.::FIKRAH

Jilbab VS Jilboobs

Jilbab VS Jilboobs

by. Siti Chozanah, Lc
Menyikapi fenomena tentang maraknya jilboobs dikalangan muslimah, agar tidak salah arah dan bukan pahala yang diterima bahkan justru dosa yang didapat, tentu kita harus tengok kembali bagaimana ulama berdiskusi standar bagaimana berjilbab yang syar'i seorang muslimah sejati.
Sebagai seorang muslimah tentu bangga dengan aturan-aturan dalam syariat yang memperhatikan dengan detail kedudukan seorang wanita yang memang seharusnya dijaga, baik dalam urusan kenegaraan hingga masalah berpakaian.

Termasuk didalamnya masalah berjilbab. Menyoroti maraknya trend fashion akhir-akhir ini bagi kalangan muslimah adalah jilbab. Berbagai modifikasi dan model teranyar dikeluarkan dan menjadi incaran setiap wanita melihatnya, padahal kadang dilihat kasat  mata tidak mudeng bagaimana cara memakainya. mungkin justru disitu letak keunikannya.

Jilboobs

Berjilbab adalah kewajiban bagi setiap muslimah yang sudah baligh, tidak ada kata toleran untuk menunda pemakainnya. Meski tidak sedikit yang mengatakan "memakai jilbab itu hidayah, jadi tidak bisa dipaksakan" atau ada juga yang mengatakan "buat apa berjilbab jika hatinya tidak berjilbab?" dan banyak pernyataan lain yang semisalnya.

Padahal sudah jelas firman allah SWT :

ياأْيّها النّبي ّقل لأزْواجك وبناتك ونساء المؤْمنين يدْنين من جلابيبهن ّذلك أدنى أن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما

Hai Nabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33  al-Azhab:59)       

Disatu sisi memang kita patut bersyukur karena sudah banyak kalangan begitu tinggi kesadarannya untuk berjilbab dari para artis sampai remaja belia, namun disisi lain sangat miris, karena jilbab bagi mereka adalah trend dan fashion yang bisa ditutup dan dilepas begitu saja, apalagi dengan melihat modelnya yang tidak menutupi dada atau jilboobs istilah kerennya.

Menyikapi fenomena tentang maraknya jilboobs dikalangan muslimah, agar tidak salah arah dan bukan pahala yang diterima bahkan justru dosa yang didapat, tentu kita harus tengok kembali bagaimana ulama berdiskusi standar bagaimana berjilbab yang syar'i seorang muslimah sejati.

Menutupi Dada

Semua hal yang bersifat baru tentu harus melalui proses apapun itu tanpa terkecuali, begitu pula dengan berjilbab, tetapi tidak serta merta seenaknya saja helaian jilbab dililit-lilit atau diputar-putar sesuka hati karena semuanya sudah diatur rapi bagaimana aturan mainnya, dan sangat jelas dituliskan dalam ayat Al-Qur'an :

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya.’ (QS. An Nuur : 31)

Dalam disiplin ilmu tafsir ada beberapa penjelaskan arti dari kata (جُيُوبِهِنَّ)

1. Arrazy

Dahulu wanita Jahiliyah menggunakan jilbab tetapi bagian sekitar leher dan telinga tetap terbuka, dan perintah berjilbab agar mereka memanjangkan jilbabnya sehingga menutupi bagian leher dan sekitarnya, maka menurut Ar-Razy yang dimaksud (جُيُوبِهِنَّ) adalah tertutupnya bagian leher dan sekitarnya.

2. Al-Qurthuby

Dalam tafsirnya mengatakan bahwa (جُيُوبِهِنَّ) yang dimaksud adalah tertutupnya bagian dada.

3. Az-Zamakhsyary :

(جُيُوبِهِنَّ) yang dimaksud adalah bagian leher, dada dan sekitarnya, sehingga bagian-bagian tersebut harus tertutupi saat mengenakan jilbab.

Penjelasan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam berjilbab ketentuan yang harus dipenuhi adalah tertutupnya bagian telinga, sekitar leher dan dada agar tidak menyerupai wanita jahiliyah. Dan tidak ada bagian yang diperbolehkan terlihat kecuali wajah. Bahkan sebagian pendapat mengatakan bahkan wajah juga termasuk bagian yang harus ditutupi.

Bahan Jilbab

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam berjilbab adalah bahan jilbab yang dipakai, apakah tembus pandang atau tidak? karena bagaimanapun juga jika bahan jilbab tembus pandang sehingga masih terlihat "mahkota" kepala maka dalam kategori ini, jilbab yang dikenakan belum termasuk jilbab syar'i karena berjilbab juga layaknya berpakaian, dari zaman Rasulullah SAW masih hidup, beliau sudah mewanti-wanti tentang kondisi wanita dalam berhijab:

 قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا [1] ..... [2] وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

Nabi saw: “Ada 2 golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. [1]……[2] wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak lenggok, mengundang kemaksiatan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita itu tidak masuk surge dan juga tidak mencium bau surga, padahal bau surga sudah tercium dalam jarak sekian dan sekian". (HR Muslim).


Dalam konten hadist tersebut menyebutkan golongan neraka salah satunya adalah wanita berpakaian tetapi telanjang, termasuk didalamnya tersirat makna berjilbab tetapi tidak menutupi apa yang seharusnya ditutupi, karena hakikatnya berjilbab tidak hanya membungkus tetapi harus benar-benar menutupi aurat.

Berjilbab itu bukan trend tetapi suatu keharusan diri sebagai seorang muslimah. Sehingga seyogyanya setiap kita perlu memperhatikan kaidah dalam berjilbab : menutupi minimal sampai bagian dada, dan alangkah baiknya jika lebih diperpanjang juga memperhatikan bahan dasar jilbab agar tidak tembus pandang. Tugas kita sebagai sesama muslimah adalah saling memberi nasehat dalam kebaikan, semoga jilbab yang kita kenakan sesuai syari'at agama.

Wa Allahu a'lam.
Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
Jadwal Shalat DKI Jakarta 7-10-2025
Subuh 04:19 | Zhuhur 11:42 | Ashar 14:45 | Maghrib 17:50 | Isya 18:57 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia