Kemenag RI 2019:Kamu akan melihat banyak di antara mereka (Ahlulkitab) berlomba-lomba dalam perbuatan dosa, permusuhan, dan memakan (makanan) yang haram. Sungguh, itulah seburuk-buruk apa yang selalu mereka kerjakan. Prof. Quraish Shihab: Dan engkau akan melihat banyak
dari mereka bersegera dalam dosa,
permusuhan dan makan yang haram.
Benar-benar sangat buruk apa yang
telah mereka kerjakan. Prof. HAMKA:Dan engkau akan melihat kebanyakan dari mereka berlomba-lomba dalam dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sungguh buruk apa yang mereka kerjakan.
Pada ayat ke-62 ini Allah SWT menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melihat bahwa kebanyakan orang-orang Yahudi itu melakukan banyak kesalahan. Pertama, mereka berlomba-lomba dalam perbuatan dosa. Kedua, mereka banyak menebar permusuhan dimana-mana. Ketiga, mereka memakan makanan yang haram.
Meskipun masih banyak lagi keburukan mereka, namun setidaknya tiga hal itu adalah seburuk-buruk apa pekerjaan.
وَتَرَىٰ كَثِيرًا مِنْهُمْ
Kata wa tara (وَتَرَىٰ) artinya : dan kamu lihat. Kata katsiran (كَثِيرًا) artinya : banyak. Kata min-hum (مِنْهُمْ) artinya : dari mereka.
Kalau dikatakan : “dan kamu melihat kebanyakan dari mereka”, maksudnya yang nampak banyak di mata Nabi SAW dan para shahabat dari orang-orang Yahudi. Boleh jadi sebenarnya jumlah mereka tidak terlalu banyak secara faktanya, tetapi karena mereka amat eksentrik gaya penolakannya, maka nampaklah di depan mata bahwa kebanyaka mereka seperti itu. Dan boleh jadi ada juga sebagian dari mereka yang tidak seperti itu, tetapi karena mereka kalem dan tidak menarik perhatian, seolah-olah mereka itu sedikit.
Tapi ini hanya asumsi saja, benar dan tidaknya wallahu ‘alam. Namun fenomena silent majority memang ada dimana-mana di banyak tempat dan konteks. Karena mereka silent alias tidak banyak bersuara atau mengekspresikan pendapatnya secara terbuka, maka seolah-olah jumlah mereka kalah dibandingkan dengan kelompok vocal minority atau loud minority yang lebih vokal atau ramai menyuarakan pendapatnya.
يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Kata yusari‘un (يُسَارِعُونَ) asalnya dari kata (سَرَعَ) yang artinya cepat atau bersegera. Bentuk fi’il madhi dan mudhari’nya adalah (سارع - يسارع)artinya : mereka saling bersegera, saling berlomba-lomba, saling bertindak cepat atau bergegas untuk mengerjakan.
Tindakan cepat itu sebagai gambaran bahwa perbuatan dosa dan permusuhan itu mereka lakukan bukan karena terpaksa, juga bukan karena ragu-ragu. Sebab orang yang terpaksa dan ragu-ragu, pastinya tidak akan melakukannya dengan cara saling bersegera.
Selain itu disebabkan juga karena mereka sudah terbiasa melakukannya. Ibarat sopir bus malam yang melarikan kendaraannya dengan cepat karena memang sudah pekerjaannya sehari-hari, akanjauh berbeda dengansopir amatiran yang mengemudi dengan perlahan karena tidak tahu jalan dan masih belum berpengalaman.
Kata fil-itsm (فِي الْإِثْمِ) artinya : di dalam dosa. Kata al-itsm (الْإِثْمِ) atau dosa yang dimaksud disini menurut banyak ulama adalah segala hal yang haram atau terlarang. Dan hal itu memang sudah jadi kebiasaan orang-orang Yahudi untuk melakukan segala macam dosa yang seharusnya haram dan terlarang.
Ada juga ulama lain yang mengatakan bahwa al-itsm (الْإِثْمِ) atau dosa yang dimaksud adalah kebohongan secara umum. Dan orang-orang Yahudi sudah terbiasa berdusta dalam banyak perkara. Lebih khusus lagi kebohongan dalam ucapan mereka “Kami telah beriman” (آمَنّا), karena ucapan itu bisa jadi adalah berita palsu atau pernyataan yang menyiratkan bahwa mereka telah mendapatkan sifat keimanan.
Pendapat ini didukung oleh ayat yang menyebutkan: “tentang ucapan mereka dosa” (عَنْ قَوْلِهِمُ الإثْمَ), padahal kamu tahu ucapan itu sebenarnya tidak membuktikan dosa secara langsung.
Ada juga yang mengatakan bahwa maksud dosa di sini adalah kekufuran. Pendapat ini diriwayatkan dari Al-Suddiy.
Kata wal-‘udwan (وَالْعُدْوَانِ) artinya : dan permusuhan. Kata ini berarti adalah menzalimi orang lain. Bisa juga bermakna melakukan maksiat dengan cara melampaui batas.
Ada pendapat yang membedakan antara dua istilah : al-itsm (الْإِثْمِ) dosa dan al-‘udwan (وَالْعُدْوَانِ) alias permusuhan. Dosa itu adalah masalah internal sesama Yahudi, sedangkan permusuhan adalah perbuatan Yahudi kepada orang di luar mereka.
وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ
Kata wa-akli-him (وَأَكْلِهِمُ) adalah bentuk mashdar yang disambungkan dengan kata ganti orang ketiga : him (هِم) yang berarti mereka. Kata ini berarti : ‘makan’ tapi bukan berupa kata kerja melainkan kata benda. Sayangnya kata ‘makan’ dalam Bahasa Indonesia selalu berbentuk kata kerja dan tidak ada bentuk kat benda atau mashdar-nya. Kalaupun mau dipaksakan, hasilnya tidak akan memuaskan. Apakah kita akan bilang : permakanan, atau peristiwa makan, atau makan-nya?
Penulis cenderung yang terakhirnya, yaitu wa-akli-him (وَأَكْلِهِمُ) artinya : dan makan-nya mereka.
Kata as-suḥt (السُّحْتُ) dalam bahasa Arab secara asal bermakna kehancuran dan kesengsaraan. Dalam istilah syariat, kata ini digunakan untuk menyebut harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, seperti hasil dari suap, penipuan, pemerasan, riba, dan jalan-jalan haram lainnya. Prof. Quraish Shihab dalam terjemahannya menyisipkan dalam kurung penjelasan, yaitu riba dan sogok-menyogok. Dasarnya adalah atsar dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :
رِشْوَةُ الْحَاكِمِ مِنَ السُّحْتِ
Menyogok hakim termasuk bagian dari suht.
Begitu juga ada dari Ibnu Mas‘ud ra penjelasan apa yang disebut dengan istilah suḥt ini.
adalah ketika seseorang memenuhi kebutuhan saudaranya, lalu saudaranya itu memberinya hadiah, kemudian ia menerimanya.
Ibnu Khuwaizi Mandad berkata bahwa termasuk ke dalam suḥt adalah ketika seseorang memanfaatkan kedudukannya untuk makan dengan cara yang tidak halal. Ketika seseorang memiliki kedudukan di hadapan penguasa, lalu ada orang yang memohonkan kebutuhan kepadanya, dan ia tidak memenuhi kebutuhan itu kecuali dengan menerima suap yang diambilnya.
Dan harta haram disebut suḥt karena ia menghapus ketaatan, yaitu menghilangkan dan mencabutnya sampai ke akar. Ada juga yang mengatakan bahwa harta haram disebut suḥt karena ia menghapus martabat (kehormatan) manusia.
Al-Farrā’ berkata: Asal kata suḥt adalah dari rasa lapar yang sangat, dimana dikatakan tentang seseorang: mas-ḥutul-ma'idah (مَسْحُوتُ الْمَعِدَةِ) artinya perutnya terkuras. Maka seolah-olah orang yang meminta suap dan orang yang memakan harta haram, karena kerakusannya terhadap apa yang diberikan kepadanya, serupa dengan orang yang perutnya dikatakan masḥūtu al-ma'idah karena nafsu makannya yang tak terkendali.
Nabi SAW juga memperingatkan bahwa setiap daging yang tumbuh dari harta haram akan menjadi bahan bakar api neraka, sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.
Suḥt itu adalah suap, manisan peramal, dan meminta suap dalam perkara hukum.
لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Kata la-bi’sa (لَبِئْسَ) artinya : sungguh amat buruk. Kata ini diawali dengan huruf lam (ل) yang disebut dengan lam al-ibtida’ (لام الابتداء) yang merupakan huruf tambahan untuk memberi penekanan terhadap kalimat setelahnya. Maka bisa diterjemahkan menjadi : sungguh, atau sangat.
Kata bi’sa (بِئْسَ) dalam bahasa Arab sebenarnya termasuk kata kerja alias fi’il madhi mabni. Adapun yang menjadi fa’il-nya adalah huruf ma (ما) yang merupakan kata sambung alias ism maushul dan maknanya : apa.
Kata makanuya‘malun (مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ) adalah shilah maushul atau penjelas dari huruf maa (ما) artinya: apa yang mereka kerjakan.