.::FIKRAH

Imsak : Tidak Makan dan Minum

Imsak : Tidak Makan dan Minum

by. Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Banyak orang mengira imsak itu berarti waktu menjelang shubuh kurang lebih sepuluh menit. Ketika masuk waktu 'imsak', kita seolah diingatkan bahwa sebentar lagi waktu berpuasa dimulai dan diminta untuk bersiap-siap. Padahal makna kata imsak yang sebenarnya dari itu.
Banyak orang mengira imsak itu berarti waktu menjelang shubuh kurang lebih sepuluh menit. Ketika masuk waktu 'imsak', kita seolah diingatkan bahwa sebentara lagi waktu berpuasa dimulai dan diminta untuk bersiap-siap.

Padahal makna yang sebenarnya dari kata imsak bukan itu. Kata dasarnya adalah amsaka - yumsiku - imsakan (أمسك - يمسك - إمساكا ) yang artinya menahan.  Maksudnya menahan diri dari makan, minum, berhubungan suami istri dan semua hal yang membatalkan puasa.

Jadi makna imsak itu tidak lain adalah puasa itu sendiri. Puasa adalah imsak dan imsak adalah puasa. Kita diwajibkan melakukan imsak sejak masuknya waktu shubuh sepanjang hari hingga matahari terbenam, alias waktu maghrib.

Lalu bagaimana dengan istilah 'imsak' yang terlanjur kita gunakan untuk menandakan bahwa 10 menit lagi masuk waktu shubuh itu?

Sebenarnya tidak ada ketentuan syariah untuk mengadakan peringatan 'imsak' ini. Tetapi dipandang cukup berguna juga, agar jangan sampai kita mendadak harus mulai puasa, padahal di mulut kita masih penuh dengan makanan. Maka sebaiknya sebelum masuk shubuh kita sudah mulai 'menahan' untuk tidak makan dan minum.

Memang detik-detik persiapan ini tidak punya istilah resmi khusus, karena memang tidak harus. Bukankah di luar bulan Ramadhan, kita pun tidak mengenal istilah imsak-imsakan. Toh batas mulai puasa bukan waktu 'imsak' melainkan waktu shubuh.

Tetapi kalau ngotot tetap mau pakai istilah tertentu, carilah istilah yang benar. Misalnya sebutlah "Menjelang Imsak". Atau gunakan istilah : "Siap-siap 10 menit lagi shubuh!". Atau bisa juga : "Siap-siap mulai puasa". Atau kalau mau pakai bahasa Arab, bisa juga menggunakan istilah Wasyak, yang diambil dari kata 'ala wasykil fajri (menjelang fajar). Kalau rada keren, bisa juga pakai T3, ten to twiligh, yaitu 10 menit menjelang fajar.

Tetapi mengganti penyebutan suatu istilah yang sudah terlanjur digunakan oleh semua orang bukan perkara yang mudah. Saya pun tidak yakin istilah 'imsak' yang terlanjur rancu itu bisa diubah.

Buktinya di kampung ibu saya, kepala desa kemarin memberi sambutan bahwa seluruh warganya sudah sejahtera. Buktinya tiap rumah punya 'Honda'. Hondanya ada yang Vespa, Yamaha, Suzuki dan lainnya. Oh, barangkali maksudnya warga punya sepeda motor. Tetapi terlanjur semua orang menyebut sepeda motor itu dengan sebutan 'Honda'. Seolah-olah makna Honda adalah sepeda motor.

Mesin air di rumah-rumah kita pun terlanjur disebut dengan 'Sanyo', apapun mereknya. Walapun mereknya Shimizu, Hirtachi, Wasser, DUB, Panasonic dan lainnya, tetapi orang-orang tetap menyebut Sanyo. Seolah-olah Sanyo itu berarti mesin pompa air, padahal merek dagang.

Dan semua orang terlanjur menyebut air minum kemasan dalam botol sebagai 'Aqua', apapun mereknya. Walaupun mereknya macam-macam, tetap saja disebut Aqua. Seolah-olah makna Aqua adalah air minuman kemasan dalam botol plastik.

Orang-orang di Saudi Arabia menyebut handphone sebagai 'Jawwal'. Ternyata karena operator yang beroperasi pertama kali beroperasi disana menggunakan nama produk Al-Jawwal. Lalu semua orang menyebut handphone sebagai jawwal. Kira-kira kalau disini orang menyebut HP dengan IM3, XL, AS.

Sebenarnya masih banyak lagi istilah-istilah yang mengalami keterpelesetan makna. Pada kesempatan lain insya Allah akan kita bahas. Misalnya istilah takjil, atau ungkapan Minal Aidin wal Fazin, Idul Fithri dan Halal bi Halal.
Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Ganti Mazhab
2. Masjid : Antara Kampus dan Kantin
3. Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
4. Islam dan Ilmu Pengetahuan
5. Perluasan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Empat Mazhab
6. Ragam Teknis Terurainya Ikatan Pernikahan
7. Sampaikanlah Walaupun Hanya Satu Ayat
8. Selamat Jalan Kiyai Ali Mustafa Yaqub
9. Anti Mazhab Tapi Mewajibkan Taqlid
10. Hakikat Memperingati Tahun Baru Islam
11. Istri : Mahram Apa Bukan?
12. Masak Sih Ikhwan dan Akhawat Boleh Berduaan?
13. Ulama Mie Instan Seleraku
14. Penerapan Syariat Islam di Nusantara
15. Islam di Antara Kebodohan Guru dan Fanatisme Murid
16. Takjil Bukan Kurma, Gorengan Atau Biji Salak
17. Imsak : Tidak Makan dan Minum
18. Ibadah Terbawa Suasana
19. Tarawih : Ibadah Ramadhan Yang Paling Banyak Godaannya
20. Ulama Kok Tidak Bisa Bahasa Arab?
21. Suamiku : Surgaku dan Nerakaku
22. Memperbaiki Moral Umat
23. Kurang Akurat
24. Mantan Ustadz
25. Majelis Ulama
26. Ulama : Wakil Tuhan di Muka Bumi
27. Masih Insyaallah
28. Kuatnya Umat Islam
29. Mengaku Muttabi' Ternyata Taqlid Juga
30. Ketika Rasulullah SAW Sedih, Marah dan Melaknat
31. Kembali ke Al-Quran Agar Terhindar Dari Khilafiyah?
32. Memerangi Mazhab (Lagi)
33. Ulama dan Bukan Ulama : Beda Kelas
34. English Please
35. Berlebihan Dalam Menjalankan Agama
36. Mengandung Babi Atau Pernah Menjadi Babi
37. Taklid Kepada Bukhari dan Muslim
38. Tafsir Ayat Dengan Ayat : Masih Banyak Kelemahannya
39. Lebaran Kita Yang Mahal
40. Dokter, Perawat dan Tukang Obat
41. Memerangi Mazhab Fiqih
42. Mudharabah = Saling Memukul?
43. Asal Jangan Tentang Puasa atau Zakat
44. Rahasia Bangun Malam
45. Proses Terbentuknya Hukum Fiqih
46. Sayyid Utsman Mufti Betawi
47. Rancunya Bahasa Terjemahan
48. Basmalah Ketika Menyembelih
49. Menulislah Sebagaimana Para Ulama Menulis
50. Mulai Dari Menulis
51. Istri Bukan Pembantu
Jadwal Shalat DKI Jakarta 4-10-2025
Subuh 04:20 | Zhuhur 11:43 | Ashar 14:47 | Maghrib 17:50 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia