Kemenag RI 2019:Ada delapan hewan ternak yang berpasangan (empat pasang, yaitu) sepasang domba dan sepasang kambing. Katakanlah, “Apakah yang Dia haramkan itu dua yang jantan, dua yang betina, atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Terangkanlah kepadaku berdasarkan pengetahuan jika kamu orang yang benar.” Prof. Quraish Shihab:(Binatang ternak itu ada) delapan pasang (jantan dan betina), dari (jenis) domba dua, dan dari (jenis) kambing dua. Katakanlah (Nabi Muhammad saw. kepada orang-orang musyrik): “Apakah dua yang jantan (domba dan kambing) yang diharamkan (Allah swt.) ataukah dua yang betina (domba dan kambing), ataukah yang ada dalam kandungan kedua betina? Beritahukanlah kepadaku berdasar pengetahuan, jika kamu orang-orang yang benar.” Prof. HAMKA:Delapan berpasangan dari biri-biri dua dan dari kambing dua. Tanyakanlah, “Apakah dua yang jantan itu yang Dia haramkan ataukah dua yang betina? Ataukah yang dikandung dalam peranakan dua yang betina itu? Ceritakanlah kepadaku dengan pengetahuan, jika sungguh kamu orang-orang yang benar.”
Allah SWT menjelaskan bahwa Dia telah menciptakan kebun-kebun yang dirambatkan dan yang tidak dirambatkan. Dan bahwa Dia menciptakan dari hewan ternak itu jenis-jenis yang dapat membawa beban dan yang bisa dimakan dagingnya. Maka ayat ke-147 ini memberikan beberapa contoh diantara hewan yang bisa dimanfaatkan.
Ayat ini membongkar kebohongan kaum musyrikin yang menetapkan halal dan haram atas hewan ternak tanpa wahyu, lalu menisbatkannya kepada Allah. Mereka membuat aturan bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham hanya berdasarkan tradisi, bukan petunjuk agama. Karena itu Allah memerintahkan Nabi untuk menantang mereka.
Allah bertanya apakah yang diharamkan itu jantan, betina, atau janin dalam kandungan. Pertanyaan ini bersifat penolakan dan sindiran, menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki dasar ilmu dan tidak pernah menyaksikan wahyu apa pun. Maka jelas bahwa keyakinan mereka hanyalah buatan manusia belaka.
Penutup ayat menegaskan bahwa tidak ada yang lebih zalim daripada orang yang berdusta atas nama Allah dan menyesatkan manusia tanpa dalil. Karena kezaliman itu, Allah tidak akan memberi petunjuk kepada mereka. Halal dan haram hanyalah hak Allah semata.
ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ
Kata tsamaniyata (ثَمَانِيَةَ) artinya : delapan. Kata azwaj (أَزْوَاجٍ) artinya : yang berpasangan. Maksudnya hewannya ada delapan ekor lalu masing-masing saling punya pasangan dengan sesama, sehingga maksudnya bukan delapan pasang tetapi empat pasang.
Yang unik dari ayat ini karena diawali dengan kata tsamaniyata yang manshub berharakat fathah secara tiba-tiba di awal kalimat. Padahal jika tidak ada apa-apa yang mempengaruhinya, semua kata itu seharusnya marfu’. Lantas amil apakah yang membuatnya manshub?
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran[1] menyebutkan 2 pendapat ulama yang berbeda, yaitu antara maf’ul bihi atau badal.
1. Maf’ul Bihi
Al-Kisa’i menyatakan bahwa kata tsamaniyata (ثمانيةَ) menjadi manshub karena menjadi maf‘ul bihi dari fi‘il yang dipahami namun tidak disebutkan secara eksplisit, taqdirnya adalah ansya’a (وأنشأ) yang artinya : Dia (Allah) telah menciptakan. Seolah-olah kalimat lengkapnya seakan berbunyi:
وَأَنْشَأ ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ
Dia (Allah) telah menciptakan delapan hewan yang berpasangan
Sedangkan Al-Akhfasy ‘Ali bin Sulayman hanya bedanya dalam taqdirnya saja, yaitu kuluu (كلوا) : makanlah. Seolah teks aslinya :
وكُلُوا ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ
Dan makanlah delapan hewan yang berpasangan
2. Badal
Al-Akhfasy Sa‘id yang mengatakan bahwa kata tsamaniayata (ثمانيةَ) menjadi manshub karena berfungsi sebagai badal (بدل) dari dua kata di ayat sebelumnya yaitu hamulatan wa farsya (حمولةً وفرشًا). Karena frasa itu manshub, maka badalnya pun mengikuti i‘rab nashab.
Sebagian ada juga yang mengatakan sebagai kata itu merupakan badal dari huruf maa (ما) sebelumnya berdasarkan kedudukan i‘rabnya, bukan berdasarkan lafalnya.
Kata mina (مِنَ) artinya: dari. Kata ad-dha'ni (الضَّأْنِ) artinya: domba. Kata itsnaini (اثْنَيْنِ) artinya: dua. Kata wa mina (وَمِنَ) artinya: dan dari. Kata al-ma'zi (الْمَعْزِ) artinya: kambing. Kata itsnaini (اثْنَيْنِ) artinya: dua.
Dalam bahasa Arab, istilah ad-dha'ni (الضَّأْنِ) merujuk kepada domba, yaitu jenis hewan ternak yang memiliki ciri khas bulu tebal berbentuk wol, lembut, menggumpal, dan dapat dipintal menjadi benang.
Secara fisik, domba umumnya bertubuh lebih gemuk, berkaki kokoh, dan memiliki ekor pendek yang melebar. Sifatnya lebih penurut, mudah digiring, dan suka berjalan berkelompok. Domba lebih banyak dipelihara untuk wol, kulit, dan daging, walaupun sebagian juga menghasilkan susu.
Sedangkan istilah al-ma'zi (الْمَعْزِ) merujuk kepada kambing, yaitu hewan ternak yang memiliki rambut kasar, tidak berwol, dengan tubuh lebih ramping dan lincah, serta memiliki ekor lebih panjang dan mengarah ke atas. Kambing terkenal dengan sifatnya yang lebih aktif, cerdas, dan mandiri, bahkan suka memanjat dan melompat. Kambing lebih sering dipelihara untuk susu, daging, dan kulit.
Dalam bahasa Arab, antara keduanya memang dibedakan penyebutannya, mengingat keduanya memang berbeda. Namun ada satu istilah yang kalau disebut, maka keduanya termasuk di dalamnya, yaitu ghanam (غنم). Namun justru kita dalam Bahasa Indonesia justru tidak punya istilah yang menyatukan antara domba dan kambing.
Masih dalam bahasa Arab, ternyata kita menemukan ada banyak sekali kata yang beragam dan berbeda-beda untuk menyebutkan hewan ini. Berikut sebagiannya :
Tais (تَيْس)
kambing jantan yang kuat / pejantan
Jady (جَدْي)
anak kambing (masih kecil)
Anaaq (عَنَاق)
kambing betina muda
Tsaniyy (ثَنِيّ)
kambing yang giginya sudah tumbuh lengkap (cukup umur untuk kurban)
Atuud (عَتُود)
kambing muda jantan
Ma’iz (ماعِز)
sinonim dari ma’z, kambing umum
Sakhla (سَخْلَة)
bayi kambing yang baru lahir
Jafrah (جَفْرَة)
kambing muda yang baru disapih
Anz (عَنْز)
kambing betina dewasa
Lantas khusus untuk domba saja, juga ada beberapa varian nama yang berbeda, antara lain :
kabsy (كَبْش)
domba jantan bertanduk, calon kurban
na’jah (نَعْجَة)
domba betina
hamal (حَمَل)
anak domba
kharuf (خَرُوف)
domba muda gemuk
Bahasa Arab memiliki kekayaan kosakata yang luar biasa dalam menyebut jenis-jenis kambing (dan juga domba) karena konteks budaya, geografis, dan kebutuhan sosial masyarakat Arab pada masa turunnya Al-Qur’an. Berikut penjelasan naratifnya:
Bangsa Arab hidup dalam lingkungan padang pasir dan padang penggembalaan, di mana kambing dan domba merupakan hewan ternak paling penting dalam kehidupan mereka. Hewan-hewan ini menjadi sumber utama makanan (daging, susu), pakaian (wol dan kulit), transportasi tertentu, perdagangan, serta simbol kekayaan dan status.
Karena itu, pengetahuan rinci tentang jenis, umur, jenis kelamin, kekuatan, dan kualitas hewan menjadi kebutuhan sehari-hari yang sangat praktis.
Untuk memastikan siapa yang kaya, siapa yang layak zakat, siapa yang mampu berkurban, siapa yang bisa menikahkan putrinya (dengan mahar berupa hewan), serta siapa yang mampu membayar diyat (denda pidana), mereka harus benar-benar teliti membedakan hewan.
Maka muncullah banyak istilah khusus yang menggambarkan kambing menurut jenis kelamin, umur apakah bayi, muda, atau dewasa. Bahkan juga berdasarkan fungsi, apakah untuk pejantan kawin, untuk susu, atau untuk persembahan kurban. Dan tentu saja kondisi fisik juga dibedakan berdasarkan gemuk, kuat, tanduk besar, disapih, dan lainnya.
قُلْ آلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ الْأُنْثَيَيْنِ
Kata qul (قُلْ) artinya: katakanlah. Kata al-dzakaraini (آلذَّكَرَيْنِ) artinya: apakah dua yang jantan itu. Kata harrama (حَرَّمَ) artinya: Dia mengharamkan. Kata am (أَمِ) artinya: atau. Kata al-untsaini (الْأُنْثَيَيْنِ) artinya: dua yang betina.
Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mematahkan klaim orang-orang musyrik yang menetapkan keharaman hewan-hewan tertentu tanpa ilmu dan tanpa dalil dari Allah. Mereka mengada-adakan aturan sendiri mengenai hewan ternak, di antaranya menilai sebagian hewan halal dan sebagian haram, tanpa dasar wahyu. Mereka mengharamkan sebagian yang jantan atau betina menurut hawa nafsu dan tradisi jahiliyah, lalu menisbahkan hukum itu kepada Allah.
Karena itu, ayat ini datang dalam bentuk pertanyaan retoris yang menguji kebenaran klaim mereka. Allah berfirman: “Apakah dua yang jantan yang Allah haramkan, atau dua yang betina?”
Maksudnya: sebutkan dengan ilmu yang benar, mana yang kalian klaim Allah haramkan: yang jantan atau yang betina?
Pertanyaan itu tidak membutuhkan jawaban dari mereka, karena mereka sendiri tidak punya ilmu atau dalil yang sah. Pertanyaan itu datang bukan untuk mencari informasi, tetapi untuk membongkar kebohongan mereka dan menunjukkan kontradiksi dalam ucapan mereka.
Dengan format pertanyaan yang seperti ini, Allah seolah berkata: “Kalau benar kalian mengatakan Allah mengharamkan, maka tunjukkan dengan jelas: mana yang diharamkan? Jantan atau betina? Jelaskan dengan hujjah kalau kalian benar!”
Yang ditanya adalah kaum musyrikin Quraisy yang membuat-buat hukum tentang bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham, yaitu jenis-jenis hewan yang mereka haramkan karena adat jahiliyah, bukan karena wahyu. Jadi, pertanyaan itu adalah kritik tajam dan pembuktian bahwa mereka hanya mengikuti tradisi nenek moyang dan dugaan kosong.
Dengan format pertanyaan ini, Allah mempermalukan mereka secara logis. Jika hewan jantan dan betina semuanya sama-sama tercipta oleh Allah dan sama-sama menjadi rezeki yang halal, atas dasar apa kalian memilih sebagian haram dan sebagian halal?
Jika kalian tidak mampu menjawabnya dengan dalil yang sah, maka jelas kalian hanya mengada-ada. Oleh karena itu, pertanyaan tersebut adalah senjata retorika Qur’ani untuk menjatuhkan argumentasi musyrikin dan menunjukkan kebenaran wahyu.
Kata amma (أَمَّا) artinya: atau apa. Kata isytamalat (اشْتَمَلَتْ) artinya: yang dikandung. Kata alayhi (عَلَيْهِ) artinya: atasnya. Kata arhamu (أَرْحَامُ) artinya: rahim-rahim. Kata al-untsayni (الْأُنْثَيَيْنِ) artinya: dua betina.
Jika sebelumnya pertanyaan diarahkan kepada jenis kelamin hewan, jantan atau betina, kini pertanyaan diarahkan kepada isi kandungan, yaitu janin di dalam rahim. Pertanyaan ini menantang mereka untuk menjelaskan:
“Kalau bukan yang jantan, dan bukan yang betina, apakah yang kalian anggap haram itu janin yang sedang dikandung?”
Ini semakin menyingkap kebodohan dan pertentangan logika mereka, sebab jika hewan dewasa halal, bagaimana mungkin anak dalam kandungan menjadi haram?
Jika kandungan dianggap suci dan halal ketika anak itu lahir, mengapa menjadi haram ketika masih dalam perut induknya? Pertanyaan ini menunjukkan bahwa klaim mereka tidak memiliki konsistensi logika.
Kaum musyrik sebenarnya tidak punya dasar sama sekali, baik wahyu dari Allah maupun argumen rasional. Mereka hanya mengikuti adat nenek moyang dan tekanan sosial agama jahiliyah, lalu mengatakan bahwa semua aturan mereka berasal dari Allah. Karena itu, Al-Qur’an melalui pertanyaan retoris ini membangun hujjah yang sempurna untuk mematahkan kebohongan mereka.
Maka struktur dialog Qur’an dalam dua penggalan ayat ini tersusun seperti berikut:
§ Pertama: “Apakah yang jantan yang haram?” Jika mereka menjawab tidak, berarti batal.
§ Kedua: “Atau yang betina?” Jika mereka kembali menjawab tidak, batal pula.
§ Ketiga: “Atau kandungan keduanya?” Jika ini pun tidak, maka tidak ada yang tersisa bagi mereka untuk dijadikan alasan.
Pada titik ini, kebohongan mereka terbongkar secara otomatis, tanpa perlu perdebatan panjang. Mereka dipaksa untuk mengakui bahwa mereka tidak memiliki ilmu dan hanya mengada-ada atas nama Allah, dan inilah yang ditegaskan dalam lanjutan penggalan ayat.
نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Kata nabbi'uni (نَبِّئُونِي) artinya: beritahukanlah aku. Kata bi'ilmin (بِعِلْمٍ) artinya: dengan ilmu. Kata in (إِنْ) artinya: jika. Kata kuntum (كُنْتُمْ) artinya: kalian adalah. Kata shadiqin (صَادِقِينَ) artinya: orang-orang yang benar.
Ini merupakan perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW adalah berkata kepada orang-orang musyrik dalam rangka debat dan bantahan terhadap klaim palsu : ”Beritahukanlah kepadaku dengan ilmu”
Kita sebagai orang yang hidup di zaman modern ini, juga membaca ayat ini, pasti akan terganggu dan bertanya-tanya dengan ungkapan : bi-'ilmin di ayat ini. Sebab konotasi 'ilmu' dalam semesta kita maksudnya dengan ilmu sains atau ilmu biologi. Tapi kalau dikaitkan dengan ilmu sains, rasanya kok tidak nyambung. Lantas apa yang dimaksud dengan ilmu dalam ayat ini?
Maksudnya adalah sumber yang resmi datang dari Allah SWT berupa wahyu samawi. Bukan berdasarkan mitos, legenda, cerita adat, kabar burung, juga bukan kepercayaan yang diturun oleh sumber-sumber yang tanpa dasar jelas.
Allah menegur kaum musyrikin dengan bentuk pertanyaan retoris: Bagaimana mungkin kalian berani menetapkan halal dan haram, sementara kalian tidak mengakui kenabian siapa pun dan tidak memiliki syariat dari seorang rasul? Jika kalian tidak percaya pada wahyu dan tidak mengenal sumber hukum yang valid, dari mana kalian memperoleh legitimasi untuk memutuskan bahwa sesuatu itu halal atau haram?
Aturan-aturan jahiliyah seperti bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham yang mereka tetapkan itu khusus diberlakukan untuk unta saja, dan tidak diterapkan pada tiga jenis hewan ternak lain, yaitu domba, kambing, dan sapi.
Maka Allah menegaskan bahwa nikmat hewan ternak itu mencakup empat jenis sekaligus, bukan hanya unta. Jika mereka tidak menerapkan pengharaman jahiliyah itu pada domba, kambing, dan sapi, lalu mengapa aturan itu tiba-tiba berlaku pada unta saja? Padahal semua hewan itu sama-sama merupakan ciptaan Allah dan nikmat bagi manusia. Dengan kata lain, jika alasan mereka benar, seharusnya hukum batil itu berlaku secara konsisten pada semua hewan ternak. Ketika tidak demikian, maka jelas bahwa aturan itu hanyalah rekayasa tanpa dasar wahyu maupun logika yang sehat.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)