.::FIKRAH

Istri Bukan Pembantu

Istri Bukan Pembantu

by. Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Saya sendiri tidak bisa membayangkan kalau istri saya jadi pembantu di negara orang, tiap hari bergelimang dengan babi, karena tugas mereka umumnya adalah sebagai pembantu rumah tangga, dimana orang Hongkong memang doyan babi.
Dua tahun lalu ketika berkesempatan menghadiri undangan ceramah ke Hongkong, ada banyak kisah duka yang saya dapatkan dari pada wanita tenaga kerja kita disana.

Banyak mereka ceritakan ke saya kejadian demi kejadian yang membuat miris.

Betapa tidak, mereka adalah para istri yang seharusnya duduk manis di rumah menerima nafkah dari suami. Tetapi keadaan mereka terbalik, justru mereka lah yang bekerja banting tulang sampai ke negeri orang, untuk bisa mengirimkan nafkah mereka buat suami dan anak-anak.

Padahal kalau kita merujuk kepada syariat Islam, yang namanya istri memberi nafkah buat suami, jangankan wajib, sunnah saja pun tidak.

Tetapi begitulah kenyataannya, 4 jutaan rupiah per bulan yang mereka dapat dari kerja keras itulah yang selalu mereka kirimkan ke kampung halaman, untuk dinikmati oleh suami dan anak-anak mereka.

Saya sendiri tidak bisa membayangkan kalau istri saya itu yang jadi pembantu di negara orang, tiap hari bergelimang dengan babi, karena tugas mereka umumnya adalah sebagai pembantu rumah tangga, dimana orang Hongkong memang doyan babi.

Dan juga terbiasa memelihara anjing untuk tinggal di dalam rumah mereka. Tetapi keadaan TKW kita di Hongkong mungkin sedikit lebih baik dari negeri lain, setidaknya secara umum.

Sebab banyak dari mereka yang cerita bahwa di Hongkong masih ada kepastian hukum, dimana majikan cenderung umumnya lebih mengerti tentang aturan dan ketentuan. Tidak sedikit dalam perkara di pengadilan, hukum disana sering memihak kepada TKW kita.

Tidak sedikit mereka yang diberi kebebasan di luar jam kerja. Sehingga ada libur di hari Ahad atau hari-hari tertentu. Bahkan ada jam kerja, dimana kalau sudah lewat jam kerja, majikan tidak berani mengetuk pintu kamar pembantunya untuk minta tolong.

Memang tidak semuanya dapat kenikmatan seperti itu, ada juga yang disiksa dan dianiaya majikan, bahkan yang sampai harus kabur dari majikan. Tetap saja kasus-kasus seperti itu masih ada.

Tetapi kalau saya bandingkan dengan TKW kita di Timur Tengah (baca: negeri muslim), rasanya sedih juga. Di Hongkong ini masyarakatnya makan babi, tetapi masih banyak yang bisa memuliakan pembantu. Sementara di Arab, banyak sekali pembantu yang dijadikan (maaf) babi. oleh umat Islam sendiri.

La haula wala quwwata illa billah.

Istri Bukan Pembantu

Pada dasarnya Islam sangat memuliakan derajat para wanita, sehingga umat Islam tidak butuh hari Kartini atau semacam Mother`s Day yang sifatnya sangat simbolis. Misalnya dengan istri boleh tidak memasak atau mengerjakan pekerjaan rumah tangga, tapi hanya sehari itu saja.

Yah, sebenarnya itu sih cuma main-main saja. Sedangkan posisi syariat Islam langsung kepada realitas bahwa seorang istri tidak wajib memberi nafkah buat suaminya.

Sebaliknya, justru suaminya lah yang wajib memberinya makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan semua kebutuhannya.

Gampangnya, istri hanya tinggal buka mulut, suaminya lah yang wajib memasukkan makanan siap saji ke dalam mulut istrinya.

Meski ada khilaf juga di tengah ulama dalam hal ini, namun mazhab As-Syafi`i dan banyak mazhab lainnya yang secara tegas menyebutkan bahwa pada dasarnya pernikahan itu hanya mewajibkan seorang istri untuk melayani suaminya secara seksual saja, tidak lebih. Yang wajib memasak, belanja, menyapu, mengepel, mencuci pakaian, beres-beres rumah, sampai urusan kebutuhan rumah tangga, bukan istri tetapi suami.

Aneh?

Nggak juga.

Kalau pun istri melakukan semua itu, sifatnya hanya membantu saja, tidak ada kewajiban dari langit atas seorang wanita untuk dipaksa melakukan semua itu.

Sebab seorang istri bukanlah pembantu. Istri adalah wanita yang mulia, dia adalah ratu dalam rumahnya.

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Ganti Mazhab
2. Masjid : Antara Kampus dan Kantin
3. Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
4. Islam dan Ilmu Pengetahuan
5. Perluasan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Empat Mazhab
6. Ragam Teknis Terurainya Ikatan Pernikahan
7. Sampaikanlah Walaupun Hanya Satu Ayat
8. Selamat Jalan Kiyai Ali Mustafa Yaqub
9. Anti Mazhab Tapi Mewajibkan Taqlid
10. Hakikat Memperingati Tahun Baru Islam
11. Istri : Mahram Apa Bukan?
12. Masak Sih Ikhwan dan Akhawat Boleh Berduaan?
13. Ulama Mie Instan Seleraku
14. Penerapan Syariat Islam di Nusantara
15. Islam di Antara Kebodohan Guru dan Fanatisme Murid
16. Takjil Bukan Kurma, Gorengan Atau Biji Salak
17. Imsak : Tidak Makan dan Minum
18. Ibadah Terbawa Suasana
19. Tarawih : Ibadah Ramadhan Yang Paling Banyak Godaannya
20. Ulama Kok Tidak Bisa Bahasa Arab?
21. Suamiku : Surgaku dan Nerakaku
22. Memperbaiki Moral Umat
23. Kurang Akurat
24. Mantan Ustadz
25. Majelis Ulama
26. Ulama : Wakil Tuhan di Muka Bumi
27. Masih Insyaallah
28. Kuatnya Umat Islam
29. Mengaku Muttabi' Ternyata Taqlid Juga
30. Ketika Rasulullah SAW Sedih, Marah dan Melaknat
31. Kembali ke Al-Quran Agar Terhindar Dari Khilafiyah?
32. Memerangi Mazhab (Lagi)
33. Ulama dan Bukan Ulama : Beda Kelas
34. English Please
35. Berlebihan Dalam Menjalankan Agama
36. Mengandung Babi Atau Pernah Menjadi Babi
37. Taklid Kepada Bukhari dan Muslim
38. Tafsir Ayat Dengan Ayat : Masih Banyak Kelemahannya
39. Lebaran Kita Yang Mahal
40. Dokter, Perawat dan Tukang Obat
41. Memerangi Mazhab Fiqih
42. Mudharabah = Saling Memukul?
43. Asal Jangan Tentang Puasa atau Zakat
44. Rahasia Bangun Malam
45. Proses Terbentuknya Hukum Fiqih
46. Sayyid Utsman Mufti Betawi
47. Rancunya Bahasa Terjemahan
48. Basmalah Ketika Menyembelih
49. Menulislah Sebagaimana Para Ulama Menulis
50. Mulai Dari Menulis
51. Istri Bukan Pembantu
Jadwal Shalat DKI Jakarta 18-10-2025
Subuh 04:13 | Zhuhur 11:39 | Ashar 14:48 | Maghrib 17:49 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia