Kemenag RI 2019:Tidak ada yang menghalangi infak mereka untuk diterima kecuali karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang kufur kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa). Prof. Quraish Shihab:Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkah mereka, kecuali karena mereka sesungguhnya adalah orang-orang yang kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan shalat melainkan dalam keadaan malas, dan tidak (pula) mereka bernafkah melainkan dalam keadaan terpaksa. Prof. HAMKA:Dan tidaklah ada yang menegah daripada diterima dari mereka perbelanjaan-perbelanjaan mereka itu, kecuali karena bahwasanya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidaklah mereka mengerjakan shalat, melainkan dalam keadaan malas, dan tidak (pula) mereka membelanjakan melainkan dalam keadaan merasa terpaksa.