Kebanyakan orang menganggap kalau korupsi itu ialah prkatek pencurian uang rakyat yang dilakukan oleh para koruptor. Dan karena itu sama-sama praktek pencurian, banyak yang menilai bahwa koruptor sangat layak sekali dipotong tangannya. Karena dalam syariah, hadd (hukuman) orang pencuri ialah dipotong tangannya.
Tentu ini dengan catatan, kalau memang Negara Indonesia tercinta ini mengakui dan memakai hukum Jinayat Syariah Islam, yang memang memberlakukan hadd untuk beberapa jenis pelanggaran. Termasuk hadd Rajam (ditimpuk dengan batu sampai mati) bagi pezina yang telah menikah.
Tetapi sayangnya, Negara dengan mayoritas muslim terbesar didunia ini enggan melirik hukum syariah, padahal didalamnya terdapat keadilan dan kedamaian yang selama ini justru paling sering digembor-gemborkan oleh mereka-mereka yang mengaku akitivis Hak Asasi Manusia, mereka aktivis yang membela HAM tapi sejatinya menginjak-injak HAM itu sendiri.
Kembali ke topik, Koruptor bukan Pencuri! Tetapi jika diteliti lebih jauh, praktek korupsi bukanlah praktek pencurian yang dikenal oleh syariah yang hukumannya ialah potongan tangan.
Pencurian dalam istilah syariah disebut dengan sariqoh [سرقة]. Para Ulama Fiqih mendefinisikan sariqoh itu ialah: "Mengambil suatu barang milik seseorang secara diam-diam".
Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Kuwait, dijelaskan definisi sariqoh yang hukumannya ialah potong tangan, menurut istilah Fuqoha' (Ulama Fiqih):
أَخْذُ الْعَاقِل الْبَالِغِ نِصَابًا مُحْرَزًا أَوْ مَا قِيمَتُهُ نِصَابٌ مِلْكًا لِلْغَيْرِ لاَ شُبْهَةَ لَهُ فِيهِ عَلَى وَجْهِ الْخُفْيَةِ
Pengambilan oleh seorang yang berakal dan baligh atas harta yang telah mencapai nishab dan disimpan dengan aman, atau yang senilai dengan nishab, dimana harta itu milik orang lain, yang dilakukan tanpa syubhat, dengan cara tersembunyi.
(Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Kuwait 24/292)
Dari definisi ini saja, korupsi sudah berbeda dengan pencurian yang dikenal dalam syariah. Selain definisi tersebut, pencurian yang membuahkan hukuman potong tangan itu harus terpenuhi juga rukun-rukunnya. Dari mulai
[1] Si pencuri,
[2] Barang curian,
[3] Kadar barang curian, dan
[4] Sifat pencurian.
Praktek pencurian ialah praktek yang dilakukan terhadap barang atau uang yang tersimpan rapi dalam tempat semsetinya kemudian dicuri, dan pencuriannya pun dilakukan secara diam-diam.
Sedangkan praktrek korupsi, memang ia juga bagian dari pencurian, tapi pencuriannya dilakukan tidak dengan diam-diam. Dan barang atau uang yang dicuri pun tidak diambil dari brangkas yang tertutup rapi, melainkan korupsi itu dilakukan atas uang yang memang dikelola sendiri oleh si koruptor kemudian di korup.
Jadi korupsi dan pencurian jelaslah berbeda. Karena memang berbeda maka hukuman untuk pencurian tidak bisa di berlakukan atas praktek korupsi.
Hukuman Ta’zir
Tapi tenang! Bukan karena korupsi itu tidak memenuhi syarat untuk mendapat hukuman potong tangan layaknya pencurian, tidak berarti korupsi tidak ada hukumannya. Syariah Islam tidka pernah gagap dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran kemanusian papun bentuknya, karena memang syariah ini, salah satu tujuannya [Maqhosid] ialah menjaga harta dan kehormatan umatnya.
Dalam Hukum Jinayat Fiqih Islam, ada yang namanya hukuman Ta'zir [تعزير], yaitu hukuman yang disyariatkan dalam agama atas pelanggaran terhadap Hak-hak Allah swt dan juga Hak-Hak manusia yang yang tidak ada hadd-nya juga kafarat-nya. Dan diserahkan kebijakannya kepada Hakim.
Jadi ta'zir adalah hukuman yang diputuskan oleh seorang hakim. Nah dari pintu inilah sebenarnya kita bisa "membantai" habis penyakit masyarakat tersebut. Karena ta'zir diserahkan sepenuhnya kepada seorang hakim sesuai tinjauannya terhadap pelanggaran tersebut, besar kecilnya, serta bahaya yang ditimbulkan.
Ta'zir banyak bentuknya. Setidaknya ada 5 bentuk hukuman ta'zir yang dikenal oleh syariah;
[1] Dieksekusi (hukuman mati),
[2] Dicambuk,
[3] Dikurung penjara,
[4] Diasingkan / dibuang,
[5] Dikenakan denda materi/uang.
Kelima bentuk ta'zir ini bisa dilakukan tergantung kadar dan besaran pelanggaran yang dilakukan. Yang terpenting dalam sebuah hukuam ialah bagaimana hukuman itu membuat si pelaku menjadi berhenti melakukan pelanggaran serta menjadi pelajaran dan ancaman bagi mereka para calon-calon pelanggar hukum. Yang nantinya kalau ditengakkan, kedamaian dan kesejahteraan akan tercipta. Dan memang itu tujuan syariah.
Pencurian yang membuahkan hukuman potong tangan ialah nishob-(kadar)nya ¼ Dinar (Ulama berbeda pendapat soal nishob pencurian ini), nah korupsi itu besarannya macam-macam, dari yang puluhan juta sampai ratusan juta bahkan milyar dan juga triliyunan. Kalau hukumannya hanya potong tangan, tentu sangat tidak adil sekali. Yang besar korupsinya sama saja hukumannya denang yang kecil.
Tapi dengan memakai hukum ta'zir, yang korupsi kecil akan mendapat hukuman sesuai pelanggaran yang dilakukan. Begitu juga dengan yang besar akan mendapat hukuman yang pastinya lebih besar. Bahkan kalau di Indonesia, praktek korupsi ini sudah layak mendapat hukuman ta'zir Eksekusi, atau hukuman mati. Dan inilah pembunuhan yang terpuji, karena pembunuhan yang akan mencegah pembunuhan setelahnya.
Karena korupsi bukanlah pencurian biasa. Lebih dari itu, korusi ialah pembunuhan. Ia telah membunuh raktay-rakyat miskin yang tidak berobat karena biaya berobat gratis telah dikorup. Ia telah membunuh masa depan anak-anak jalanan, karena biasa skolah gratis pun sudah dikorup. Dan masih banyak lagi pembunuhan-pembunuhan yang dihasilkan dari korupsi.
Korupsi Bukanlah Pencurian, jadi tak perlu potong tangan. langsung dieksekusi saja, langsung hukuman mati saja. karena memang korupsi bukanlah pelanggaran biasa.
Yang Disayangkan
Tapi yang sangat disayangkan, Negara Indonesia tercinta ini sama sekali tidak melirik Fiqih Jinayat Islam untuk mengatasi pelanggaran-pelanggaran hukum. Tapi justru terus saja mengekor kepada hukum yang tidak jelas sumbernya, dan parahnya peraturan tersebut tidak memberikan kemaslahatan kepada warganya.
Tapi setidaknya pembaca tahu bagaimana syariah Islam ini benar-benar mengurusi segala hal. Bukan hanya perkara dalam masjid. Tapi justru syariah ini memberikan penjagaan yang optimal akan harta dan kehormatan umatnya, dan itu yang memang menjadi salah satu Maqoshid Al-Syariah.
Wallahu A'lam