Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Menelusuri Hukum Hiasan Dalam Masjid

Bagaimana para ulama memandang hukum terkait dengan hiasan yang ada di dalam masjid ? Apakah hal itu dibolehkan atau tidak?

Masjid adalah rumah Allah SWT yang seyogyanya terjaga kebersihan dan keindahannya. Sudah sangat menjamur kita temukan keindahan beberapa bangunan masjid dilengkapi dengan ukiran yang menghiasi sekitar dinding masjid.

Mengingat bahwa masjid adalah tempat ibadah yang setiap orang mendatanginya karena membutuhkan khusyu’ dan khidmat dalam menyempurnakan ibadah.

Bagaimana para ulama memandang hukum terkait dengan hiasan yang ada di dalam masjid ? Apakah hal itu dibolehkan atau tidak?

Kalau kita telusuri pandangan ulama, ternyata mereka berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan, memakruhkan, dan ada pula yang membolehkan. Berikut catatan pandangan ulama empat madzhab.

1. Al-Hanafiyah

Al-Hanafiyah memandang bahwa ukiran di dalam masjid tidaklah menjadi masalah, selama terhindar dari  tiga hal. Ketiga hal itu adalah bila menganggu kosentrasi shalat jama'ah dan membebani ( takalluf) dalam pembiayaannya, dan menghinakan ayat Al-Quran.

a. Mengganggu

Apabila keberadaan hiasan ini mengganggu kosentrasi orang shalat, maka hukumnya menjadi makruh. Oleh karena itu jika hiasan ditempatkan dalam mihrab atau tempat pengimaman hukumnya menjadi makruh.

b. Biaya yang membebani

Selain karena faktor mengganggu kekhusyuan dalam shalat, madzhab ini juga memakruhkan ukiran karena faktor biaya yang membebani.

Mengapa mahal dan membebani?

Sebab Al-Hanafiyah mengartikan ukiran yang dimaksud adalah ukiran yang terbuat dari polesan emas. Untuk memoles ukiran dengan emas, maka sudah terbayang berapa biaya yang harus dikeluarkan. Di hari ini harga satu gram emas mencapai setengah juta rupiah, berarti kalau  1 kg emas senilai dengan 500 juta rupiah . Padahal untuk pemolesan hiasan tersebut membutuhkan berkilo-kilo bahkan berpuluh-puluh kilo emas, berapa biaya yang harus ditanggung?

Jika biaya dalam mengukir masjid bersumber dari harta wakaf bersama umat islam maka hukumnya tidak hanya makruh bahkan menjadi haram. Alasannya hal itu merupakan penyalahgunaan amanat umat.

c. Menghina ayat Al-Quran

Mereka juga berpandangan hiasan dinding atau ukiran tidak diperkenankan mengambil tulisan dari ayat-ayat Al-Qur’an, karena dikhawatirkan jika terjatuh akan terinjak-injak.

Sering kali ukiran dalam masjid yang kita temukan berupa kaligrafi yang diambil dari potongan ayat Al-Quran. Bila kaligrafi ini berupa cat maka tidak akan ada resiko jatuh atau copot.

Namun di masa lalu pada umumnya kaligrafi ini terbuat dari benda-benda yang timbul dari permukaan dinding, sehingga akan ada resiko jatuh bahkan terinjak-injak. Maka pada saat itu lah dimakruhkan karena termasuk penghinaan terhadap ayat Al-Quran.

2. Al-Malikiyah

Madzhab Al-Malikiyah memakruhkan untuk menghiasi masjid dan melapisinya dengan emas atau perak. Namun kemakruhan ini berlaku apabila dikhawatirkan akan melalaikan orang dari shalatnya.Apabila tidak ada kekhawatiran  atasnya hukumnya menjadi boleh.

Al-Malikiyah juga memperbolehkan untuk memperkokoh bangunan masjid ataupun memperbaikinya dengan mengecat ulang tembok masjid.

3. As-Syafi’iyah

Dalam hal ini sebagian dari kalangan As-Syafi’iyah menyebutkan bahwa hukum ukiran dalam masjid terbagi menjadi  tiga pendapat.

Pertama :

Mengharamkan hiasan dalam masjid berupa gantungan lampu hias dan atau melapisinya dengan lapisan emas atau perak.

Alasan mereka bahwa hal itu tidak ada contoh dari kalangan salaf, sehingga perbuatan ini termasuk dalam kategori bid’ah yang dilarang.

Selain itu perbuatan tersebut dianggap menyerupai kebiasaan orang kafir berlebih-lebihan dalam pembangunan yang tidak ada maslhahanya sama sekali.

Konon tempat ibadah orang-orang kafir seperti kaum Nashrani dan Yahudi biasa dihiasi dengan lampu hias yang dilapisi emas dan perak. Dan hal itu merupakan sesuatu yang buruk dalam pandangan syariat kita. Sebagaimana disebutkan dalam hadist berikut :

ما ساء عمل قوم قط إلا زخرفوا مساجدهم

Tidaklah buruk perbuatan suatu kaum, kecuali mereka menghiasi rumah peribadatan mereka. [HR. Ibnu Majah]

Kedua :

Menghiasi masjid adalah makruh jika dana yang dibelanjakan untuk keperluan tersebut dari seseorang yang memang menginginkan untuk menghiasi masjid. Karena bermewah-mewahan dalam pembangunan masjid tidaklah diperkenankan. Pendapat ini diperkuat dengan atsar dari sahabat Nabi SAW Ibnu Mas’ud :

لعن الله من زخرفه، أو قال : لعن الله من فعل هذا

Allah melaknat barang siapa yang menghiasinya (masjid), atau mengatakan Allah melaknat barang siapa yang melakukan ini ( menghiasi masjid)

Ketiga :

Sebagian dari kalangan As-Syafi’iyah memperbolehkannya. Karena bukan termasuk perbuatan mungkar yang harus ditinggalkan. Bahkan, hiasan dalam masjid termasuk perbuatan yang bisa menghidupkan syi’ar Islam melalui karya seni ukir. Sebagaiman ka’bah yang ditutupi dengan kain terbuat dari sutra, maka hiasan serupa atau yang lainnya berlaku juga untuk hiasan dalam masjid pada umumnya.

Berikut hadist Nabi SAW yang memperbolehkan adanya hiasan lampu dalam masjid :

وروى عن ميمونة مولاة النبي قلت : يا رسول الله أفتنا فى بيت المقدس، قال : أرض المحشر و المنشر ائتوه فصلوا فيه.........قلت : أرأيت إن لم أستطيع أن أتحمل إليه ؟ قال : فتهدى له زينا بسرج فيه

Diriwayatkan dari Maemunah sahaya Nabi SAW : Wahai Rasulullah berilah fatwa kepada kami tentang bait al Maqdis, beliau menjawab: bumi tempat bertebaran dan tempat berkumpulnya manusia. Datangilah ia, shalatlah di dalamnya.....maemunah bertanya : jika saya tidak mampu, apa yang bisa saya perbuat?, Beliau menjawab : berikanlah hiasan dengan lampu penerang di dalamnya. (HR.Ahmad)

4. Al-Hanabilah

Dari kalangan Al-Hanabilah mengharamkan hiasan masjid yang terbuat dari emas ataupun perak, jika menggunakan harta wakaf karena tidak ada maslahah didalamnya atau sudah terlanjur ada dalam masjid maka harus dimusnahkan sampaipun mengunakan bara api.

Sebagian dari kalangan Al-Hanabilah berpendapat hiasan dalam masjid makruh jika menggunakan harta diluar harta wakaf. Yang diperbolehkan hanyalah mengecat tembok masjid, tidak lebih dari itu.

Waallahu a’lam bishawab


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »