Jika rukun dalam pembagian waris itu terpenuhi maka pembagian warispun akan sah dan sesuai syariah. Diantaranya : kebenaran akan kematian pewaris, kepastian hidupnya ahli waris dan harta yang ditinggalkan yang akan diwariskan. Bahkan calon bayi pun sudah mendapatkan haknya karena hakikatnya dia ada dan termasuk menjadi salah satu ahli waris, jika salah satu dari orang tuanya tiada atau saudaranya meningggal dunia yang masih mempunyai jalinan kekeluargaan. Tentunya dengan syarat-syarat yang sudah jelas ditetapkan.
Jika fenomena yang terjadi seperti gambaran diatas dalam pembagian warisan, maka tidak ada masalah yang perlu dipertanyakan lagi. karena sudah memenuhi rukun-rukunnya. Nah jika salah satu ahli waris ada yang menghilang, Apakah dia masih mempunyai hak dalam pembagian tersebut atau dianggap sudah tidak ada? Bagaimana para ulama menyikapi fenomena ini?
Dalam hal ini ternyata para ulama berbeda pendapat menjadi dua kubu. Merujuk dari kitab At-Tahqiqat Al-Mardhiyah karangan Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, beliau adalah salah satu anggota dari Lajnah Daimah Lil-ifta’.
Pendapat Pertama
Madzhab Al-Hanafiyah, Al-malikiyah, As-syafi’iyah dan sebagian dari Al-Hanabilah berpandangan bahwa ahli waris yang menghilang, tidak merubah statusnya dari ahli waris. Ahli waris yang menghilang tetap mendapatkan bagian sesuai dengan kedudukannya dalam keluarga. Karena hakikatnya dia adalah ahli waris yang sah. Status ahli waris akan hilang jika memang sudah terdengar kabar kepastiannya bahwa ahli waris yang mnghilang tersebut ternyata sudah meninggal dunia.
Jumhur ulama yang sepakat bahwa ahli waris yang hilang tetap mendapatkan haknya ternyata merekapun berbeda pendapat dalam menentukan apakah ada batasan tertentu untuk menunggu kedatangan ahli waris tersebut? alias memastikan keberadaannya.
a. Al-Hanafiyah, As-syafi’iyah dan sebagian kalangan dari Al-Hanabilah mengatakan tidak ada batasan waktu tertentu untuk menunggu kedatangan ahli waris yang hilang tersebut, tetapi lebih mengedepankan ijtihad hakim dalam menentukan hal ini. karena tidak ada dalil sharih dalam menentukan batasannya.
b. Al-Malikiyah berpandangan ada batas kurun waktu tertentu dalam hal ini. meskipun ada perbedaan dalam menentukan bilangannya. Sebagian madzhab ini ada yang mengatakan batas kurun waktu tunggu adalah sekitar 70 tahun, sebagiannya mengatakan 75 tahun dan sebagian lainnya 80 tahun.
Pendapat Kedua
Al-Hanabilah dan sebagian ulama lainnya berpendapat ahli waris yang menghilang tidak lagi mendapatkan haknya sebgai ahli waris bisa dilihat dari dari faktor menghilangnya si ahli waris tersebut menjadi dua bagian :
a. Dikategorikan ahli waris yang menghilang adalah tiada alias tidak menjadi ahli waris lagi, jika ahli waris tersebut melakukan pelayaran yang kemudian terdengar kabar bahwa kapalnya tenggelam ditengah-tengah pelayarannya atau yang keluar untuk shalat ke masjid atau lainnya kemudian tidak kembali bahkan tidak ada kabarnya lagi. jika kejadian-kejadian tersebut menimpa ahli waris yang kemudian ditunggu hingga 4 tahun tak kunjung ada kabar, maka jelas bahwa ahli waris tersebut sudah tidak lagi mendapatkan haknya sebagai ahli waris.
b. Jika ahli waris menghilang dalam perjalanan jauhnya untuk berdagang atau menuntut ilmu dan lain sebagainya kemudian tidak lagi terdengar kabarnya. Maka batas waktu untuk menentukan ada dan tidak adanya lagi hak bagi ahli waris tersebut diperkirakan hingga 90 tahun dari umurnya. karena tidak ada orang yang umurnya melebihi angka 90 kecuali sangat sedikit.
wa Allahu A’lam.