< 105 | Halaman 106 | 107 >

[4] An-Nisa : 176 (يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ )

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kal?lah). ) Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kal?lah, (yaitu) jika seseorang meninggal dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai seorang saudara perempuan, bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Adapun saudara laki-lakinya mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Akan tetapi, jika saudara perempuan itu dua orang, bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) beberapa saudara laki-laki dan perempuan, bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak tersesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Prof. Quraish Shihab : Mereka meminta fatwa kepadamu (Nabi Muhammad SAW). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah (seseorang yang meninggal dunia tanpa memiliki anak dan ayah): jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak memiliki anak, tetapi memiliki seorang saudara perempuan, maka saudara perempuan itu memperoleh setengah dari harta yang ditinggalkannya; dan jika yang meninggal adalah saudara perempuannya dan ia memiliki saudara laki-laki, maka saudara laki-laki itu mewarisi seluruh hartanya (dengan ketentuan bahwa saudara perempuan yang meninggal itu tidak memiliki anak). Jika saudara perempuan itu ada dua orang, maka keduanya memperoleh dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika ada saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki adalah sebesar dua bagian saudara perempuan. Allah menjelaskan kepada kamu supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
HAMKA : Mereka meminta fatwa kepadamu! Katakanlah, "Allah akan memberi fatwa kepada kamu tentang kalalah. Jika seseorang meninggal dan tidak ada anak, namun memiliki seorang saudara perempuan, maka untuknya separuh dari apa yang ditinggalkan. Dan jika saudara perempuan itu tidak memiliki anak, maka dia (saudara perempuan) yang akan mewarisinya. Jika ada dua saudara perempuan, maka keduanya berhak mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika terdapat saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi laki-laki bagian yang setara dengan dua bagian perempuan. Allah menjelaskan hal ini agar kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
3. Tafsir

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

[5] Al-Maidah : 1 (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ )

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! ) Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.
Prof. Quraish Shihab : Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad. Dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali apa yang akan dibacakan (disampaikan) kepada kamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang dalam keadaan berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang Dia kehendaki.
HAMKA : Wahai orang-orang yang beriman! Sempurnakanlah perjanjian-perjanjian (yang telah kamu buat)! Dihalalkan bagi kamu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan nanti, dalam keadaan tidak menghalalkan buruan saat kamu berihram. Sesungguhnya Allah memutuskan apa yang Dia kehendaki.
3. Tafsir

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

[5] Al-Maidah : 2 (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ)

1. Makna Per Kata

 

2. Terjemah
Kemenag RI 2019 : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, ) jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, ) jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) ) dan qal?’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), ) dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! ) Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.
Prof. Quraish Shihab : Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan Haram, jangan (mengganggu) al-hadyu dan al-qalaid dan jangan (mengganggu) para pengunjung Baitullah sedangkan mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhan Pemelihara mereka. Apabila kamu telah bertahallul (atau karena satu dan lain sebab, kamu tidak menyelesaikan ibadah haji kamu, misalnya karena sakit atau terkepung musuh), maka berburulah (jika kamu mau). Dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjid al-Haram, mendorong kamu berbuat sesuatu yang melampaui batas (terhadap mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras pembalasan-(Nya).
HAMKA : Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan pada bulan-bulan yang dihormati, dan jangan pada binatang kurban, dan jangan pada kalungan leher, dan jangan pada orang-orang yang datang berduyun ke rumah yang mulia, dengan harapan memperoleh kurnia Tuhan mereka dan keridhaan-Nya. Dan apabila kamu telah tahallul (selesai melaksanakan ibadah haji), bolehlah kamu berburu, dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum menyebabkan kamu melampaui batas, karena mereka pernah menghalangimu dari Masjidil Haram. Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras siksaan-Nya.
3. Tafsir

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

< 105 | 106 | 107 >