Pertanyaan pertama yang layak kita ajukan ketika ada seseorang bilang, “Itu haditsnya dhaif” adalah siapa yang mendhaifkannya.
Setidaknya ada dua hal yang akan kita cari tahu lebih lanjut, setelah kita bertanya “siapa”.
Pertama, untuk mengetahui posisi ulama hadits tersebut. Posisi disini bisa dari segi zamannya; apakah termasuk ulama hadits mutaqaddimun (klasik) atau ulama mutaakhirun (kontemporer). Selain itu bisa juga dilihat dari kecenderungan penilaiannya terhadap hadits, apakah termasuk golongan ulama yang mutasyaddidun (ketat) atau termasuk mutasahilun (longgar), atau termasuk mu’tadilun (pertengahan).
Termasuk juga posisi keilmuan ulama hadits tersebut, apakah ulama hadits itu diakui hasil ijtihadnya oleh para ulama atau tidak, apalagi jika hasil ijtihadnya ternyata berbeda dengan ulama hadits lain.
Kedua, untuk mengetahui alasan penilaian suatu hadits. Sebagaimana kita tahu ada 5 syarat hadits dinilai shahih; tersambungnya sanad, rawinya adil, dhabith, serta tidak syadz dan tidak ada illat.
Kenapa Menjadi Dhaif
Maka sebuah hadits dinilai dhaif jika tidak memenuhi salah satu dari kelima syarat diatas, atau lebih tepatnya jika berada di bawah standar hadits hasan, maka hadits itu dinilai dhaif.
Salah satu alasan mengapa kita harus bertanya, “Siapa yang mendhaifkannya?” adalah untuk melacak alasan mengapa suatu hadits dinilai dhaif.
Bisa jadi hadits itu menjadi dhaif gara-gara sanadnya terputus, maka harus dicari terlebih dahulu apakah ada sanad lain yang tersambung. Sebagai contoh hadits muallaq[1], yang para ulama banyak menghukuminya sebagai dhaif. Alasannya, karena sanadnya tidak tersambung.
Padahal dalam kenyataannya, banyak sekali ditemukan hadits muallaq ini dalam kitab Shahih Bukhari[2]. Padahal seluruh umat Islam sudah ijma' bahwa kitab Shahih Bukhari adalah kitab tershahih di dunia setelah Al-Quran. Lantas bisakah kita dengan naif mengatakan bahwa ternyata Shahih Bukhari itu banyak mengandung hadits dhaif?
Tentu saja tidak, bukan?
Itu berarti masih ada yang kurang tepat dalam cara kita memahami syarat hadits dhaif. Maka Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) berinisiatif menuliskan sanad muttashilnya dan menuliskannya dalam kitab beliau yang berjudul Taghliq at-Ta’liq.
Atau bisa jadi karena salah seorang rawi hadits dianggap tidak memenuhi kriteria rawi hadits shahih. Maka dalam hal ini, kita akan dihadapkan pada satu disiplin ilmu yang gunanya untuk menilai seseorang rawi, yaitu ilmu al-jarh wa at-ta’dil. Dan yang namanya menilai seseorang, pasti akan ada perbedaan antara penilaian satu orang dengan orang lain.
Tidak Menemukan Biografinya, Apakah Jadi Dhaif?
Sebagai contoh suatu hadits yang dinilai dhaif oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (w. 1420 H)[3] yang berbunyi:
أما إنك ستلقى بعدي جهداً. يعني: علياً
Adapun engkau (wahai Ali) akan menemui kesusahan setelahku
Padahal hadits ini oleh dinilai SHAHIH oleh Imam al-Hakim an-Naisaburi (w. 405 H) dalam al-Mustadrak[4], dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) juga sepakat dengan Imam al-Hakim.
Mengapa dinilai dhaif?
Alasan yang diungkapkan oleh al-Albani (w. 1420 H) adalah dalam sanad hadits tersebut ada seorang rawi yang bernama Sahal bin Mutawakkil. Al-Albani (w. 1420 H) mengungkapkan:
وأما سهل بن المتوكل؛ فليس على شرطهما بل هو مجهول عندي فإني لم أجد له ترجمة فيما لدي من المصادر
Sahal bin Mutawakkil tidaklah atas syarat shahihain, dia “majhul menurut saya”, karena saya tidak menemukan biografinya di sumber kitab-kitab yang saya punya.
Hadits tersebut dinilai dhaif dengan alasan Sahal bin Mutawakkil ini tidak ditemukan biografinya dalam sumber-sumber yang al-Albani miliki. Meskipun sudah dishahihkan oleh Imam al-Hakim (w. 405 H) dan ad-Dzahabi (w. 748 H).
Ada beberapa catatan yang kita bisa dalami dari contoh penilaian hadits ini.
Pertama, jika dengan alasan seorang rawi tidak ditemukan biografinya oleh seorang peneliti hadits kontemporer lantas haditsnya menjadi dhaif, maka akan ada berapa banyak hadits menjadi dhaif hanya gara-gara belum diketahui biografinya. Belum diketahui tentu bukan berarti tidak ada.
Kedua, jika karena belum diketahui biografinya lantas tawaqquf tanpa menghukumi dhaif, mungkin akan lebih baik. Tetapi ceritanya akan lain, jika ternyata hadits itu sudah dishahihkan oleh dua imam hadits yang sudah diakui keilmuannya; al-Hakim (w. 405 H) dan ad-Dzahabi (w. 748 H).
Ketiga, seorang rawi yang bernama Sahal bin al-Mutawakkil itu, apakah benar belum ada biografinya?
Padahal Sahal bin al-Mutawakkil ini telah disebutkan oleh Ibnu Hibban (w. 354 H) dalam kitab as-Tsiqat-nya [5]:
سهل بن المتَوَكل بن حجر أَبُو عصمَة البُخَارِيّ يروي عَن أبي الْوَلِيد الطَّيَالِسِيّ وَأهل الْعرَاق روى عَنهُ أهل بَلَده وَهُوَ من بنى شَيبَان إِذا حدث عَن إِسْمَاعِيل بن أويس أغرب عَنهُ
Dan juga oleh Abu Ya’la al-Khalili (w. 446 H) dalam al-Irsyad fi Ma’rifat Ulum al-Hadits[6]:
أبو عصمة سهل بن المتوكل البخاري ثقة مرضي سمع القعنبي، والحوضي، والربيع بن يحيى، وسهل بن بكار، وأبا الوليد، وعلي بن الجعد، وإسماعيل بن أبي أويس، وأقرانهم، روى عنه محمود بن إسحاق، وعصمة بن محمود البيكندي، وأقرانهما
Abu Ishmah Sahal bin al-Mutawakkil al-Bukhari seorang yang tsiqah dan diridhai…
Jadi, Sahal bin al-Mutawakkil bukan tidak ada biografinya. Justru ada dan dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban (w. 354 H) dan Abu Ya’la al-Khalili (w. 446 H).
Kalau belum tahu tentu bukan berarti harus menilai suatu hadits itu dhaif, tetapi mungkin lebih baik seharusnya beliau berkata,"Karena saya belum tahu maka saya tidak membuat penilaian apapun atas hadits ini". Sayang sekali justru yang dilakukan jadi kurang tepat, yaitu,"Karena saya tidak tahu biografi perawi hadits ini, maka status hadits ini menjadi dhaif".
Tentu kurang masuk akal kalau status dhaifnya suatu hadits ditetapkan berdasarkan ilmu seorang kritikus hadits yang amat terbatas.
Hadits Shalat Dua Rakaat Setelah Bangun Tidur
Contoh lain lagi adalah sebuah hadits tentang shalah sunnah dua rakaat selepas bangun tidur. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عن سليمان بن حيان عن هشام بن حسّان عن ابن سيرين عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " إذا قام أحدكم من الليل؛ فليصلِّ ركعتين خفيفتين "
Ketika salah seorang dari kalian bangun tidur, maka shalatlah dua rakaat yang ringan
Hadits ini dinilai dhaif oleh Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H) dalam kitabnya yang mengkritisi Kitab Sunan Abi Daud : Dhaif Abi Daud [7] dan juga dalam kitabnya yang mengkritisi ulang kitab al-Jami’ as-Shaghir karya Imam as-Suyuthi (w. 911 H); Dhaif al-Jami’ as-Shaghir wa Ziyadatuhu[8], dan dalam kitabnya yang mengkritisi sekaligus meringkas kitab as-Syamail al-Muhammadiyyah karya Imam at-Tirmidzi (w. 279 H); Mukhtasahar as-Syamail al-Muhammadiyyah[9].
Padahal hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Muslim (w. 261 H) dalam kitab Shahih Muslimnya[10].
Nah?
Inilah salah satu pentingnya bertanya siapa yang mendhaifkan? Untuk selanjutnya bertanya kenapa dinilai dhaif?
Usut punya usut, maksud 'dhaif' disini adalah jika hadits itu disandarkan kepada perkataan Nabi, yang benar adalah disandarkan kepada perbuatan Nabi [11]. Maksudnya, kalau hadits itu dikatakan, “Nabi pernah berkata” itu dhaif, tetapi jika dikatakan “Nabi setelah bangun tidur, shalat dua rakaat” maka shahih.
Tulisan ini tentu tidak dalam rangka mengkritisi salah seorang ulama hadits manapun, tetapi lebih kepada ajakan untuk tidak berhenti saja ketika dikatakan “Ini hadits dhaif”, selesai!
Taqlid kepada hasil ijtihad ulama hadits dalam menilai derajat hadits, tak ubahnya seperti taklid kepada ulama fiqih dalam sebuah hasil ijtihad. Malah bisa jadi taklid kepada ulama fiqih mutaqaddimun, seperti kepada salah satu madzhab empat fiqih itu lebih bisa diterima daripada taklid kepada ulama hadits modern.
Untuk pertanyaan 4 W yang lain, kita akan kaji pada tulisan berikutnya Insyaallah.
WaAllahua'lambisshawab
[1] Hadits muallaq adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat rawi yang terputus diatas penulis hadits. Baik satu rawi saja atau bahkan semua sanadnya terbuang tinggal shahabi saja, atau malah semua rawinya dibuang langsung disandarkan kepada Nabi. Lihat: Utsman bin Abdurrahman Taqiyuddin Ibnu as-Shalah, Ma’rifat Ulum al-Hadits, (Bairut: Daar al-Fikr, 1406 H), hal. 24
[2] Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh banyak ulama, diantaranya oleh Imam Jalaluddin as-Suyuthi (w. 911 H), Tadrib ar-Rawi, juz 1, hal. 124
[3] Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H), Silsilat al-Ahadiits ad-Dhaifah, (Riyadh: Daar al-Ma’arif, 1412 H), hal. 10/ 556
[4] Al-Hakim an-Naisaburi, al-Mustadrak ala as-Shahihain, (Bairut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1411 H), hal. 3/ 151
[5] Ibnu Hibban Abu Hatim al-Busti (w. 354 H), as-Tsiqat, (Haidarabad: Daar al-Maarif, 1393 H), hal. 8/ 294
[6] Abu Ya’la al-Khalili (w. 446 H), al-Irsyad fi Ma’rifat Ulama al-Hadits, (Riyadh: Maktabah ar-Rusyd, 1409 H), hal. 3/ 969
[7] Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H), Dhaif Abi Daud, (Kuwait: Muassasah Ghars, 1423 H), juz 2, hal. 58
[8] Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H), Dhaif al-Jami’ as-Shaghir, (Bairut: al-Maktab al-Islami, t.t), hal. 89
[9] Abu Isa at-Tirmidizi (w. 279 H), Mukhtashar as-Syamail al-Muhammadiyyah, (Amman: al-Maktabah al-Islamiyyah, t.t), hal. 147, ditahqiq dan diringkas oleh Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H)
[10] Muslim bin Hajjaj an-Naisaburi (w. 261 H), Shahih Muslim, (Bairut: Daar Ihya at-Turats, t.t), juz 1, hal. 532
[11] Al-Albani (w. 1420 H) di lain kitab menshahihkan hadits ini, lihat: Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H), Tahqiq Riyadh as-Shalihin, hal. 429, lihat juga: Muhammad Nashiruddin al-Albani (w. 1420 H), Irwa’ al-Ghalil, (Bairut: al-Maktab al-Islami, 1405 H), juz. 2, hal. 202