SFK > Kuliner > Bagian Ketiga : Khamar

⬅️

Bab 4 : Khamar & Alkohol

➡️
1870 kata | show

A. Hubungan Khamar & Alkohol

Alkohol adalah zat yang paling sering dituding sebagai bahan baku minuman yang memabukkan, alias khamar. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah apakah Alkohol itu identik dengan khamar, ataukah keduanya tidak identik.

Dalam membahas tentang hubungan antara khamar dengan Alkohol, para ulama terpecah menjadi dua bagian.

Pertama, kalangan yang cenderung berpendapat bahwa Alkohol itu adalah khamar, karena dalam realitas sehari-hari keduanya sangat identik dan sering tampil dalam satu wujud yang sama.

Kedua, kalangan yang cenderung berpendapat bahwa Alkohol itu tidak harus selalu diidentikkan dengan khamar. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Alkohol itu sering terkandung di dalam khamar, tetapi hal itu tidak berarti segala Alkohol itu boleh dikategorikan sebagai khamar.

Intinya, para ulama memang berbeda pandangan tentang hubungan antara khamar dengan Alkohol. Oleh karena itu ada baiknya kita bahas secara lebih dalam, benda apakah sesungguhnya Alkohol itu.

B. Pengertian Alkohol

Alkohol adalah sebuah senyawa kimia dengan rumus umum CnH2n+1OH'. Di dalam ilmu kimia, penyebutan Alkohol yang lebih sering dipakai adalah etanol, dan juga sering disebut grain Alkohol. Sebenarnya Alkohol dalam ilmu kimia memiliki pengertian yang lebih luas lagi.

Etanol dapat dibuat dari fermentasi buah atau gandum dengan ragi. Etanol sangat umum digunakan, dan telah dibuat oleh manusia selama ribuan tahun. Etanol adalah salah satu obat rekreasi (obat yang digunakan untuk bersenang-senang) yang paling tua dan paling banyak digunakan di dunia.

Alkohol digunakan secara luas dalam industri dan sains sebagai pereaksi, pelarut, dan bahan bakar. Ada lagi alkohol yang digunakan secara bebas, yaitu yang dikenal di masyarakat sebagai spirtus.

Awalnya Alkohol digunakan secara bebas sebagai bahan bakar. Namun untuk mencegah penyalahgunaannya untuk makanan atau minuman, maka Alkohol tersebut didenaturasi. Denaturated Alkohol disebut juga methylated spirit, karena itulah maka Alkohol tersebut dikenal dengan nama spirtus.

Secara alami sesungguhnya di banyak makanan yang kita makan sehari-hari terdapat kandungan etanol. Buah-buahan segar yang kita makan, banyak yang mengandung etanol. Seperti durian, lengkeng, apel, anggur dan lainnya. Kadar etanol juga terdapat pada singkong, tape atau peuyuem.

Bahkan nasi yang kita makan sehari-hari juga mengandung kadar tertentu dari etanol. Termasuk juga susu hasil fermentasi (yogurt) juga terkadap kandungan etanol.

C. Apakah Alkohol Termasuk Khamar?

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah Alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian mengatakan Alkohol adalah khamar, sehingga semua hukum khamar juga berlaku pada Alkohol. Namun kebanyakan ulama tidak menganggapnya sebagai khamar, sehingga hukum Alkohol berbeda dengan hukum khamar.

1. Alkohol Adalah Khamar

Mereka yang mengatakan bahwa Alkohol adalah khamar menyandarkan pendapat mereka atas dasar bahwa minuman yang asalnya halal, akan menjadi khamar begitu tercampur Alkohol. Padahal sebelum dicampur Alkohol, makanan atau minuman itu tidak memabukkan, dan hukumnya tidak haram.

Maka karena keharaman itu datangnya setelah ada pencampuran dengan Alkohol, maka justru titik keharamannya terletak pada Alkohol itu sendiri.

Oleh karena itu menurut pendapat ini, titik keharaman khamar justru terletak pada keberadaan Alkoholnya. Sehingga Alkohol itulah sesungguhnya yang menjadi intisari dari khamar. Atau dalam bahasa lain, Alkohol adalah biangnya khamar.

Maka menurut pendapat ini, semua hukum yang berlaku pada khamar, otomatis juga berlaku pada Alkohol, bahkan lebih utama. Misalnya dalam urusan najis, karena jumhur ulama menajiskan khamar, maka otomatis Alkohol pun merupakan benda najis, bahkan biang najis.

Ketika para ulama mengatakan bahwa wudhu’ menjadi batal karena terkena najis, maka orang yang memakai parfum beralkohol pun dianggap terkena najis, sehingga wudhu’nya dianggap batal.

Di antara mereka yang berpendapat bahwa Alkohol adalah khamar dan najis adalah Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’qub, MA, yang menjelaskan dalam disertasinya.[1]

2. Alkohol Bukan Khamar

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa Alkkohol bukan termasuk khamar, juga punya argumentasi yang sulit dibantah. Di antaranya :

a. Alkohol Terdapat Secara Alami Dalam Makanan

Alkohol itu terdapat pada banyak buah-buahan secara alami. Prof. Made Astawan, ahli gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan bahwa setiap buah dan sayuran mengandung ethanol (salah satu unsur alkohol). Unsur ini akan semakin dominan bila buah dan sayur mengalami pembusukan (fermentasi).

Dr. Handrawan Naedesul, redaktur ahli Tabloid SENIOR, mengatakan bahwa setiap buah diindikasikan memiliki kandungan alkohol. Contoh yang jelas adalah nangka dan durian, kadar alkohol buah tersebut di bawah lima persen.

Anggur segar diperkirakan mengandung Alkohol kira-kira 0,52 mg/Kg.

Kalau Alkohol itu khamar, lalu bagaimana dengan semua makanan sehat dan halal di atas? Kita tidak pernah mendengar ada fatwa ulama dimana pun yang mengharamkan semua makanan di atas, hanya semata-mata karena dianggap mengandung Alkohol.

Dan alasan dimaafkan tentu bukan alasan yang tepat, sebab kalau memang Alkohol itu khamar, tentunya banyak atau sedikit seharusnya tetap dianggap haram.

b. Alkohol Tidak Dikonsumsi

Di antara argumentasi bahwa Alkohol bukan khamar adalah pada kenyataannya, Alkohol tidak pernah dikonsumsi oleh manusia secara langsung. Dengan kata lain, pada dasarnya Alkohol itu memang bukan minuman yang lazim dikonsumsi, dan orang tidak mejadikan Alkohol murni sebagai minuman untuk bermabuk-mabukan.

Orang yang minum Alkohol murni, atau setidaknya yang kandungannya 70% sepeti yang banyak dijual di apotek, dia tidak akan mengalami mabuk, tetapi langsung meninggal dunia.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa Alkohol bukan khamar, sebab pengertian khamar adalah makanan atau minuman yang kalau dikonsumsi tidak akan langsung membuat peminumnya meninggal dunia, melainkan akan membuat pelakunya mengalami mabuk.

Sedangkan Alkohol murni tidak membikin seseorang mabuk, tetapi langsung meninggal. Maka kesimpulannya, Alkohol bukan khamar melainkan racun. Sebagai racun, Alkohol memang haram dikonsumsi, karena memberi madharat atau membahayakan jiwa dan nyawa kita. Pembahasan tentang makanan yang membahayakan adalah kriteria ketiga dalam ketentuan makanan haram.

c. Banyak Benda Memabukkan Tidak Ber-Alkohol

Pendapat bahwa Alkohol itu bukan khamar juga dikuatkan dengan kenyataan bahwa begitu banyak benda-benda yang memabukkan, atau termasuk ke dalam kategori khamar, tetapi justru tidak mengandung Alkohol.

Misalnya daun ganja yang dibakar dan asapnya dihirup ke paru-paru, sebagaimana yang dilakukan oleh para penghisap ganja. Asap itu mengakibatkan mereka mabuk dalam arti yang sebenarnya. Namun kalau diteliti lebih seksama, baik daun ganja maupun asapnya, tidak mengandung Alkohol.

Pil dan obat-obatan terlarang yang sering digunakan oleh para pemabuk untuk teler, rata-rata justru tidak mengandung kandungan Alkohol. Demikian juga dengan opium, shabu-shabu, ekstasy dan lainnya, rata-rata tidak beralkohol. Tetapi semua orang yang mengkonsumsinya dipastikan akan mabuk.

Artinya, Alkohol belum tentu khamar. Dan sebaliknya, khamar belum tentu mengandung Alkohol.

d. Asal Semua Benda Suci

Kalau kita perhatikan lebih saksama, tidak ada satu pun ayat Al-Quran yang mengharamkan Alkohol. Bahkan kata alkohol itu tidak kita dapati dalam 6000-an lebih ayat Al-Quran.

Kita juga idak menemukan satu pun hadis Nabawi yang mengharamkan Alkohol, padahal jumlah hadis Nabawi bisa mencapai jutaan. Yang disebutkan keharamannya di dalam kedua sumber agama itu hanyalah khamar.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Dan sesuai dengan makna bahasa pada masa itu, khamar adalah minuman hasil perasan anggur atau kurma yang telah mengalami fermentasi pada tingkat tertentu sehingga menimbulkan gejala iskar.

Lalu, bagaimana bisa kita mengharamkan ganja, mariyuana, opium, narkotika, dan yang lainnya sementara nama-nama tersebut juga tidak disebutkan dalam kitabullah dan sunah Rasul-Nya? Apakah benda-benda itu halal dikonsumsi?

Jawabnya tentu tidak. Alasannya, benda-benda tersebut punya kesamaan sifat dan ‘illat dengan khamar, yaitu memabukkan orang yang mengonsumsinya. Karena daya memabukkannya itulah benda-benda tersebut diharamkan dan juga disebut khamar.

Banyak jenis makanan dan minuman yang diduga mengandung khamar, antara lain bahan-bahan yang disinyalir memiliki kandungan alkohol.

Meskipun demikian, bukan berarti semua bahan makanan yang mengandung alkohol secara otomatis dianggap khamar. Perlu diingat bahwa khamar tidak identik dengan alkohol sebagaimana alkohol juga tidak selalu menjadi khamar.

D. Apakah Alkohol Benda Najis?

Judul sub bab ini berbentuk kalimat pertanyaan, karena memang pertanyaan itulah yang dijawab berbeda oleh para ulama.

Sebagian ulama cenderung mengatakan bahwa Alkohol itu benda najis, lantara Alkohol tidak lain adalah khamar. Sementara sebagian ulama lain mengatakan bahwa Alkohol pada dasarnya bukan benda najis, kecuali bila terdapat di dalam benda najis.

1. Pendapat Bahwa Alkohol Najis

Sebagian ulama berpendapat bahwa Alkohol itu benda najis, sehingga tidak boleh tersentuh atau melekat pada diri seseorang yang melaksanakan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkan kesucian dari najis.

Alasan serta dasar pemikiran kenapa Alkohol itu termasuk benda najis adalah karena menurut pendapat ini Alkohol itu zat yang identik dengan khamar. Dan karena khamar itu dianggap benda najis, otomatis Alkohol pun juga bisa dikategorikan sebagai benda najis.

Secara teknis, di sekeliling kita lebih banyak terdapat Alkohol dari pada minuman khamar. Misalnya, sebagian besar kosmetik dan parfum kita mengandung Alkohol.

Demikian juga dengan zat-zat pembersih (cleaner), seperti karbol untuk kamar mandi, juga mengandung Alkohol. Cat tembok rumah, cat besi dan cat kayu, rata-rata mengandung Alkohol. Bahkan dalam obat-obatan cair, rata-rata terkandung Alkohol di dalamnya.

Alkohol juga terdapat pada sebagian bahan makanan kita secara alami, seperti buah-buahan, nasi, umbi, singkong, dan lainnya.

Dampak dari pendapat bahwa Alkohol adalah benda najis cukup banyak, antara lain :

a. Batal Wudhu

Kalau kita mengatakan bahwa Alkohol itu najis, maka orang yang suci dari hadats atau sudah berwudhu, akan batal wudhunya bila kulitnya tersentuh benda-benda yang terbuat dari Alkohol atau mengandung Alkohol.

Sebab salah satu di antara penyebab batalnya wudhu’ apabila terkena benda najis.

b. Tidak Boleh Tekena Badan, Pakaian dan Tempat Shalat

Syarat sah shalat adalah suci badan, pakaian dan tempat shalat dari benda najis. Maka bila badan, pakaian atau tempat shalat terkena najis, shalatnya tidak sah dan harus diulang.

Oleh karena itu, bila ada benda-benda yang terbuat dari Alkohol, atau mengandung unsur Alkohol, terkena pada badan, pakaian atau tempat shalat, tentu hukumnya sama, yaitu shalat itu tidak syah.

c. Bekas Alkohol Wajib Dicuci

Karena Alkohol dihukumi sebagai benda najis, maka oleh karena itu bekas-bekas Alkohol yang terdapat pada badan kita, wajib dicuci hingga hilang rasa, warna dan aromanya. Demikian juga bila terdapat bekas Alkohol pada pakaian dan tempat shalat kita.

2. Pendapat Bahwa Alkohol Bukan Najis

Sebagian ulama lain berpenapat bahwa Alkohol pada dasarnya bukan termasuk benda-benda yang disebutkan sebagai benda najis.

Tidak ada nash-nash syar’i yang menyebutkan bahwa Alkohol termasuk di dalam jajaran benda-benda najis. Tidak disebutkan di dalam Al-Quran dan juga tidak disebutkan di dalam As-Sunnah.

Padahal najis atau tidaknya suatu benda, tidak ada rumus kimianya. Najisnya suatu benda harus didasarkan pada dalil-dalil syar’i, dan bukan karena suatu benda sering tampil bersama. Tidak mentang-mentang Alkohol sering terdapat di dala khamar, lantas Alkohol itu sendiri dianggap sebagai khamar dan dianggap najis.

Kalau pun dianggap najis, hanya karena ada kesamaran apakah Alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian kalangan terlanjur menganggap bahwa Alkohol adalah khamar, padahal keduanya jelas berbeda, meski sering tampil bersama. Maksudnya, kebanyakan khamar atau minuman keras itu memang mengandung Alkohol. Akan tetapi Alkohol pada hakikatnya tidak bisa disamakan atau dianggap sebagai khamar.

Maka shalat seseorang yang memakai parfum beralkohol pada dasarnya tidak menjadi masalah, mengingat yang dia pakai hanyalah Alkohol. Lain halnya bila seseorang shalat sambil mengantungi khamar. Hal itu merusak shalatnya karena sebagian ulama menyebutkan bahwa khamar itu hukumnya najis. Maka tidak sah shalat ketika seseorang terkena atau membawa benda najis.

o



[1] Ma’ayir Al-Halal wal Haram fil Ath’imah wal Asyribati wal Mustahdharat At-Tajmiliyah ala Dhaui Al-Kitab wa As-Sunnah.