.::FIKRAH

Batas Aurat Sesama Wanita

Batas Aurat Sesama Wanita

by.
Semakin banyak muslimah yang mulai memahami batas-batas aurat yang tidak boleh diperlihatkannya pada lelaki yang bukan mahromnya. Namun tidak sedikit diantara mereka yang beranggapan bahwa batas-batas aurat tersebut hanya berlaku untuk lain jenis. Sehingga sebagian dari mereka ini berfikir bahwa tidak ada batas aurat antara sesama wanita. Namun benarkah demikian? Benarkah tidak ada batasan aurat sesama wanita?
Tidak dipungkiri bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, dari ujung kepala sampai ujung kaki. Secara khusus Islam memerintahkan wanita yang sudah baligh untuk menutupi seluruh auratnya dari laki-laki yang bukan mahromnya, kecuali yang sering nampak yaitu wajah dan telapak tangan.

Semakin banyak muslimah yang mulai memahami batas-batas aurat yang tidak boleh diperlihatkannya pada lelaki yang bukan mahromnya. Namun tidak sedikit diantara mereka yang beranggapan bahwa batas-batas aurat tersebut hanya berlaku untuk lain jenis. Sehingga sebagian dari mereka ini berfikir bahwa tidak ada batas aurat antara sesama wanita.

Namun benarkah demikian? Benarkah tidak ada batasan aurat sesama wanita? Saat islam berbicara dengan tegas bahwa seorang wanita boleh memperlihatkan seluruh aurat tubuhnya hanya pada suaminya, itu menunjukkan bahwa setiap wanita memiliki batas-batas aurat pada orang selain suaminya. Baik itu keluarganya, maupun sesamanya.

Pengertian aurat

Imam Al Fayumi dalam kamusnya Misbahul Munir Fi Ghoriibi Assyarh Al Kabir mengatakan bahwa makna aurat secara bahasa adalah : celah di tapal batas dan di dalam pertempuran. Terkadang  lafadz tersebut disifati dalam bentuk nakiroh. Sehingga untuk bentuk tunggal dan jama’ digunakan lafadz yang sama. 

Pada perkembangannya, kata aurat mengalami perubahan makna menjadi seperti yang kita pahami sekarang. Korelasi antara makna aurat secara bahasa dengan yang kita pahami sekarang adalah bahwasannya dalam peperangan ada celah yang harus ditutupi atau tidak boleh terlihat oleh musuh. Dimana jika celah ini sampai terlihat oleh musuh maka akan menyebabkan kekalahan. Karena itu, menutupinya adalah tindakan penyelamatan.

 Hal ini dikuatkan dengan firman Allah dalam surah Al Ahzab ayat 13:

 وَيَسْتَأْذِنُ فَرِيقٌ مِنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُولُونَ إِنَّ بُيُوتَنَا عَوْرَةٌ وَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ إِنْ يُرِيدُونَ إِلَّا فِرَارًا

“Dan sebagian dari mereka meminta izin kepada nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata, ”sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (tidak ada penjaga) “padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyalah hendak lari.“ {al Ahzab: 13}

Syaikh Muhammad Ali Asshobuni dalam kitabnya Muktashar Tafsir Ibnu Katsir menafsirkan, bahwa yang dimaksud dengan ‘aurat’ dalam ayat ini adalah tidak adanya sesuatu yang menghalangi/menjaga rumah mereka dari musuh. Karena konteks ayat ini berkaitan dengan orang munafik yang ingin lari dari peperangan. Mereka menggunakan alasan rumah mereka yang terbuka untuk lari dari peperangan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa aurat adalah sesuatu yang harus ditutup dan tidak boleh terlihat. Karena itu beberapa ulama diantaranya imam As Showi mendefinisikan aurat secara istilah sebagai bagian dari tubuh yang diharamkan untuk dibuka baik di depan laki-laki maupun perempuan. Atau bagian tubuh  yang wajib untuk ditutup dan tidak boleh diperlihatkan, dan batas-batasnya berbeda-beda sesuai dengan jenis dan umurnya. Sebagaimana berbedanya batas-batas aurat wanita pada orang yang menjadi mahromnya maupun yang bukan mahromnya.

Batasan Aurat wanita

Para ulama sepakat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat karena itu diperintahkan untuk menutupinya. Sudah banyak yang mengetahui batas-batas aurat itu jika yang dimaksud adalah dihadapan laki-laki. Dengan berbagai macam perbedaan para ulama dalam batasan-batasannya, aurat wanita dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya maupun yang mahramnya sudah jamak diketahui.
 
Akan tetapi dalam tulisan singkat ini yang akan dibahas secara spesifik adalah batasan aurat wanita dengan sesama wanita saja. Dalam hal ini ulama mengklasifikasikan wanita menjadi dua bagian; wanita kafir dan wanita muslim yang mana keduanya memiliki hukum yang berbeda.

A.    Batas aurat antara wanita muslim dengan wanita kafir

Jumhur fuqaha yang terdiri dari madzhab Hanafi, Maliki, dan ini adalah pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi’i, berpendapat bahwasannya wanita kafir seperti lelaki ajnabi (yang bukan mahrom) bagi seorang muslimah. Maka tidak boleh bagi seorang muslimah untuk membuka auratnya di depan seorang wanita kafir. Ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya ( auratnya ) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan (sesama islam )." {Annur: 31}

Yang dimaksud dengan dibolehkannya menampakkan aurat pada sesama wanita di dalam ayat ini menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya adalah, pada wanita sesama muslim dan bukan pada wanita ahli dzimmah atau wanita kafir. Dan seandainya yang dimaksud di dalam ayat ini adalah keumuman wanita tanpa membedakan kafir atau muslim, maka tidak ada manfaat dalam pengkhususan kata-kata wanita di dalam ayat ini. Oleh karena itu pada masa Umar bin Khattab ra, beliau melarang wanita-wanita ahlul kitab ( yahudi dan nashrani ) untuk masuk kamar mandi bersama dengan para wanita muslimah.

Sementara itu ibnu Qudamah dalam kitabnya Al Mughni mengatakan bahwa dalam madzhab hanbali tidak membedakan antara muslimah maupun dzimmiyah maupun muslim dan dzimmi. Imam Ahmad berkata dalam salah satu riwayatnya: “ Seorang wanita kafir tidak boleh melihat kemaluan seorang wanita muslim dan begitu pula sebaliknya. Dan dalam salah satu riwayatnya juga beliau berkata:” bahwa seorang muslimah tidak diperbolehkan untuk membuka cadarnya pada dzimmiyah dan tidak boleh untuk masuk ke kamar mandi bersama dengan mereka”.

B.    Aurat wanita muslim dengan sesama wanita muslim

Adapun aurat seorang wanita muslim dengan wanita muslim yang lain jumhur fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali sepakat bahwa batas-batasnya sama seperti batas  aurat antara lelaki dan lelaki.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Kasani (Hanafi) dalam kitabnya Badai’ As Shonai’,  Imam Ar Ruaini (Maliki) dalam Mawahibul Jalil, Imam As Syirbini (syafi’i) dalam kitabnya Mughni Al Muhtaj, dan Ibnu Qudamah (Hanbali) dalam Al Mughni.

Maka seorang muslimah boleh membuka auratnya kepada sesamanya kecuali di bagian antara pusar dan lututnya. Yang dimaksud adalah hendaknya seorang wanita memakai pakaian yang menutupi tubuhnya sampai lututnya, jika dia hanya akan bertemu dengan sesama wanita muslimah.

Dan alasan diberikan batasan ini adalah karena makhluk yang sama jenisnya tidak akan memiliki syahwat (nafsu) kepada sesamanya. Karena pada dasarnya syahwat itu diciptakan untuk makhluk yang berbeda jenis.

Akan tetapi jika ditakutkan atau dikhawatirkan akan muncul fitnah dengan memperlihatkan aurat sesuai dengan batas yang telah ditentukan misalnya rasa suka sesama jenis (lesbi) maka diharamkan bagi seorang wanita muslimah untuk membuka auratnya meskipun kepada sesama wanita muslimah.

Dengan mengetahui batas-batas aurat yang diberikan oleh agama baik itu antara wanita muslim denan lelaki yang bukan mahromnya, maupun antara wanita dan wanita, maka diharapkan pada setiap muslimah untuk tidak lagi memandang sepele masalah ini. Sehingga mereka bisa lebih berhati-hati dalam menjaga auratnya, baik itu pada lelaki yang bukan mahromnya maupun pada sesamanya (wanita dan wanita).

Wallahu a’lam bisshowab
.
   
Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Antara Istihadhah dan Haidh
2. Antara Fiqih dan Keimanan
3. Apa Batasan Makmum Mendapat Satu Rakaat pada Shalat Gerhana?
4. Sholat Subuh Berapa Rakaat ?
5. Bolehkah Denda dengan Harta/Uang?
6. Nikah Dengan Syarat Tidak Poligami, Bolehkah?
7. Hukum Wanita Haji Tanpa Suami atau Mahram
8. Ternyata Qunut Subuh Itu Bid'ah
9. Jangan Buru-buru Menyimpulkan Hadis
10. Antara Fardhu 'Ain dan Fardhu Kifayah
11. Puasa Wishal: Bolehkah? (Bagian-2)
12. Puasa Wishal: Bolehkah? (Bagian-1)
13. Imam al-Kasani dan Maharnya
14. Puasa Syawwal : Apa dan Bagaimana
15. Singapura Lebih Islami dari Indonesia ?
16. Wanita Haidh Masuk Masjid, Kenapa Tidak Boleh?
17. Koalisi ala Rasulullah
18. Batas Aurat Sesama Wanita
19. Air Dua Qullah dalam Perspektif Madzhab Al-Syafi'i
20. Ternyata, Perempuan Justru Mendapatkan Lebih Banyak
21. Ijtihad, Dulu dan Sekarang
22. Wajibkah Wanita Mengenakan Mukena Ketika Shalat?
23. Tanggung Jawab Vs Tanggung Malu
24. Meninggalkan Sholat Karena Ragu-ragu Darah Haid Sudah Berhenti atau Belum
25. Pesantren, Solusi Sekolah Murah Yang Tidak Murahan
26. Sentuhan Kulit Dengan Lawan Jenis, Batalkah Wudhunya?
27. Ketika Ahli Waris Ada yang Menghilang
28. Ketika Darah Haid Nifas Berhenti di Waktu Ashar atau Isya'
29. Mengulangi Shalat Jamaah Dalam Satu Masjid
30. Sejarah Istilah Fiqih dan Kitab Fiqih Pertama
31. Benarkah Imam Ahmad Seorang Ahli Fiqih?
32. Menyikapi Hidangan Ta'ziyah
33. Wajibkah Seorang Ibu Menyusui Anaknya?
34. Menelusuri Hukum Hiasan Dalam Masjid
35. Penguburan Massal Dalam Pandangan Fiqih
36. Bolehkah Wanita Ziarah Kubur?
37. Sholat Kok Sambil Jalan?
38. Awas, Sepupu Bukan Mahram
39. Ikhtilaf Itu Rahmat, Benarkah?
40. Krisis Ulama': Penyebab dan Dampaknya (bag. 2)
41. Dukun Berkalung Surban
42. Adil Tak Selalu Sama Rata
43. Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Antara Kritik dan Harapan
44. Krisis Ulama’: Penyebab dan Dampaknya (bag. 1)
45. Orisinalitas Syariat Islam
Jadwal Shalat DKI Jakarta 5-6-2026
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:15 | Maghrib 17:48 | Isya 19:00 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia