Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Pengkhianat Ilmu

Berkesempatan belajar ilmu syariah adalah anugerah Allah SWT. Jika sudah mendapatkan kesempatan itu, apakah tugas sudah selesai begitu saja?
Kewajiban utama seorang tukang pos, pengirim surat atau kurir perusahaan cargo ialah mengirimkan dan menyampaikan apa yang telah dititipkan kepada alamat yang dituju oleh si pengirim. Sampai kapanpun kewajiban itu tidak akan gugur dan terus menunggangi pundaknya sampai surat atau barang itu mendarat di alamat tujuan.

Jadi, kewajiban seorang kurir bergantung pada surat atau barang yang dibawa tersebut. Belum gugur kewajibannya kecuali dia sudah menyampaikan barang titipan itu sampai pada tangan penerima.

Begitu juga ulama, para mahasiswa fakultas syariah, dan juga thalabatu ilmi syar'i. Mereka semua persis dengan kurir atau tukang pos. Amanat yang harus mereka sampaikan adalah kepahaman dan kecerdasan dalam masalah syariah.

Ilmu dan pemahaman serta kepandaian dalam masalah syariah yang dimiliki para ulama itu adalah titipan yang memang Allah SWT wajibkan kepada mereka untuk disampaikannya kepada khalayak. Memang itulah tujuan mereka belajar, yaitu agar disampaikan kepada umat.

Jadi wajar saja dan tidak perlu nyinyir kalau ada melihat ulama menyampaikan apa yang sudah ia dapatkan dari kepandaiannya terhadap masalah syariah, walaupun itu berbeda pandangan dengan kita yang menjadi pendengarnya. Karena memang itu kewajibannya.

Begitu juga dengan para mahasiswa syariah, para santri dan thalabatul ilmi yang memfokuskan diri mendalami ilmu syariah.

Kewajiban mereka tidak selesai pada penuntutan ilmu syariah saja. Setelah mereka mendapatkan pemahaman dan kecerdasan syariah itu, kewajiban selanjutnya ialah menyampaikan imu tersebut kepada khalayak dengan proporsioanal. Karena memang itu kewajiban seorang yang mempunyai ilmu, yaitu memberitahu siapa yang tidak mengetahuinya.

Di pundak para calon ulama tersebut, kemaslahatan umat Islam ini dibebankan, karena mereka yang mengerti ilmunya. Tidak bisa mandat ini diserahkan kepada mereka yang tidak mendalami ilmu tersebut.

Sebenarnya tidak terbatas pada masalah mahasiswa syariah atau bukan. Mahasiswa atau pelajar dalam bidang ilmu lain pun demikian sama berkewajiban untuk menyampaikan apa yang telah ia dapatkan. Tapi penulis lebih memfokuskan para mahasiswa syariah, karena beberapa hal masalah.

Diantara masalah yang banyak terjadi ialah banyak para penggiat atau para pelajar serta mahasiswa yang menekuni bidang syariah ini justru malah berbelok arah ketika mereka sudah mendapatkan anugerah kepahaman syariah tersebut.

Apa yang mereka tekuni sebelumnya jutsru tidak mereka lanjutkan. Bergiat-giat meladeni masalah-masalah hukum-hukum syariah ketika masih menjadi mahasiswa, tapi kemudian justru meninggalknanya begitu saja menjadi dokumentasi lemari. Sangat disayangkan sekali. Apalagi umat sangat membutuhkan sekali orang-orang seperti mereka.

Tidak buruk memang seorang menggeluti bidang yang berbeda dengan apa yang ia tekuni sebelumnya. tapi alangkah baiknya jika apa yang sudah diapat itu disyukuri dan disampaikan sebagai sebuah pengguguran kewajiban atas titipan anugerah yang telah Allah subhanahu wata'ala berikan.

Terlebih melihat banyak masalah ummat yang sampai hari ini belum terselesaikan. Dari mulai kurangnya SDM yang memang benar-benar mengerti syariah, sampai fenomena muncul-nya ustadz-ustadz yang 'ora mudeng' alias tidak paham syariah, tapi lantang berbicara syariah, bahkan di depan media yang banyak disaksikan khalayak umum yang awam.

Dan sayangnya justru mereka yang mengerti syariah hanya bisa jadi penonton dan terdiam Di hadapannya terjadi penyelewangan ilmu dan informasi yang disampaikan oleh para penceramah 'gadungan', hanya bermodal tampang dan popularitas, tapi tanpa ilmu yang dan riwayat pendidikan yang jelas.

Amat disayangkan, para mereka cuma bermodalkan ikut-ikutan pengajian sekali dua kali, tiba-tiba berani memberikan fatwa hukum ini dan hukum itu, tanpa melihat literatur slinya. Ini kan masalah besar yang tidak bisa asal ditonton saja.

Kewajiban menyampaikan itu akan terus menunggangi pundak para mahasiswa dan santri-santri serta penuntu Ilmu syariah, sampai masyarakat benar-benar mendapatkan informasi dan pengetahuan yang memang benar-benar valid dan murni syariah, bukan yang lainnya. Bukankah kewajiban para mereka yang berilmu untuk mencerdaskan masyarakatnya?

Meminjam kalimat guru saya. Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA, ini semacam 'pengkhianatan' terhadap ilmu itu sendiri. Anugerah ilmu dan kepahaman syariah yang telah Allah SWT berikan, justru diselewengkan dan tidak disampaikan.

Tukang pos atau kurir pastilah mendapat hukuman dan dinilai tidak disiplin ketika barang atau surat yang dititipkan justru tidak sampai kepada alamat tujuan.

Terlepas dari itu semua, disadari atau tidak, Indonesia dengan julukan 'negara Islam terbesar di dunia, masih sangat kekurangan para ahli syariah dengan ilmu yang mumpuni.

Tapi kalau terus begini, tujuan dan agenda besar umat Islam untuk menjadi umat ini benar-benar menjalankan syariah pastilah sulit.

Wallahua'lam


Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »