencana dan malapetaka tiada henti-hentinya.
سَنَزِيدُ الْمُحْسِنِينَ
Kata sanazidu (سَنَزِيدُ) artinya : kelak Kami akan menambah. Huruf sin (سَ) di awal kata memberi makna akan datang, yaitu janji Allah SWT untuk memberikan tambahan karunia di masa berikutnya.
Kata ini berasal dari akar kata (ز ي د) yang bermakna bertambah atau menambah. Maksudnya, Allah SWT tidak hanya mengampuni dosa mereka, tetapi juga akan menambah berbagai nikmat dan kebaikan bagi mereka yang taat.
Sedangkan makna al-muhsinin (الْمُحْسِنِينَ) adalah : orang-orang yang berbuat ihsan atau kebaikan. Kata muhsin berasal dari akar kata (ح س ن) yang bermakna baik atau indah. Adapun muhsinin (محسنين) merupakan bentuk jamak dari kata mushin (محسن), asal katanya dari ihsan (إحسان).
Menurut al-Harrali kata ini mengandung arti puncak kebaikan dari suatu amal perbuatan. Quraish Shihab mengatakan muhsin itu bukan sekedar orang melakukan perbuatan baik, tetapi lebih dari itu, dia selalu berbuat baik dalam setiap waktunya.
Banyak juga kalangan yang menyebut bahwa muhsin itu sebutan untuk orang yang banyak memberi kepada orang lain, entah itu berupa harta atau bentuk-bentuk pertolongan yang lain. Sehingga padanan kata yang tepat adalah : dermawan.
Maka dari petikan akhir ayat ini banyak kalangan yang menjadikannya sebagai dalil bahwa orang yang banyak berderma alias muhsin, rejekinya tidak akan pernah berhenti mengalir, karena selalu Allah SWT tambahkan. Dan istilah tambahan disini berarti lebih banyak jumlahnya dari pada sekedar digantikan.
Maksudnya harta yang didermakan di jalan Allah SWT itu tidak berkurang, karena pastinya akan diganti oleh Allah SWT. Bahkan malah penggantiannya melebihi apa yang sudah dikeluarkannya, sehingga diksi yang digunakan adalah ‘menambahkan’, bukan sekedar mengganti.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)