| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Apabila mereka mendengar sesuatu (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Rasul (Nabi Muhammad), engkau melihat mata mereka bercucuran air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri). Mereka berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah beriman. Maka, catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur’an dan kenabian Muhammad). |
| Prof. Quraish Shihab : Dan apabila mereka mendengar apa (al-Qur’an) yang diturunkan kepada Rasul (Nabi Muhammad saw.), engkau melihat mata mereka bercucuran air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui seraya berkata: “Tuhan Pemelihara kami, kami telah beriman, karena itu catatlah kami bersama orang- orang yang menjadi saksi. |
| HAMKA : Dan apabila mereka mendengar apa yang diturunkan kepada Rasul, akan engkau lihat air mata mereka meleleh, lantaran apa yang telah mereka ketahui setengah dari kebenaran. Mereka pun berkata, “Ya Tuhan kami, kami telah percaya, sebab itu tuliskanlah kami dari golongan orang-orang yang menyaksikan.” |
| 3. Tafsir وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَىٰ أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ ۖ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Mengapa kami tidak beriman kepada Allah dan kebenaran yang telah datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami bersama kaum yang saleh?” |
| Prof. Quraish Shihab : Mengapa kami tidak beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang telah datang kepada kami, padahal kami sangat ingin supaya Tuhan Pemelihara kami memasukkan kami bersama kaum yang saleh.” |
| HAMKA : Mengapalah kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada yang datang kepada kami daripada kebenaran dan rindulah kami akan dimasukkan kami oleh Tuhan kami beserta kaum yang saleh. |
| 3. Tafsir وَمَا لَنَا لَا نُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا جَاءَنَا مِنَ الْحَقِّ وَنَطْمَعُ أَنْ يُدْخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ الْقَوْمِ الصَّالِحِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Maka, Allah memberi pahala kepada mereka atas sesuatu yang telah mereka ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan. |
| Prof. Quraish Shihab : Maka, Allah menganugerahkan mereka ganjaran sebagai imbalan atas apa (perkataan) yang mereka ucapkan, (yaitu) surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan bagi orang-orang muhsin (orang-orang yang selalu berbuat yang lebih baik). |
| HAMKA : Maka memberi pahalalah Allah kepada mereka lantaran apa yang telah mereka katakan itu, yaitu surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya. Dan itulah ganjaran bagi orang-orang yang berbuat baik. |
| 3. Tafsir فَأَثَابَهُمُ اللَّهُ بِمَا قَالُوا جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Adapun orang-orang yang kufur dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni (neraka) Jahim. |
| Prof. Quraish Shihab : Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami (baik yang terbaca maupun yang terhampar di alam semesta), mereka itu adalah para penghuni (neraka) Jahim. |
| HAMKA : Dan orang-orang yang kufur dan mendustakan ayat-ayat Kami, adalah mereka itu ahli neraka. |
| 3. Tafsir وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. |
| Prof. Quraish Shihab : Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu haramkan apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. |
| HAMKA : Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu haramkan barang baik yang telah dihalalkan Allah bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui batas. |
| 3. Tafsir يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Makanlah apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman. |
| Prof. Quraish Shihab : Dan makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah Allah anuge- rahkan kepada kamu, dan bertakwalah kepada Allah, yang kamu adalah orang-orang mukmin kepada-Nya. |
| HAMKA : Dan makanlah olehmu apa yang telah dikaruniakan kepada kamu oleh Allah, yang halal lagi baik. Dan bertakwalah kepada Allah, kepada-Nyalah kamu beriman. |
| 3. Tafsir وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ |
| 1. Makna Per Kata
|
| 2. Terjemah |
| Kemenag RI 2019 : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). |
| Prof. Quraish Shihab : Allah tidak menuntut pertanggung- jawaban kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Dia menuntut pertanggungjawaban kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat-nya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari (makanan) per- tengahan yang (pada umumnya) kamu berikan kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak sanggup (melakukan salah satu dari yang disebutkan itu), maka (dia wajib) puasa (selama) tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Dan jagalah sumpah kamu. Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya supaya kamu bersyukur. |
| HAMKA : Tidaklah disalahkan kamu oleh Allah, dari sebab yang terlanjur dari sumpah kamu. Tetapi, kamu disalahkan-Nya dari sebab sumpah-sumpah yang kamu sungguh-sungguhkan. Maka, denda-nya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang pertengahan daripada ma-kanan yang kamu berikan kepada ahli kamu, atau memberi pakaian untuk mereka, atau memer-dekakan budak. Maka, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah puasa tiga hari. Demikian itu-lah denda sumpah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. Oleh karena itu, peliharalah sum-pah-sumpah kamu apabila kamu bersumpah. De-mikianlah Allah menyatakan kepada kamu akan ayat-ayat-Nya, supaya kamu berterima kasih. |
| 3. Tafsir لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ |