Hal ini terjadi biasanya orang yang shalat tersebut ketika siap untuk melakukan Takbitratul Ihram, dia mencari sesuatu yang bisa dia jadikan sutrah. Dia berdiri di belakang sutrah tersebut agar tidak ada orang yang melintas di depanya.
Terkadang sesuatu yang dia jadikan sutrah adalah orang yang sedang duduk bedzikir atau orang yang juga sedang melaksanakan shalat. Boleh jadi orang yang dijadikan sutrah tersebut pergi dari tempat tesebut.
Nah, parahnya ketika orang yang di depannya tersebut pergi, maka mau tak mau dia kehilangan sutrahnya. Pada saat sutrahnya hilang maka dia berusaha mencari sutrah baru dengan pindah ke shaf depannya. Alih-alih ingin mendapatkan kekhusyukan shalat dengan sutrah, tetapi yang terjadi justru dia disibukkan dengan pindah-pindah tempat dari shaf ke shaf yang lain.
Melihat fenomena di atas, sebenarnya seberapa penting kah sutrah bagi orang yang melaksanakan shalat.? dan apa pendapat para fuqaha mengenai hukum sutrah ini. Dan apa sajakah yang bisa dijadikan sebagai sutrah.?
Pengertian Sutrah
Sutrah secara bahasa berasal dari asal kata bahasa Arab Satara- yasturu, yang berarti sesuatu yang dapat dijadikan penghalang dan menutupinya dari segala sesuatu.
Sedangkan dalam istilah fiqih sutrah berarti: sesuatu yang dapat dijadikan penghalang oleh orang yang shalat agar tidak ada yang melintas di depannya. Baik penghalang tersebut berwujud benda maupun garis yang terlihat oleh orang lain.
Hukum Sutrah
secara umum para fuqaha dari empat madzhab berpendapat bahwa hukum sutrah adalah sunnah. tidak ada satu pun yang mengatakan wajib. Hanya saja mereka berbeda pedapat mengenai sesuatu yang bisa dijadikan sutrah.
sebagian mereka berpendapat bahwa sutrah harus berbentuk dinding dan tiang. sebagian yang lain mengatakan cukup dengan benda kecil, seperti tongkat dan sejenisnya. bahkan jumhur fuqaha mengatakan jika sutra cukup dengan garis (penanda) shaf yang ada di depannya apabila dia (orang shalat tersebut ) tidak menemukan dinding dan tongkat.
sedangkan hadits-hadits yang berbicara tentang perintah untuk membuat sutrah, oleh para fuqaha dijadikan sebagai dalil sunnah, bukan wajib. karena ada hadits lain yang mengatakan jika Rasulullah pernah shalat tanpa sutrah.
Hadist tentang perintah membuat sutrah:
rasulullah bersabda:
إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة، وليدن منها، ولا يدع أحدا يمر بين يديه
“Apabila seorang dari kamu shalat maka shalatlah dibelakang sutrah dan mendekatlah kepadanya (sutrah). agar dia tidak membiarkan ada orang yang melintas di depannya” (HR. Bukhari dan Muslim)
إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ»
“Apabila seorang dari kalian shalat, maka buatlah sesuatu di depannya (sebagai sutrah), jika dia tidak mendapatkannya maka berdirikan tongkat, jika tidak mendapatkan juga maka buatlah garis. agar orang yang melintas di depannya tidak akan mengganggunya.” (HR. Ahmad dan Ibn Majah) dan hadits ini dishasihkan oleh Ibn Hibban.
Oleh para ulama hadits ini dijadikan dalil sunahnya sutrah, bukan wajib. karena ada hadist berikutnya yang mengatakan jika Rasulullah pernah shalat tanpa sutrah.
عنِ الْفَضْل بْنِ الْعَبَّاسِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: قَال أَتَانَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ
Dari Fadhl bin Al-abbas Radiyallahu anhuma dia berkata: “Rasulullah mendatangi kami ketika kami berada di badiyah (pedalaman). kemudian beliau shalat di padang pasir tanpa sutrah didepannya” (HR. Abu Daud)
Ibnu Abbas juga meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ
“sesungguhnya Rasulullah SAW shalat di Fadlo (tempat terbuka) sedangkan didepannya tidak ada sutrah” (HR. Ahmad)
Menjadikan orang lain sebagai sutrah
seperti yang telah digambarkan di depan, ada sebagian orang yang shalat dibelakang orang lain. Hal ini sering terjadi ketika shalat sunnah. Sedang orang yang berada di depannya pindah tempat sebelum dia (orang yang shalat tersebut) menyelesaikan shalatnya. Yang dia lakukan kemudian berjalan kedepan mencari sutrah lain tampa mempertimbangkan jarak. Bahkan ada yang berjalan hingga dua sampai tiga shaf di depannya.
kemudian bagaimanakah pandangan ulama mengenai hal ini?
Para ulama mebolehkan bagi arang yang shalat untuk menjadikan orang lain di depannya sebagai sutrah, baik dalam posisi duduk maupun berdiri. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai batasan-batasannya. Ada yang berpendapat harus menghadap punggung orang yang di depannya, bukan wajahnya.
Ada juga yang mengatakan orang yang dijadikan sutrah boleh dalam posisi apa pun, berdiri, duduk maupun berbaring, punggung maupun muka. Pendapat yang lain mengatakan, siapapun orang yang di depannya yang penting bukan wanita asing. ada lagi yang berpendapat selain orang kafir.
Secara ringkas semua ulama membolehkan orang lain sebagai sutrah shalat asalkan bisa mendatangkan kekhusyukan. Orang yang shalat tidak disibukkan oleh gerakan-gerakan orang yang ada di depannya. Termasuk pindahnya orang yang dijadikan sutrah dari tempatnya. Hal ini jelas sangat mengganggu kekhusyuan shalat jika di harus pidah shaf. Padahal diantara tujuan dijadikannya sutrah adalah agar orang yang shalat tersebut bisa khusyuk dan tidak terganggu dari lalu-lalang manusia yang melintas di depannya.
Lantas pertanyaan nya adalah apakah banyak bergerak tidak merusak shalat, atau bahkan bisa membatalkannya?
Batasan gerak yang dalam shalat
Secara umum para ulama mengatakan jika banyak bergerak di luat amalan shalat bisa mebatalkannya. Hanya saja meraka berbeda pendapat mengenai batasan pasti model dan banyaknya gerakan.
Madzhab Hanafi mengatakan, gerak yang membatalkan shalat adalah gerak diluar amalan shalat dan tidak dibutuhkan.
Sedangkan Syafi’yah dan Hanabilah memberi batasan banyak dan sedikit dilihat menurut ‘urf (kebiasaan) masyarakat setempat.
Pendapat Syafi’iyah yang lain mengatakan bahwa tiga kali gerak atau lebih maka sudah membatalkan shalat.
Terkadang ketika shalat juga kita pernah menggaruk bagian tubuh ang gatal, terlebih lagi gatal yang benar-benar tidak tertahan. Hal ini boleh dilakukan dengan batas yang wajar.
Mengenai gerak yang diperbolehkan dalam shalat, Rosulullah pernah mencontohkan dalam sutu hadits.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ، فَكَانَ إِذَا قَامَ حَمَل أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ، وَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا
“sesungguhnya Rasulullah pernah mengimami jama’ah shalat di masjid, ketika beliau dalam posisi berdiri maka beliau menggendong Umamah binti Zainab, dan meletakkannya ketika beliau sujud” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan:
Walaupun berjalan mencari sutrah bukan dari bagian gerakan yang membatalkan shalat, akan tetapi selayaknya tidak dilakukan. Alasannya:
1. Hukum sutrah adalah sunnah. Bagaimana kita mendahulukan sunnah, (memaksakan diri mencari sutrah) sedang rukun shalat ada yang justru terganggu (berdiri dengan tenang).
2. Diantara hikmah sutrah adalah untuk menciptakan suasana khusyuk dalam shalat dan agar tidak ada orang yang melintas. Maka bentuk sutrah pun tidak harus dipaksakan dengan benda yang besar. Karena dengan garis shaf yang ada pun sudah cukup.
Wallahu a’lam bi shawab