.::FIKRAH

Masak Sih Ikhwan dan Akhawat Boleh Berduaan?

Masak Sih Ikhwan dan Akhawat Boleh Berduaan?

by. Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Ah masa sih? Memangnya boleh ikhwan dan akhawat duduk berduaan tanpa ada orang yang ketiga? Apa dalilnya? Bukankah itu haram dilakukan? Dan kalau berduaan itu bukankah yang ketiganya adalah setan?
Ah masa sih? Memangnya boleh kita berduaan dengan akhawat? Apa dalilnya? Bukankah itu haram dilakukan? Dan kalau berduaan itu bukankah yang ketiganya adalah setan?

Kalimat demi kalimat pertanyaan itu tidak berhenti keluar dari mulut para jamaah dan hadirin yang memenuhi aula majelis taklim. Bertubi-tubi pada hadirin dan jamaah mengajukan protes berat kepada ustadznya. Mereka tidak terima kalau ustadz yang menjadi nara sumber pada hari itu mengawali ceramah dengan membuat statemen kontroversial. Beliau bilang bahwa para ikhwan dibolehkan secara sah dan syar'i untuk duduk berduaan dengan para akhawat.

Ah masak sih?

Maklumlah, selama ini yang selalu ditekankan dan diajarkan bahwa ikhwan diharamkan untuk berduaan dengan akhawat. Jangankah berduaan, lha wong ikhtilat atau bercampur baur saja pun sudah diharamkan dengan tegas. Kok bisa-bisanya si ustadz yang satu ini bicara terbalik.

"Jangan-jangan ustadz ini lagi kumat penyakitnya, atau habis mabok teler kena pengaruh obat bius". Begitu protes salah satu jamaah yang duduk agak di pojok. Awalnya dia duduk di pojokan sudah sia-siap mau tidur di pengajian hari itu. Tetapi begitu si ustadz bicara bahwa ikhwan dan akhwat dihalalkan sehalal-halalnya untuk berduaan, kontan rasa kantuknya hilang dan langsung protes.

Untungnya si ustadz tidak tersinggung dengan protes yang berbau tuduhan dan fitnah itu. Malah beliau senyum-senyum penuh arti.

Maka semakin penasaran saja para jamaah minta penjelasan, dari mana judulnya kok ikhwan boleh duduk berduaan dengan akhawat?

Maka sang ustadz mulai mengklarifikasi. "Mohon sabar dan jangan marah-marah dulu. Mohon perhatikan ucapan saya ya. Saya cuma bilang bahwa ikhwan dan akhawat itu boleh duduk berduaan".

"Ah ustadz ini ngawur dan ngomong sembarangan saja", celetuk jamaah yang duduk paling depan.

"Ya makanya dengarkan dulu. Gini ya, saya tanya coba kepada antum hadirin dan hadirat yang dimuliakan Allah. Kira-kira ada yang tahu nggak apa arti kata 'ikhwan'?. Secara berjamaah hadirin menjawab kompak,"Saudaraaaaa!!!". "Seratus!", jawab sang ustadz. "Kalau arti kata 'akhawat', ada yang tahu?", tanya ustadz lagi. "Saudari perempuaaaaan!!", jawab hadirin kompak. "Wah pada pinter-pinter ya", ledek sang ustadz.

"Nah sekarang saya tanya lagi, kalau saudara laki-laki dan saudari perempuannya itu mahram apa bukan?", tanya ustadz kembali. "Mahraaaaam!!, jawab hadirin tanpa sadar.

Tiba-tiba jamaah pada diam sejenak tidak ada yang menjawab, lau pecahlah tawa mereka. "Kena lu gue kerjain", kata sang ustadz yang memang asli betawi dengan logak khas daerahnya.

Rupanya selama ini kita terlanjur menjadikan istilah ikhwan dan akhawat bukan lagi pada makna aslinya, tetapi sudah terlalu jauh pada istilah kiasan. Dan sayangnya makna kiasan ini oleh mereka yang awam dan masih bau kencur seolah-olah berubah menjadi makna asli.

Aslinya dan seharusnya memang makna istilah 'ikhwan' itu berarti saudara laki-laki dan makna kata 'akhawat' itu berarti saudari-saudari perempuan. Dan hubungannya antara ikhwan dan akhawat itu bisa macam-macam, bisa satu ayah dan satu ibu (syaqiq/syaqiqah), atau bisa juga hanya satu ayah tapi lain ibu (akh/ukht li ab), dan bisa juga saudara seibu tapi tidak seayah (akh/ukht li um).

Yang biasa belajar ilmu faraidh pasti paham istilah-istilah ikhwan dan akhawat ini.

Tetapi buat para aktifis dakwah yang datang bukan dari jenjang pendidikan syar'i baku, mereka tidak kenal bahasa Arab, tetapi semangat jadi aktifis saja,  yang mereka kenal dari istilah ikhwan dan akhawat tidak lain adalah teman dan rekan sepengajian. Teman satu pengajian yang laki sering disebut dengan 'ikhwan', sedangkan teman pengajian yang peremuan sering disebut 'akhawat'.

Lucunya, di WC masjid sebelah rumah ada tulisan lucu, yaitu ikhwan dan akhawat. Maksudnya yang bertuliskan ikhwan adalah WC untuk laki-laki dan yang bertuliskan 'akhawat' berarti WC untuk perempuan. Hahaha.

Padahal mereka bukan saudara, tidak ada hubungan darah dan jelas bukan seayah tidak seibu. Hubungan antara sesama aktifis dakwah itu hanyalah hubungan orang asing alias ajnabi dan jelas-jelas bukan mahram. Tetapi anehnya kenapa disebut ikhwan dan akhwat?

Sebaliknya, kakak beradik yang jelas-jelas lahir dari rahim yang sama, malah tidak disebut sebagai ikhwan dan akhawat. Alasannya, karena saudari perempuannya tidak pakai jilbab, maka tidak disebut akhwat. Alasan lainnya, karena saudara laki-laki sekandung itu tidak ikut pengajian yang sama, makanya tidak disebut sebagai ikhwan.

Istilah ikhwan dan akhawat telah bergeser maknanya terlalu jauh meninggalkan makna aslinya. Sampai orang awam pun tidak tahu arti yang sesungguhnya. Wajarlah kalau kebingungan begitu ustadz kita yang cerdas tadi bilang bahwa ikhwan dan akhawat boleh berduaan, bahkan bersalaman, sentuhan kulit, malah boleh terlihat sebagian auratnya.

Ya, namanya saja kakak dan adik, mereka jelas-jelas mahram, karena mereka adalah ikhwan dan akhawat sejati. The real ikhwan and akhwat.

"Jadi bagaiman hadirin sekalian, masih ada yang mau protes?", tantang sang ustadz penuh kemenangan.

Maka jamaah pun menunduk terdiam sambil senyum-senyum.
Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Ganti Mazhab
2. Masjid : Antara Kampus dan Kantin
3. Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
4. Islam dan Ilmu Pengetahuan
5. Perluasan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa di Empat Mazhab
6. Ragam Teknis Terurainya Ikatan Pernikahan
7. Sampaikanlah Walaupun Hanya Satu Ayat
8. Selamat Jalan Kiyai Ali Mustafa Yaqub
9. Anti Mazhab Tapi Mewajibkan Taqlid
10. Hakikat Memperingati Tahun Baru Islam
11. Istri : Mahram Apa Bukan?
12. Masak Sih Ikhwan dan Akhawat Boleh Berduaan?
13. Ulama Mie Instan Seleraku
14. Penerapan Syariat Islam di Nusantara
15. Islam di Antara Kebodohan Guru dan Fanatisme Murid
16. Takjil Bukan Kurma, Gorengan Atau Biji Salak
17. Imsak : Tidak Makan dan Minum
18. Ibadah Terbawa Suasana
19. Tarawih : Ibadah Ramadhan Yang Paling Banyak Godaannya
20. Ulama Kok Tidak Bisa Bahasa Arab?
21. Suamiku : Surgaku dan Nerakaku
22. Memperbaiki Moral Umat
23. Kurang Akurat
24. Mantan Ustadz
25. Majelis Ulama
26. Ulama : Wakil Tuhan di Muka Bumi
27. Masih Insyaallah
28. Kuatnya Umat Islam
29. Mengaku Muttabi' Ternyata Taqlid Juga
30. Ketika Rasulullah SAW Sedih, Marah dan Melaknat
31. Kembali ke Al-Quran Agar Terhindar Dari Khilafiyah?
32. Memerangi Mazhab (Lagi)
33. Ulama dan Bukan Ulama : Beda Kelas
34. English Please
35. Berlebihan Dalam Menjalankan Agama
36. Mengandung Babi Atau Pernah Menjadi Babi
37. Taklid Kepada Bukhari dan Muslim
38. Tafsir Ayat Dengan Ayat : Masih Banyak Kelemahannya
39. Lebaran Kita Yang Mahal
40. Dokter, Perawat dan Tukang Obat
41. Memerangi Mazhab Fiqih
42. Mudharabah = Saling Memukul?
43. Asal Jangan Tentang Puasa atau Zakat
44. Rahasia Bangun Malam
45. Proses Terbentuknya Hukum Fiqih
46. Sayyid Utsman Mufti Betawi
47. Rancunya Bahasa Terjemahan
48. Basmalah Ketika Menyembelih
49. Menulislah Sebagaimana Para Ulama Menulis
50. Mulai Dari Menulis
51. Istri Bukan Pembantu
Jadwal Shalat DKI Jakarta 4-10-2025
Subuh 04:20 | Zhuhur 11:43 | Ashar 14:47 | Maghrib 17:50 | Isya 18:58 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia