“Bersama kami, atau memusuhi kami!”
Sebuah slogan yang lumayan masyhur kala Amerika mengobarkan perang melawan teroris. Tak ada abu-abu, tak boleh golput, dan tak ada jalan tengah, juga tanpa wajh al-Jam’i wa at-Tawafuq.
Kecenderung “harus dengan kami” atau “harus seperti kami” rupanya banyak juga kita jumpai dalam kehidupan beragama kita. Tentu memusuhi tidak hanya memerangi dengan senjata, bisa saja mengolok-olok, menghina, merendahkan atau sekedar menyalah-nyalahkan.
Jika shalat tidak dengan tata cara kami maka shalat itu salah, karena tidak shalat sebagaimana Nabi. Jika tidak masuk partai kami, maka sama artinya tidak mendukung dakwah Islam. Jika tidak mendukung sistem khilafah, berarti mengikuti cara kafir. Jika tidak ikut mengutuk dan melaknat pemerintahan Basyar Asad, maka artinya mendukung Syiah. Sederhana tapi berbahaya.
Karakteristik Fiqih Islam
Sayangnya, saat ini kecenderungan “harus dengan kami” atau “harus seperti kami” juga masuk dalam ranah fiqih. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemaksaan kebenaran dari sebagian kalangan, dengan menyalahkan pihak yang tidak sepaham.
Kalangan ini menentang adanya ikhtilaf madzhab fiqih, dengan menganjurkan Ijtihad kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena bagi kalangan ini, salah satu sebab adanya perpecahan umat Islam adalah adanya madzhab fiqih. Umat Islam harus bersatu secara Aqidah dan Ibadah, katanya.
Padahal dalam ranah fiqih, ikhtilaf terhadap suatu masalah sudah menjadi hal yang biasa dan memang sudah terjadi sejak awal Islam itu ada. Perbedaan hasil ijtihad bukanlah sesuatu yang asing dan perlu dipersalahkan. Abu Bakar berbeda ijtihadnya dalam memerangi penentang bayar zakat. Umar berbeda ijtihadnya dalam pemanfaatan tanah rampasan perang. Utsman berbeda ijtihadnya dalam dua adzan Jum’at, dan lain sebagainya.
Lanjut lagi, Imam Abu Hanifah berbeda pandangan dalam mengambil dalil hadits Ahad. Imam Malik berbeda cara pandang dalam berhujjah dengan amal Ahli Madinah. Imam Syafi’i tidak banyak menggunakan Istihsan, dan lain sebagainya.
Tak Hanya Belajar Perbedaan Tapi Bagaimana Menyikapi Perbedaan Itu
Menarik untuk digaris-bawahi, ternyata perbedaan-perbedaan hasil ijtihad itu tidak menjadikan mereka lantas berpecah dan bermusuhan. Artinya klaim bahwa perbedaan hasil Ijtihad termasuk adanya madzhab adalah salah satu penyebab perpecahan, tidak sepenuhnya benar. Dan sejarah telah menjawabnya. Apakah kita temukan, mereka saling memusuhi dan menjatuhkan?
Hal yang terpenting adalah bagaimana menyikapi perbedaan itu.
Para ulama’ salaf terdahulu, mempunyai satu kaidah yang bagus dalam menyikapi perbedaan pendapat. Sebut saja Imam as-Syafi’i, ungkapan yang masyhur:
كلامي صواب يحتمل الخطأ و كلام غيري خطأ يحتمل الصواب
Pendapatku benar dan mungkin bisa saja salah, sedang pendapat orang lain salah dan mungkin saja benar.
Jika Gayus yang lulusan STAN itu korupsi milyaran rupiah, maka bukannya STAN yang dibubarkan. Jika ada perpecahan karena mengikuti madzhab tertentu dalam fiqih, maka yang patut dipermasalahkan adalah pandangan seorang itu sendiri.
Justru kalau kita lihat lebih jauh, kecenderungan menghindari perpecahan dengan menolak madzhab fiqih itu sama artinya dengan mambuat madzhab baru, madzhab yang anti ikhtilaf, madzhab satu kata, madzhab kaca mata kuda, madzhab yang kami benar dan yang lain pasti salah, madzhab anti-kritik.
Akhirnya “Jika tidak mengikuti kami, maka artinya memusuhi kami”. Jika tidak seperti kami, maka itu salah. Awalnya ingin meredam perpecahan, tapi nyatanya malah memulai perpecahan baru.
Darimana Harus Memulai?
Semakin luas ilmu seseorang, semakin luas juga cakrawala berpikirnya dan semakin luwes dalam menyikapi perbedaan. Paling tidak, ada beberapa tahapan dalam mempelajari Fiqih Islam, mulai dari pemula terus naik kepada jenjang yang lebih tinggi.
Para ulama’ fiqih telah mengarang kitab mereka sesuai dengan jenjang pencarian ilmu seseorang.
Pertama, belajar matan fiqih. Bagi pemula, disarankan memulai belajarnya dengan fiqih yang sederhana. Tujuannya agar ibadahnya benar dahulu. Bagi yang bermadzhab Syafi’i, bisa memulai dengan belajar Fath al-Qarib misalnya.
Kedua, belajar dalil fiqih. Selanjutnya yang dipelajari adalah dalil dari apa yang sudah dipelajari di jenjang pertama. Di jenjang ini, sangat dianjurkan untuk belajar Ushul Fiqih. Tujuannya aAgar tahu bagaimana istidlal dari sebuah dalil. Istidlal atau cara mengambil dalil, kadang malah lebih penting dari dalil itu sendiri.
Ketiga, belajar fiqih perbandingan. Jika sudah matang dalam dalil dan ushul fiqih, maka pelajaran selanjutnya adalah mengetahui perbedaan pendapat para ulama. Jika seseorang dalam mengawali belajar fiqihnya langsung pada perbedaan ulama’, biasanya akan merasa bingung. Kenapa harus beda? Kenapa tidak satu saja?
Keempat, belajar bagaimana menyikapi perbedaan itu. Jika sudah sampai pada jenjang perbangingan fiqih, maka yang dipelajari adalah bagaimana menyikapi perbedaan itu.
<<bersambung>>