وَالَّذِينَ يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ إِنَّا لَا نُضِيعُ أَجْرَ الْمُصْلِحِينَ
Orang-orang yang berpegang teguh pada kitab suci (Taurat) dan melaksanakan salat, sesungguhnya Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang saleh.
Dan orang-orang yang berpegang teguh dengan al-Kitab (Taurat) dan melaksanakan shalat secara sempurna, sesungguhnya Kami tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang selalu melakukan kebaikan dan perbaikan.
Dan, orang-orang yang berpegang teguh dengan kitab dan mereka pun mendirikan shalat, sesungguhnya Kami tidaklah akan menyiakan pahala bagi orang-orang yang berbuat perbaikan.
TAFSIR AL-MAHFUZH
Lihat Referensi Kitab →Ayat ke-170 dari surat Al-A’raf ini secara khusus membicarakan kelompok orang shalih dari generasi berikutnya dari keturunan Bani Israil. Setelah di ayat sebelum disebutkan kedatangan generasi yang lemah dan rusak secara moral, ayat ini sedikit menyiratkan antitesisnya yaitu masih ada juga mereka yang baik atau shali.
Allah SWT setidaknya menyebutkan tiga point utama terkait dengan tolok ukur kebaikan mereka, yaitu :
§ Pertama, mereka yang baik atau yang shalih itu adalah mereka yang bukan hanya beriman dan setia kepada Taurat, namun memegang erat dan berpegang teguh pada kitab suci. Ini yang disebut dengan (يُمَسِّكُونَ بِالْكِتَابِ)
§ Kedua, mereka yang shalih itu adalah mereka yang selalu menjaga dan menjalankan kewajiban ibadah shalat. Ini yang disebut (وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ).
§ Ketiga, mereka yang shalih itu Allah adalah orang yang selalu melakukan perbaikan. Ini yang disebut dengan (الْمُصْلِحِينَ)
Maka mereka itulah orang-orang yang Allah SWT berikan pahala dan ganjaran nanti di akhirat, semua amal mereka itu tidak akan sia-sia di hadapan Allah SWT.
Makna walladzina (وَالَّذِينَ) adalah: dan orang-orang yang. Ini adalah isim maushul yang merujuk pada kelompok yang beriman dan berpegang teguh pada tuntunan Allah dari kalangan Bani Israil.
Pada ayat sebelumnya memang sudah disebutkan bahwa setelah generasi terbaik dari Bani Israil berlalu, maka datanglah era dimana anak keturunan mereka menjadi generasi yang lemah. Mereka disebutkan : ’mengambil harta benda duniawi yang rendah sebagai ganti dari kebenaran’ (يَأْخُذُونَ عَرَضَ هَٰذَا الْأَدْنَىٰ).
Namun di ayat ini nampaknya Allah SWT membuat pengecualian, yaitu ternyata ada juga dari generasi yang lemah itu, kelompok yang masih menjaga diri dan berpegang teguh kepada kitab suci mereka.
Kata yumassikuna (يُمَسِّكُونَ) artinya : mereka berpegang teguh. Kata ini berasal dari akar kata (م س ك) yang berarti memegang sesuatu dengan sangat erat agar tidak lepas, sebuah sikap luhur teetap konsisten dalam mengamalkan ajaran agama.
Dalam bahasa Arab, kata al-imsak (الإمساك) digunakan untuk menggambarkan seseorang yang menggenggam sesuatu dengan kuat sehingga tidak terjatuh atau hilang. Dari akar yang sama lahir kata masaka (مَسَكَ) yang berarti memegang, serta imsak yang dikenal dalam istilah puasa, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Sebenarnya jika menggunakan kata yamsikuna (يَمْسِكُونَ) juga bisa dan maknanya secara umum memegang atau berpegangan. Namun ketika Allah SWT menggunakan bentuk kedua dalam ilmu shafat yaitu bab taf'il (باب التفعيل) menjadi yumassikuna (يُمَسِّكُونَ), maka maknanya tidak lagi sama. Dengan penambahan tasydid pada huruf sin memberi nuansa makna yang lebih kuat.
Dalam ilmu sharaf, bentuk ini sering menunjukkan intensitas, penguatan, keteguhan, atau usaha yang lebih besar dibanding bentuk dasarnya. Karena itu, makna kata ini bukan sekadar memegang atau berpegang, tetapi menjadi berpegang dengan sangat kuat, biasanya disebut dengan berpegang teguh. Intinya terus mempertahankan pegangan tersebut agar sampai terlepas.
Pilihan kata ini sangat tepat karena konteks ayat sedang berbicara tentang sekelompok Bani Israil yang masih setia kepada Taurat di tengah banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh kaumnya. Mereka bukan hanya mengenal kitab suci atau mengaku beriman kepadanya, tetapi tetap mempertahankan ajaran kitab itu meskipun berada di lingkungan yang tidak mendukung. Seakan-akan Al-Qur'an menggambarkan seseorang yang menggenggam tali dengan kedua tangannya di tengah arus yang deras agar tidak hanyut terbawa arus.
Makna bil-kitabi (بِالْكِتَابِ) adalah: dengan Al-Kitab. Tentu saja yang dimaksud adalah kitab suci Taurat, yang berisi petunjuk dan cahaya dari Allah SWT kepada Bani Israil.
Kira-kira siapa mereka yang dimaksud? Sebab pada ayat sebelumnya Allah SWT baru saja menceritakan generasi penerus Bani Israil yang rusak. Mereka mewarisi Taurat, tetapi menjadikan agama sebagai sarana meraih keuntungan duniawi. Mereka mengetahui kebenaran, namun tetap melanggarnya. Mereka membaca kitab suci, tetapi tidak menjadikannya pedoman hidup.
Di tengah gambaran yang suram itu, Allah SWT kemudian menyebut adanya sekelompok orang yang tetap setia kepada kitab-Nya. Mereka disebut sebagai orang-orang yang yumassikuna bil-kitab, yaitu mereka yang berpegang teguh kepada kitab Allah.
Lalu yang bikin penasaran adalah : siapakah mereka yang dimaksud?
Jawabanya secara sederhana, mereka adalah para nabi yang diutus Allah SWT kepada Bani Israil setelah Nabi Musa, beserta para pengikut setia mereka. Di antara mereka adalah Nabi Yusya' bin Nun yang melanjutkan perjuangan Nabi Musa. Kemudian Nabi Dawud dan putranya, Nabi Sulaiman, yang memimpin Bani Israil di masa kejayaannya. Setelah itu datang Nabi Ilyas dan Nabi Al-Yasa' yang berdakwah ketika banyak orang mulai menyimpang dari ajaran Allah SWT.
Menjelang akhir sejarah kenabian Bani Israil, Allah SWT mengutus Nabi Zakariya, Nabi Yahya, dan tentunya juga Nabi Isa alaihimussalam. Mereka semua menyerukan hal yang sama, yaitu kembali kepada petunjuk Allah dan tidak meninggalkan ajaran Taurat yang telah diturunkan sebelumnya.
Di sekitar para nabi itu selalu ada murid, pengikut, dan orang-orang beriman yang setia kepada ajaran mereka. Meskipun jumlahnya sering kali sedikit dibandingkan mayoritas masyarakat yang menyimpang, merekalah yang menjaga kesinambungan ajaran Allah dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Mereka bukan sekadar membaca Taurat, tetapi benar-benar mengamalkannya. Mereka menjadikan kitab Allah sebagai pegangan hidup, sumber hukum, dan pedoman dalam berdakwah.
Di sekitar para nabi itu juga selalu ada orang-orang beriman yang setia mengikuti ajaran mereka. Meskipun jumlah mereka tidak banyak, mereka tetap bertahan menjaga agama Allah di tengah arus kerusakan yang melanda masyarakatnya. Mereka tidak ikut hanyut bersama mayoritas yang menyimpang. Karena itulah mereka layak disebut sebagai orang-orang yang yumassikuna bil-kitab.
Taurat Berlaku ’Abadi’
Selama ini banyak orang membayangkan bahwa Taurat adalah kitab suci yang hanya berlaku pada masa Nabi Musa saja. Seolah-olah ketika Nabi Musa wafat, maka berakhirlah pula fungsi Taurat sebagai pedoman hidup. Padahal kenyataannya tidak demikian.
Taurat merupakan kitab suci yang menjadi syariat bagi Bani Israil selama berabad-abad. Kitab itu tidak hanya ditujukan kepada Nabi Musa seorang, tetapi juga menjadi pedoman bagi generasi-generasi sesudahnya.
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya ada petunjuk dan cahaya. Dengan Taurat itu para nabi memutuskan perkara (QS. Al-Ma'idah: 44)
Karena itulah para nabi yang datang setelah Nabi Musa tidak membawa agama baru yang berbeda sama sekali, melainkan bertugas menjaga, mengajarkan, menghidupkan kembali, dan menegakkan ajaran Taurat di tengah umat mereka.
Nabi Dawud, Nabi Sulaiman, Nabi Zakariya, Nabi Yahya, hingga Nabi Isa, semuanya beriman kepada Taurat dan menjadikannya sebagai rujukan utama bagi Bani Israil. Bahkan Al-Qur'an secara tegas menyebut bahwa Nabi Isa datang sebagai pembenar kitab yang telah ada sebelumnya:
وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ
"Dan membenarkan Taurat yang datang sebelumku."
Menariknya lagi, sebagian ajaran yang terdapat dalam Taurat tetap diakui dan dibenarkan dalam Islam. Al-Qur'an berulang kali menyebut Taurat sebagai kitab yang berasal dari Allah SWT. Bahkan Nabi Muhammad SAW diwajibkan beriman kepada Taurat sebagaimana beliau diwajibkan beriman kepada seluruh kitab suci yang diturunkan sebelumnya.
Taurat tetap menjadi pedoman hukum bagi Bani Israil selama berabad-abad, bahkan sebagian ketentuannya masih berlaku dan dijadikan rujukan pada masa awal kenabian Muhammad SAW sebelum seluruh rincian syariat Islam diturunkan secara sempurna. Hal ini menunjukkan bahwa risalah para nabi bukanlah mata rantai yang saling terputus, melainkan sebuah kesinambungan petunjuk yang berasal dari Allah SWT.
Faktanya, pada masa-masa awal Madinah, wahyu Al-Qur'an belum turun secara sempurna. Banyak hukum yang baru turun secara bertahap dalam beberapa tahun berikutnya. Sementara Nabi SAW sejak hari pertama tiba di Madinah sudah memegang otoritas sebagai pemimpin dan hakim.
Dalam kondisi seperti itu, Taurat masih berlaku resmi sebagai sumber hukum bukan hanya bagi komunitas Yahudi, tetapi bagi umat Islam juga. Al-Qur'an sendiri mengabadikan peristiwa ketika orang-orang Yahudi datang meminta keputusan hukum kepada Nabi SAW.
وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ
Bagaimana mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim, padahal di sisi mereka ada Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah, kemudian setelah itu mereka berpaling? (QS. Al-Ma'idah : 43)
Ayat ini turun terkait kasus orang-orang Yahudi yang datang kepada Nabi SAW untuk meminta putusan hukum. Mereka berharap mendapat putusan yang lebih ringan daripada hukum yang terdapat dalam Taurat.
Dalam konteks hukum zina misalnya, Nabi SAW meminta agar Taurat didatangkan lalu hukum yang terdapat di dalamnya dibacakan. Ketika ditemukan bahwa hukum rajam memang terdapat dalam Taurat, Nabi SAW memutuskan perkara berdasarkan ketentuan tersebut.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ الْيَهُودَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَذَكَرُوا لَهُ أَنَّ رَجُلًا مِنْهُمْ وَامْرَأَةً زَنَيَا، فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَا تَجِدُونَ فِي التَّوْرَاةِ فِي شَأْنِ الرَّجْمِ؟» فَقَالُوا: نَفْضَحُهُمْ وَيُجْلَدُونَ. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ: كَذَبْتُمْ، إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ. فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَنَشَرُوهَا، فَوَضَعَ أَحَدُهُمْ يَدَهُ عَلَى آيَةِ الرَّجْمِ، فَقَرَأَ مَا قَبْلَهَا وَمَا بَعْدَهَا، فَقَالَ لَهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَلَامٍ: ارْفَعْ يَدَكَ. فَرَفَعَهَا، فَإِذَا فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَالُوا: صَدَقَ يَا مُحَمَّدُ، فِيهَا آيَةُ الرَّجْمِ. فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرُجِمَا.
Dari Ibnu Umar RA, bahwa orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah SAW dan memberitahukan kepada beliau tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan dari kalangan mereka yang telah berzina. Rasulullah SAW bertanya kepada mereka, "Apa yang kalian dapati di dalam Taurat tentang hukum rajam?" Mereka menjawab, "Kami mempermalukan mereka dan mereka dicambuk." Abdullah bin Salam berkata, "Kalian berdusta. Di dalam Taurat terdapat hukum rajam." Maka mereka mendatangkan Taurat dan membukanya. Salah seorang dari mereka meletakkan tangannya di atas ayat rajam, lalu membaca bagian sebelum dan sesudahnya. Abdullah bin Salam berkata kepadanya, "Angkat tanganmu!" Ketika ia mengangkat tangannya, ternyata di situ terdapat ayat rajam. Mereka pun berkata, "Benar wahai Muhammad, di dalam Taurat memang terdapat ayat rajam." Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar keduanya dirajam, lalu keduanya pun dirajam. (HR. Bukhari dan Muslim)
Peristiwa ini menunjukkan bahwa keberadaan Taurat tidak serta-merta kehilangan otoritas hukumnya begitu Nabi SAW diutus. Apalagi pada fase awal Madinah ketika banyak rincian syariat Islam belum diturunkan secara lengkap.
Bahkan jika kita melihat sejarah kenabian secara lebih luas, terdapat kesinambungan syariat dari satu nabi ke nabi berikutnya. Syariat yang terdahulu tetap berjalan sampai datang wahyu baru yang mengubah, menyempurnakan, atau menggantikannya. Karena itu tidak tepat membayangkan seolah-olah pada hari pertama kenabian Muhammad SAW seluruh hukum Taurat langsung berhenti berlaku saat itu juga.
Makna wa-aqamu (وَأَقَامُوا) adalah: dan mereka mendirikan atau menegakkan. Kata ini berasal dari akar kata (ق و م) yang bermakna mendirikan sesuatu dengan kokoh dan sempurna, bukan sekadar melaksanakan. Makna ash-shalata (الصَّلَاةَ) adalah: shalat, merujuk pada kewajiban ibadah utama yang menjadi tiang agama, yang dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan ketentuannya.
Selama ini banyak orang mengira bahwa shalat dalam bentuk yang kita kenal sekarang hanya diwajibkan kepada umat Nabi Muhammad SAW. Padahal Al-Qur'an berulang kali menunjukkan bahwa shalat sudah menjadi ibadah para nabi sejak jauh sebelum diutusnya Nabi Muhammad SAW.
Nabi Ibrahim berdoa:
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي
Ya Tuhanku, jadikanlah aku orang yang menegakkan shalat dan demikian pula keturunanku.
Nabi Ismail dipuji karena:
وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ
Dia menyuruh keluarganya mendirikan shalat.
Demikian pula Nabi Zakariya, Nabi Yahya, Nabi Isa, dan para nabi lainnya. Semua mengenal ibadah yang disebut shalat. Khusus bagi Bani Israil, Al-Qur'an bahkan mencatat adanya perintah langsung:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.
Ini menunjukkan bahwa shalat merupakan bagian dari syariat yang mereka terima melalui Taurat dan para nabi sesudah Nabi Musa AS. Namun bagaimana bentuk teknis shalat mereka?
Sayangnya Taurat yang ada sekarang tidak lagi menyimpan rincian yang lengkap tentang tata cara ibadah tersebut. Karena itu kita tidak dapat memastikan secara rinci jumlah rakaat, bacaan, ataupun tata gerakannya sebagaimana shalat umat Islam sekarang.
Meski demikian, sejumlah petunjuk dalam Al-Qur'an dan hadis menunjukkan bahwa unsur-unsur pokok shalat telah dikenal oleh umat-umat terdahulu. Mereka mengenal berdiri di hadapan Allah, rukuk, sujud, doa, dzikir, dan ibadah yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Al-Qur'an misalnya menyebut tentang rukuk:
وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.
Demikian pula sujud disebut berulang kali sebagai bentuk ibadah para nabi dan orang-orang saleh sebelum Islam. Bahkan ketika Maryam AS menerima kabar gembira dari Allah SWT, ia diperintahkan:
يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ
Wahai Maryam, taatlah kepada Tuhanmu, bersujudlah, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.
Semua ini menunjukkan bahwa gerakan-gerakan pokok shalat telah dikenal jauh sebelum lahirnya umat Islam.
Menariknya, sebagian ulama menghubungkan hal ini dengan hadis Isra' Mi'raj. Dalam hadis yang sangat masyhur disebutkan bahwa pada awalnya Allah SWT mewajibkan lima puluh kali shalat dalam sehari semalam. Ketika Nabi Musa mengetahui hal itu, beliau berkali-kali meminta Nabi Muhammad SAW kembali menghadap Allah SWT untuk memohon keringanan hingga akhirnya menjadi lima waktu.
Percakapan ini menunjukkan bahwa Nabi Musa memiliki pengetahuan dan pengalaman yang sangat mendalam tentang beban ibadah umat manusia. Tidak sedikit ulama yang memahami bahwa syariat-syariat sebelum Islam juga mengenal kewajiban shalat yang sangat banyak dan berat, meskipun rincian jumlahnya tidak dijelaskan secara tegas dalam nash.
Karena itu ada kemungkinan bahwa beban ibadah Bani Israil memang lebih berat dibandingkan umat Nabi Muhammad SAW. Hal ini sejalan dengan banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan bahwa sebagian hukum atas mereka dibuat lebih berat sebagai ujian sekaligus konsekuensi dari berbagai pelanggaran yang mereka lakukan.
Namun satu hal yang pasti, Allah SWT tidak sedang memuji mereka karena sekadar melakukan gerakan ritual. Allah menggunakan ungkapan (وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ), bukan sekadar (وَصَلَّوْا) : "Mereka shalat."
Kata aqamu mengandung makna menegakkan, menjaga, memelihara, dan melaksanakan secara sempurna. Artinya mereka menjaga shalat itu dengan sungguh-sungguh, memperhatikan waktunya, melaksanakan syarat dan rukunnya, serta menjadikannya bagian penting dari kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, ciri utama kelompok yang dipuji dalam ayat ini bukan hanya karena mereka yumassikuna bil-kitab, berpegang teguh kepada Taurat, tetapi juga karena mereka menerjemahkan pegangan itu ke dalam ibadah nyata. Mereka tidak berhenti pada keyakinan dan ilmu, tetapi membuktikannya melalui shalat yang ditegakkan secara konsisten dan penuh ketundukan kepada Allah SWT.
Makna inna (إِنَّا) adalah: sesungguhnya Kami. Makna la nudhi‘u (لَا نُضِيعُ) adalah: tidak menyia-nyiakan, atau tidak membiarkan sesuatu hilang atau tidak berharga. Allah menjamin bahwa amal baik tidak akan pernah hilang begitu saja. Makna ajra (أَجْرَ) adalah: pahala atau ganjaran. Makna al-mushlihin (الْمُصْلِحِينَ) adalah: orang-orang yang melakukan perbaikan.
Penting untuk dipahami bahwa maknanya bukan sekadar memperbaiki diri sendiri, sebab memperbaiki diri sendiri lebih dekat kepada makna shalih. Sedangkan mushlih adalah orang yang berusaha memperbaiki sesuatu yang rusak.
Dalam konteks Bani Israil saat itu, bentuk konkretnya kemungkinan besar adalah mengembalikan masyarakat kepada Taurat yang benar. Mereka mengingatkan manusia agar tidak memperjualbelikan agama. Mereka mengajarkan kembali hukum-hukum Allah yang mulai dilupakan. Mereka meluruskan penyimpangan yang dilakukan para pemimpin agama dan penguasa.
Inilah yang dilakukan para nabi Bani Israil sepanjang sejarah. Nabi Dawud memperbaiki kehidupan agama dan pemerintahan. Nabi Sulaiman menegakkan kembali hukum Allah. Nabi Ilyas memerangi penyembahan berhala. Nabi Zakariya AS dan Nabi Yahya mengajak manusia kembali kepada ketaatan. Nabi Isa mengkritik berbagai penyimpangan yang dilakukan sebagian ahli kitab. Mereka semua bukan hanya orang saleh, tetapi juga para mushlih.
Demikian pula para pengikut setia mereka. Mereka tidak sekadar menyelamatkan diri sendiri, tetapi berusaha menyelamatkan masyarakatnya dari kerusakan. Kalau dikaitkan dengan ayat sebelumnya, bentuk ishlah yang paling nyata adalah melawan tiga penyakit yang disebut dalam ayat 169.
Pertama, memperbaiki hubungan manusia dengan kitab Allah. Ketika banyak orang mempermainkan Taurat demi kepentingan dunia, mereka justru yumassikuna bil-kitab, berpegang teguh kepada kitab itu.
Kedua, memperbaiki hubungan manusia dengan Allah melalui shalat. Ketika agama hanya menjadi slogan, mereka menegakkan shalat secara nyata.
Ketiga, memperbaiki moral masyarakat. Ketika orang-orang berlomba mengejar dunia dengan mengorbankan agama, mereka mengingatkan bahwa kehidupan dunia bukan tujuan akhir.
Karena itu, jika ayat ini dibaca dalam konteks sejarah Bani Israil, kata al-mushlihin sangat mungkin menunjuk kepada para nabi, ulama rabbani, dan para pengikut setia mereka yang berjuang memperbaiki kerusakan agama yang terjadi di tengah masyarakat.