Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Membangun Keluarga Ahli Fiqih

Bukan cuma ayahnya yang ahli fiqih, puterinya pun ahli fiqih juga. Dan ketika dinikahkan dengan laki-laki yang shalih, ternyata dia pun ahli fiqih juga. Karena laki-laki itu adalah murid langsung sang ayah yang sudah belajar cukup lama.
Sekitar abad ke-6 Hijriyyah, salah satu ulama fiqih terkemuka dari madzhab Hanafi, Imam Muhammad bin Ahmad Al-Samarqandi, biasa disebut Al-Samarqondi, merampungkan buku fiqih-nya yang diberi judul "Tuhfatul-Fuqaha" [تحفة الفقهاء].

Buku ini menjadi rujukan penting bagi para penuntut Ilmu dalam masalah fiqih Hanafi. Bahkan bukan hanya dari kalangan penudukung Hanafi saja, tidak sedikit ulama dari lintas madzhab pun ikut kepincut .

Salah satu murid beliau yang juga seorang ahli fiqih bermadzhab Hanafi, Abu Bakr bin Ahmad Al-Kasaani jatuh hati dengan kitab gurunya ini. Rasa cinta kepada sang guru dan kitabnya, mendorongnya untuk mengarang sebuah kitab baru yang menjadi penjelasan (syarah) dari kitab karya sang guru. Kitab syarah itu dinamakan dengan Badai' Ash-Shanai' [بدائع الصنائع].

Sebagai murid cerdas, rajin dan selalu bermulazamah dengan gurunya dengan setia, tentu saja isi penjelasannya sangat akurat dan mantab, semantap sang guru ketika mengajar dan menjelaskan.

Membaca kitab karya muridnya, gantian sang guru yang lantas jatuh hati. Sebab karya sang murid ini membuktikan bahwa pendidikan yang selama ini diberikan telah membuahkan hasil. Betapa gembira hati sang guru. Entah sebagai hadiah atau ungkapan rasa syukur, atau memang merasa sreg dengan karya muridnya, beliau pun tidak ragu-ragu untuk menikahkan sang murid dengan puterinya sendiri yang bernama Fatimah.

Rupanya Fatimah ini juga bukan wanita biasa. Tidak percuma punya ayah yang seorang ulama besar, sang puteri pun dididik dan dikader menjadi ulama wanita. Bahkan di masanya termasuk satu-satunya ahl fiqih dari kalangan wanita yang namanya sudah tenar seantero Turkistan (Tajikistan sekarang).

Padahal ketika itu, Fatimah yang memang sudah harum namanya, sudah banyak didatangi oleh para petinggi dan pejabat kerajaan Roma (yang muslim tentunya) untuk melamar. Tapi ayahnya, Imam Al-samarqandi menolak lamaran para pejabat itu semua dan menikahkannya dengan muridnya sendiri yaitu Imam Al-Kasaani yang telah mensyarah kitabnya.

Yang perlu dicatat, bahwa kitab Badai' Ash-Shanai' [بدائع الصنائع] itu sendiri dijadikan mahar dari Al-Kasaani untuk Fatimah. Mahar seperti ini jelas tidak ada yang bisa menyainginya, karena menulis kitab fiqih itu tidak semua orang bisa melakukannya, apalagi para pejabat Romawi itu. Dan kitab ini bukan kitab yang bisa dibeli di toko kitab. Tetapi kitab yang ditulis sendiri oleh pengarangnya.

Jadi Imam Al-Kasaani melakukan dua hal kepada gurunya, yaitu mensyarah kitabnya kemudian menikahi puterinya.  [شرح تحفته وزوج ابته].

Diceritakan bahwa ketika masih bujang, Imam Al-Kasaani selalu bertanya kepada gurunya, Imam Al-Samarqandi sebelum menuliskan sebuah masalah fiqih atau memberikan fatwa kepada khalayak. Namun setelah menikah, Imam Al-Kasaani selain kepada gurunya, beliau juga meminta persetujuan dari istrinya juga Fatimah yang memang seorang ahli fiqih.

Dan diceritakan juga bahwa Imam Al-Kasaani beberapa kali meralat fatwanya sendiri setelah diberikan pencerahan oleh sang istri dalam sebuah masalah Fiqih.

Inilah yang disebut dengan perkawinan fiqih, karena suami dan istri sama-sama ahli fiqih, yang akhirnya membuahkan kolaborasi fiqih apik untuk umat.


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »