Kata a’laikum anfusakum (عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ) oleh tiga rujukan kita dalam penerjemahan secara kompak diterjemahkan menjadi : jagalah dirimu. Sebenarnya kata ‘alaykum (عَلَيْكُمْ) sendiri artinya adalah : di atas kamu. Kadang juga bisa bermakna : wajiblah atas kamu. Namun konteks ayat ini secara bersama-sama disepakati maknanya adalah : jagalah.
Para ahli nahwu menjelaskan bahwa kata-kata seperti ‘alaika (عليك), ‘indaka (عندك), dan dunaka (دونك) termasuk dalam kategori asma' al-af‘al yaitu kata benda yang bermakna perintah seperti kata kerja dan bisa diberikan objek atau maf’ul bihi setelahnya, yaitu kata anfusakum (أَنْفُسَكُمْ) yang artinya : diri-diri kamu.
Buya HAMKA dalam tafsir Tafsir Al-Azhar[1] menuliskan bahwa maksudnya perintah a’laikum anfusakum (عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ) adalah : hendaknya tiap-tiap mukmin itu mengedepankan untuk menjaga dirinya sendiri, memupuk imannya, memperdalam pengetahuannya tentang agamanya, belajar dan berguru. Kepada mereka Allah SWT perintahkan agar mempertinggi mutu pribadinya, memperdalam iman, dan memperbanyak amalnya.
Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah[2] menuliskan perintah a’laikum anfusakum (عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ) merupakan perintah untuk jaga diri, yakni asah dan asuh jiwa kamu, hiasi ia dengan tuntunan Ilahi.
Kata laa yadhurru-kum (لَايَضُرُّكُمْ) artinya : tidak memberi mudarat kepadamu. Maksudnya tidak akan menjadi masalah buat kamu, atau kamu tidak berdosa dan tidak dituntut atas apa yang dilakukan oleh orang lain.
Kata man dhalla (مَنْ ضَلَّ) artinya : orang yang sesat. Kata idzaa (إِذَا) artinya : apabila. Kata ihtadaytum (اهْتَدَيْتُمْ) artinya : kamu telah mendapat petunjuk.
Banyak para mufassir memaknai penggalan ini bahwa Allah hanya mewajibkan kalian untuk mengurusi diri kalian sendiri, dan Dia tidak akan menghukum kalian karena kemunkaran yang dilakukan oleh orang lain.
Mungkin buat kita yang hidup di zaman sekarang, apa yang Allah SWT pesankan di ayat ini nampaknya normal-normal saja, karena memang begitulah adanya. Namun ketika kita membuka beberapa kitab tafsir, kita temukan banyak ulama yang secara bersama-sama keberatan dengan kesimpulan semacam ini.
Dalam pandangan mereka, kaum muslimin wajib secara aktif melakukan amar makruf nahyi mungkar, dalam arti mencegah kemunkaran yang dilakukan oleh orang lain. Mereka tidak boleh mendiamkan saja kemungkaran terjadi.
Maka ketika ayat ini seperti menegaskan bahwa kewajiban kaum muslimin hanya sebatas mengurusi keimanan masing-masing, kebanyakan mereka mencarikan hujjah untuk menjawab makna zhahir dari ayat ini.
Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsir Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[3] mengutipkan pendapat Ibnu Umar radhiyallahuanhu yang berkata bahwa ayat ini bukan ditujukan untuk Beliau atau para shahabat. Rasulullah SAW telah bersabda: 'Ingatlah, hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.' Maka kamilah yang hadir saat itu, dan kalianlah yang tidak hadir. Akan tetapi, ayat ini ditujukan kepada kaum yang akan datang sesudah kami; ketika mereka berkata, tidak ada yang menerima perkataan mereka.
Al-Qurthubi di dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[4] mengutipkan perkataan Sa‘id bin al-Musayyib bahwa makna dari ayat ini adalah tidak akan membahayakanmu orang yang sesat, maksudnya setelah kamu menunaikan kewajiban amar makruf dan nahi mungkar.
Al-Qurthubi juga meriwayatkan pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai para tawanan muslim yang disiksa oleh orang-orang musyrik hingga sebagian dari mereka murtad. Maka dikatakan kepada orang-orang yang tetap bertahan dalam Islam: "Jagalah dirimu, tidak membahayakanmu kemurtadan teman-temanmu."
Ibnu Katsir dalam karyanya, Tafsir Al-Quran Al-Azhim[5] menuliskan bahwa dalam ayat ini tidak terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar. Ibnu Katsir kemudian mengutip riwayat dari Imam Ahmad terkait dengan ayat ini :
"Wahai manusia! Sesungguhnya kalian membaca ayat ini. Namun kalian salah dalam memahaminya. Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya jika manusia melihat kemungkaran dan mereka tidak mengubahnya, hampir-hampir Allah ‘Azza wa Jalla akan menimpakan hukuman kepada mereka secara menyeluruh.
Ibnu Katsir juga mengutip riwayat Ibnu Ma’sud radhiyallahuanhu yang berkata bahwa pemahaman seperti itu bukan untuk zaman sekarang, karena pada hari ini amar makruf dan nahi mungkar masih diterima. Akan tetapi, waktu itu hampir tiba, yaitu ketika kalian memerintahkan kebaikan, lalu kalian diperlakukan dengan begini dan begitu. Maka pada saat itulah berlaku firman Allah (عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ) : ”Jagalah dirimu, orang yang sesat tidak akan membahayakanmu”.
Ada pendapat yang unik dari Sa‘id bin Jubair dan Mujahid, yang mengatakan bahwa ayat ini berkaitan dengan Ahli Kitab., yaitu Yahudi dan Nasrani. Dimana ditegaskan bahwa kekufuran Ahli Kitab tidak membahayakan kalian, selama mereka membayar jizyah.
Dan ada pula yang mengatakan bahwa ayat ini telah di-nasakh dihapus hukumnya oleh ayat-ayat yang memerintahkan amar makruf dan nahi mungkar. Ini dikatakan oleh al-Mahdawi. Namun, Ibnu ‘Athiyyah berkata: "Pendapat ini lemah, dan tidak diketahui siapa yang pertama kali mengatakannya."
Kata ilallaah (إِلَى اللَّهِ) artinya : kepada Allah. Kata marji‘ukum (مَرْجِعُكُمْ) artinya : tempat kembali kalian. Kata jami‘an (جَمِيعًا) artinya : semuanya.
Penggalan ini menegaskan bahwa seluruh manusia tanpa terkecuali—baik yang beriman maupun yang sesat—akan kembali kepada Allah pada hari kiamat untuk mempertanggungjawabkan amal perbuatannya.
Ungkapan kata ilallahi (إِلَى اللَّهِ) ’kepada Allah’ didahulukan. Ini adalah gaya bahasa Al-Qur’an yang sarat makna, untuk menunjukkan penekanan terhadap Allah sebagai satu-satunya tempat kembali. Selain itu juga merupakan peringatan tegas bagi manusia tentang akhir hidup. Susunan seperti ini sangat umum dalam Al-Qur’an sebagai bentuk keindahan bahasa sekaligus kedalaman makna.
Lalu kata jamian (جميعًا) yaitu kalian semua, berfungsi sebagai penegasan bahwa yang dimaksud mencakup seluruh orang secara merata, baik yang beriman ataupun yang tidak beriman.