Kata afa hukmal jaahiliyyati (أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ) artinya : Apakah hukum jahiliyah. Kata yabghuna (يَبْغُونَ) artinya : yang mereka inginkan.
Kata a-fa (أَفَا) terdiri dari huruf alif atau hamzah yang disebut istifham yang bermakna hal (هل) dan artinya adalah : apakah. Sedangkan huruf fa’ (ف) artinya : maka, merupakan huruf athaf atau penghubung yang menghubungkan kalimat sebelumnya dengan kalimat ini. Dalam Al-Quran, huruf fa’ ini sering muncul untuk menunjukkan kesinambungan makna atau penegasan.
Jadi, secara urutan ungkapan afa hukma (أَفَحُكْمَ) berarti : maka apakah hukum. Ungkapan ini tidak hanya mempertanyakan, tetapi juga membawa kesan penegasan atau bahkan sindiran, seolah-olah Allah mengingatkan dengan nada teguran: “maka apakah (masih) mereka menginginkan hukum jahiliyah?” adalah bentuk pertanyaan yang digunakan untuk mengeksplorasi atau mempertanyakan suatu hal.
Kata al-jahiliyah (الْجَاهِلِيَّةِ) di penggalan ini disepakati tidak diterjemahkan oleh tiga sumber terjemah kita. Mereka kompak hanya menuliskan sebagaimana aslinya yaitu jahiliyah.
Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam tafsirnya Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran menuliskan bahwa yang dimaksud dengan hukum jahiliyah adalah :
أحكام عبَدة الأوثان من أهل الشرك، وعندهم كتاب الله فيه بيان حقيقة الحكم الذي حكمت به فيهم، وأنه الحق الذي لا يجوزُ خلافه.
Hukum-hukum para penyembah berhala dari kalangan orang-orang musyrik, sementara di sisi mereka terdapat Kitab Allah yang di dalamnya terdapat penjelasan tentang hakikat hukum yang telah engkau tetapkan di antara mereka, dan bahwa itulah kebenaran yang tidak boleh diselisihi.”
Sedangkan Al-Qurthubi dalam tafsir ketika mendefinisikan makna hukum jahiliyah lebih kepada tata cara orang jahiliyah dalam menerapkan hukum, yaitu mereka berlaku tidak adil dan timpang.
أَنَّ الْجَاهِلِيَّةَ كَانُوا يَجْعَلُونَ حُكْمَ الشَّرِيفِ خِلَافَ حُكْمِ الْوَضِيعِ، كَمَا تَقَدَّمَ فِي غَيْرِ مَوْضِعٍ، وَكَانَتْ الْيَهُودُ تُقِيمُ الْحُدُودَ عَلَى الضُّعَفَاءِ الْفُقَرَاءِ، وَلَا يُقِيمُونَهَا عَلَى الْأَقْوِيَاءِ الْأَغْنِيَاءِ، فَضَارَعُوا الْجَاهِلِيَّةَ فِي هَذَا الْفِعْلِ
Sesungguhnya orang-orang Jahiliah dahulu menjadikan hukum bagi orang yang mulia berbeda dengan hukum bagi orang yang hina, sebagaimana telah disebutkan di beberapa tempat. Dan orang-orang Yahudi menegakkan hukuman (hudud) atas orang-orang yang lemah dan miskin, tetapi tidak menegakkannya atas orang-orang yang kuat dan kaya. Maka dengan perbuatan ini mereka menyerupai (perbuatan) Jahiliah.”
Jadi makna hukum jahiliyah menurut Al-Qurthubi adalah cara menjalankan hukum yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, yaitu hukum yang berat sebelah dan tidak adil. Orang kita bilang di masa sekarang, hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma'ani ketika menjelaskan makna hukum jahiliyah, Beliau menuliskan dulu latar belakang turunnya ayat ini. Diriwayatkan bahwa Yahudi Bani Nadhir bersengketa dengan Yahudi Bani Quraizhah dalam perkara pembunuhan. Lalu sebagian mereka meminta kepada Nabi SAW sebagai hakim agar Beliau SAW memutuskan dengan hukum seperti yang berlaku pada masa Jahiliah, yaitu dengan mempertimbangkan faktor perbedaan derajat dan kedudukan darah mereka. Maka Nabi SAW pun menolak dan menegaskan dengan sabdanya :
القَتْلى بِواءٌ
‘Orang-orang yang terbunuh itu setara balasannya.’
Lalu Bani Nadhir berkata: ‘Kami tidak rela dengan itu.’ Maka turunlah ayat ini yang mempertanyakan apakah yahudi Bani Nadhir masih mau mempertahankan cara memutuskan perkara seperti orang jahiliyah?
Pandangan Sayyid Qutub Terkait Istilah Jahiliyah
Sayyid Quthb menafsirkan ulang istilah jahiliyah ini dan memberinya makna yang lebih luas. Menurutnya, jahiliyah bukan sekadar periode sejarah masa lalu, melainkan merupakan kondisi setiap masyarakat yang tidak menjadikan hukum Allah sebagai dasar kehidupan.
Ia menilai bahwa masyarakat yang berhukum dengan sistem buatan manusia, seperti demokrasi sekuler atau hukum positif Barat, termasuk ke dalam kategori jahiliyah meskipun secara formal mengaku sebagai masyarakat Muslim.
Dengan cara pandang ini, Sayyid Quthb menganggap bahwa dunia modern, termasuk negeri-negeri Muslim seperti Mesir, telah kembali kepada kondisi jahiliyah karena telah meninggalkan prinsip-prinsip tauhid dan tidak lagi menegakkan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Konsep hakimiyah atau kedaulatan mutlak Allah dalam menetapkan hukum merupakan inti dari pemikiran politik Sayyid Quthb. Ia berpandangan bahwa hanya Allah yang berhak membuat hukum, dan setiap bentuk pemerintahan yang tidak berhukum pada syariat merupakan bentuk kedurhakaan.
Oleh karena itu, kekuasaan politik yang tidak Islami tidak sah, dan wajib dilawan. Dalam banyak tulisannya, Sayyid Quthb menunjukkan kecenderungan untuk menganggap masyarakat yang tidak tunduk pada syariat sebagai kafir, meskipun ia sendiri tidak selalu secara eksplisit mengeluarkan vonis takfir (pengkafiran) terhadap individu atau kelompok tertentu.
Cara pandangnya membuka jalan bagi munculnya kelompok-kelompok ekstrem yang kemudian secara terang-terangan melakukan takfir terhadap pemerintah, bahkan masyarakat umum. Kelompok militan seperti Al-Qaeda dan ISIS menganggap Sayyid Quthb sebagai inspirator ideologis mereka, terutama dalam hal penolakan terhadap sistem sekuler dan legitimasi untuk melakukan perlawanan bersenjata.
Ath-Thabari (w. 310 H), Jami' Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran, (Beirut, Muassasatu Ar-Risalah, Cet. 1, 1420 H - 2000M)
Al-Alusi (w. 1270 H), Ruh Al-Ma'ani, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1, 1415 H)
Kata wa-man (وَمَنْ) ini adalah gabungan dari huruf wawu (وَ) yang berarti : dan atau sedangkan, sedangkan kata man (مَنْ) berarti : siapa. Sehingga kalau digabung menjadi waman ahsanu (وَمَنْ أَحْسَنُ) artinya : Dan siapakah yang lebih baik. Kata ahsanu (أَحْسَنُ) disini adalah bentuk komparatif dari kata (حَسَن), yang berarti ‘lebih baik’ atau ‘baik sekali’.
Kata minallaahi (مِنَ اللَّهِ) artinya : daripada Allah. Kata hukman (حُكْمًا) artinya : sebagai hukum.
Meski ayat ini diawali dengan kata tanya yaitu wa-man (وَمَنْ), namun pada hakikatnya bukan dimaksudkan untuk mencari jawaban, melainkan untuk menegaskan dan menguatkan suatu pernyataan. Dengan kata lain, Allah mengajukan pertanyaan ini untuk menegaskan bahwa hukum-Nya adalah yang terbaik dan tidak ada hukum lain yang lebih baik dari-Nya.
Pertanyaan retoris ini digunakan untuk menegaskan keunggulan hukum Allah atas hukum lain, dan memberikan pengingat kepada umat bahwa hukum yang diturunkan oleh Allah adalah yang paling sempurna dan adil.
Kata liqawmin yuqinun (لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ) artinya : bagi kaum yang meyakini. Kaum yang meyakini itu berarti adalah kaum muslimin, umat Nabi Muhammad SAW yang menjadi pengikut setia Beliau, khususnya dalam urusan menggunakan hukum-hukum yang dibawa oleh Beliau SAW.
Adapun orang-orang Yahudi, meski mereka mengaku-ngaku sebagai umat yang terbaik, punya garis keturunan dari para nabi dan rasul, punya kitab-kitab suci samawi yang melegenda, namun dalam kasus Allah SWT sudah turunkan hukum-hukum terbaru, mereka malah tidak mau meyakini kebenarannya.
Maka wajar bagi orang yang sejak awal sudah ‘tidak yakin’, sulit bagi mereka untuk bisa berlaku objektif melihat fakta betapa hukum-hukum Allah SW yang terbaru itu sangat luar biasa nilai kebaikannya.
Masalahnya sejak awal mereka sudah pasang sikap antipati, tidak suka dan menutup diri dari kenyataan.