Di sebuah kelas di salah satu Madrasah Aliyah di ujung timur pulau Jawa seorang guru bahasa Arab sedang menjelaskan makna kata التقليد (taqlid) kepada para muridnya. Dia menjelaskan bahwasanya secara bahasa kata taqlid sering dimaknai dengan budaya atau adat istiadat, dan jamak dari kata ini ada التقاليد (taqalid).
Kemudian guru tadi bertanya, "Anak-anak tentu ada yang pernah mendengar istilah taqlid ini ya sebelumnya?"
"Iya pak," jawab anak-anak.
"Ayo coba apa artinya?"
"Itu artinya mengikuti pendapat tanpa tau dalilnya pak."
"Iya, memang kalau istilah taqlid dalam terminologi ilmu syari'ah artinya mengikuti pendapat seorang mujtahid tanpa harus mengetahui landasan atau dalil dari pendapat tersebut." jelas pak guru. Kemudian dia pun bertanya lagi :
"Baik anak-anak, taqlid yang seperti ini dibolehkan atau tidak?"
"Tidak boleh pak."
"O begitu, kenapa tidak boleh?"
"Ya karena setiap amalan yang kita kerjakan kita harus tau dalil dari amalan tersebut."
"O begitu. Baik pak guru tanya ya, kalian sholat subuh berapa raka'at?"
"Dua raka'at pak."
"Ok. Jadi apa dalilnya kalau sholat subuh itu dua raka'at?"
Seketika itu maka suasana kelas pun mulai rame. Bahkan anak-anak yang awalnya ngantuk pun ikut terbangun. Dan jawaban yang mereka ajukan pun cukup beragam.
Ada yang menjawab,
"Ya karena dulu Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- melakukan seperti itu pak."
"Iya bapak ingin tau bagaimana dalilnya yang menunjukkan hal itu?"
Belum sempat anak tadi lama berfikir, lalu ada yang menimpali lagi, "Ya karena di kitab-kitab fiqih dijelaskan seperti itu juga pak."
Bahkan ada yang menjawab, "Ya karena memang dari dulu sudah seperti itu pak."
Karena jam pelajaran akan berakhir maka pak guru pun memutuskan untuk mengakhiri pelajaran, namun tetap tidak lari dari tanggung jawab karena melontarkan pertanyaan sederhana tadi. Pak guru pun berkata, "Ya sudah, nanti kalau ada pelajaran Fiqih coba tanya ke guru fiqih kalian ya."
Di benak pak guru tadi sebenarnya muncul kesimpulan awal, "Apa jangan-jangan mereka ini suka taklid juga ya."
Jika dilihat lebih dalam sebenarnya dua jawaban pertama dari para murid tadi tidak ada masalah, hanya saja perlu lebih dirinci lagi. Namun sebelum ke sana coba sedikit kita bahas tentang pembagian dalil syar'i yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum.
Jadi ada 4 sumber hukum yang yang disepakati oleh para ulama bisa dijadikan sebagai dalil atau landasan hukum :
- Al-Qur'an
- As-Sunnah
- Al-Ijma'
- Al-Qiyas
Selain ke-empat sumber hukum di tersebut ada dalil-dalil lain yang terjadi perdebatan para ulama tentang keabsahannya untuk dijadikan hujjah seperti ihtihsan, al-mashlahah al-mursalah, qaul shahabiy, amal ahlul madinah dll. Hanya saja pada tulisan ini tidak penulis bahas tentang dalil-dalil tadi.
Coba sedikit kita lihat dua jawaban pertama dari dua murid tadi tentang dalil bahwa shalat subuh itu dua raka’at :
1 - Karena dahulu Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- pernah melakukan seperti itu
2- Karena di kitab-kitab fiqih disebutkan seperti itu
Permasalahan ini adalah sebenarnya terkait dengan dalil jumlah raka'at shalat fardhu secara umum. Dari 4 dalil -yang disepakati- yang disebutkan di atas di dalam Al-Qur'an tidak disebutkan mengenai jumlah raka'at shalat. Sehingga kita harus beralih ke dalil berikutnya yaitu As-Sunnah.Jawaban no.1 di atas mengarah ke dalil ini sebenarnya, hanya saja pertanyaannya bagaimanakah bunyi dalilnya?
Sebenarnya ada hadits yang menyebutkan tentang hal ini, namun sebelum ini mari kita beralih ke dalil ke-3 yaitu Al-Ijma'. Secara ringkas Ijma' adalah kesepakatan seluruh mujtahid muslim (ummat Muhammad) dalam suatu masa terhadap suatu hukum sepeninggal Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam-. Artinya tidak ada satu orang mujtahid pun yang tidak setuju dengan pendapat tadi.
Ternyata dalil terkuat dalam masalah ini adalah Ijma' Ulama', sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya Al-Aushath fii As-Sunan wa Al-Ijma' wa Al-Ikhtilaf (2/318) :
أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ صَلَاةَ الظُّهْرِ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ يُخَافَتُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ، ......... وَأَنَّ عَدَدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ يُجْهَرُ فِيهِمَا بِالْقِرَاءَةِ ....
"Para ulama telah ijma' bahwasanya shalat Dhuhur itu 4 rakaat, dengan membaca secara sirr (samar) pada setiap raka'atnya.......dan shalat subuh jumlah rakaatnya 2 raka'at, dengan membaca secara jahr (keras) pada setiap raka'atnya..."
Secara lengkap pada kitab tersebut Ibnu Al-Mundzir menyebutkan secara lengkap mengenai ijma' ulama tentang jumlah raka'at sholat dari mulai dhuhur sampai subuh sebagaimana yang dijalankan oleh ummat islam saat ini.
Pertanyaannya adalah apakah landasan dari Ijma' di atas?
Sebelum ke sana, harus kita pahami terlebih dahulu bahwasanya ketika dalil dari suatu masalah adalah Ijma' ulama maka sebenarnya kita tidak perlu repot-repot mempertanyakan dan mencari dalil yang lain lagi. Kenapa demikian? Ya karena Ijma' -jika dilihat dari kekuatannya- merupakan dalil terkuat yang tidak mengandung penafsiran lain atau tidak bisa dinasakh. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah berikut :يجب على المجتهد في كل مسألة أن ينظر أول شيء إلى الإجماع: فإن وجده لم يحتجْ إلى النظر في سواه. ولو خالفه كتاب أو سنة علم أن ذلك منسوخ، أو متأول؛ لكون الإجماع دليلًا قاطعًا، لا يقبل نسخًا ولا تأويلًا.
"Hal pertama yang wajib bagi seorang mujtahid ketika menentukan hukum suatu masalah adalah melihat kepada Ijma : jika telah ada ijma' dalam masalah ini maka dia tidak perlu melihat kepada dalil yang lain.
Bahkan seandainya Ijma’ tadi bertentangan dengan nash Al-Kitab dan As-Sunnah maka bisa diketahui bahwasanya nash tersebut telah dinasakh, atau terdapat penafsiran lain (yang tidak sama dengan dhahir nash.) Karena Ijma’ itu merupakan dalil qath’i, yang tidak bisa dinasakh maupun ditafsirkan." (Raudhathun Nadhir 3/427)
Hal ini karena Ijma' merupakan kesepakatan para mujtahid terhadap hukum sesuatu, bukan hanya sebagian besar tetapi seluruh mujtahid yang ada. Sehingga dalam suatu masalah tadi para mujtahid tadi hanya ada satu pendapat, tidak ada yang lain.
Berbeda kasusnya jika landasan dari suatu masalah tersebut adalah Al-Qur'an atau As-Sunnah tanpa didukung Ijma Ulama', sehingga mungkin saja terjadi perbedaan pemahaman antara para ulama terhadap nash Al-Qur'an dan As-Sunnah tadi. Karena bisa jadi dalil ayat atau haditsnya sama namun pemahamannya berbeda-beda.
Adapun landasan dari Ijma' dalam masalah ini adalah As-Sunnah. Antara lain :
- Hadits pertama, diriwayatkan oleh Malik Ibnul Huwairits, bahwa Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- bersabda :
صلوا كما رأيتموني أصلي
"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat." (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Khuzaimah)
Imam Al-Kasani menyebutkan bahwasanya ini adalah dalil umum tentang dasar jumlah raka'at lima waktu, karena dari perbuatan dan perkataan Rasulullah -shallallahu 'alahi wa sallam- menunjukkan hal tersebut. (Badai' As-Shana'i 1/91)
- Hadits kedua, Hadits yang diriwayatkan oleh ummul mu'minin 'Aisyah -radhiyallhu 'anha- berikut ini :
فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِى الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِى صَلاَةِ الْحَضَرِ
"Pada awalnya jumlah raka'at (shalat fardhu) itu sebanyak 2 raka'at baik untuk muqim maupun musafir, namun setelah itu shalat untuk musafir tetap dua raka'at sementara untuk muqim ditambah dua rakaat." (HR. Muslim)
- Hadits ketiga, rincian tambahan jumlah raka'at tersebut dijelaskan secara lebih detail dalam hadits yang diriwayatkan dari ummul mu'minin ‘Aisyah -radhiyallahu 'anha- juga :
إن أول ما فرضت ركعتين فلما قدم نبي الله صلى الله عليه وسلم المدينة واطمأن زاد ركعتين غير المغرب لأنها وتر وصلاة الغداة لطول قراءتها
"Sesungguhnya pada awalnya jumlah raka'at yang diwajibkan untuk semua shalat fardhu adalah dua raka'at, kemudian ketika Nabi -shallallahu 'alahi wa sallam- tiba di Madinah dan keadaan mulai stabil maka jumlah raka'at tersebut ditambah dua raka'at lagi untuk setiap shalat, kecuali shalat Maghrib karena merupakan shalat witir dan Shalat Shubuh karena panjangnya bacaannya." (HR. Al-Baihaqi)
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa dalil dari jumlah raka'at shalat subuh, juga shalat fardhu yang lain adalah berasal dari Ijma' Ulama, di mana landasan atau dasar dari Ijma' tersebut adalah dalil-dalil dari As-Sunnah atau hadits Nabi.
Jika kita tengok dari jawaban ke dua dari siswa di atas, maka ada korelasinya, yaitu pembahasan tentang masalah ini ada di kitab-kitab fiqih sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Kasani dalam kitabnya :
فَإِنْ كان مُقِيمًا فَعَدَدُ رَكَعَاتِهَا سَبْعَةَ عَشَرَ رَكْعَتَانِ وَأَرْبَعٌ وَأَرْبَعٌ وَثَلَاثٌ وَأَرْبَعٌ عَرَفْنَا ذلك بِفِعْلِ النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم وَقَوْلُهُ
"Jika seseorang itu berstatus muqim maka jumlah raka'atnya sebanyak 17 raka'at, yaitu : 2- 4 - 4 - 3 - 4 (subuh s.d. isya'/pent.). Dalil yang kami gunakan berdasarkan perbuatan Rasulullah --shallallahu 'alahi wa sallam-- dan ucapan beliau ...." (Badai' As-Shana'i 1/91)
Jadi sebenarnya jawaban-jawaban para siswa tadi tidak ada masalah jika mereka mau mengkaji lebih dalam. Permasalahannya adalah karena mereka nampaknya kurang yakin dengan jawabannya sendiri, sebab mereka agaknya belum mendalami masalah ini.
Permasalahan lainnya adalah mereka terlalu tergesa-gesa berstatemen bahwa taqlid itu tidak boleh tanpa mengkaji dulu statemen tersebut. Sehingga sikap yang mereka tunjukkan ketika menjawab pertanyaan pertama dan kedua cenderung kontradiktif.
Seandainya mereka mau mengkaji permasalahan ini lebih dalam bisa saja kelas pelajaran bahasa Arab tadi berupa menjadi kelas debat ushul fiqih. (hehe)
Kita juga bisa melihat sikap guru tadi yang kapasitasnya ketika itu sebagai guru bahasa Arab tidak mau melanjutkan pembahasan tadi, dan tidak mau 'mendoktrin' mereka dengan apa yang diyakininya meskipun sebenarnya dia mengetahui jawaban dari pernyataan yang dia ajukan kepada para siswa. Dan justru sebenarnya saat itu adalah momen emas untuk mengarahkan para siswa kepada pendapatnya. Karena di saat itu para siswa sedang kebingungan mencari-cari jawaban dari pertanyaan tadi.
Namun, guru tadi sepenuhnya sadar, bahwa saat itu kapasitasnya adalah guru bahasa Arab yang tugasnya sebatas mengajarkan bahasa, sehingga dia pun tidak mau memberikan 'fatwa' yang bukan menjadi bidangnya, dan guru tadi pun menutup kelas dengan berkata, "Ya sudah, nanti kalau ada pelajaran Fiqih coba tanya ke guru fiqih kalian ya."
- Wallahu a'lam bisshawab -