Jilid 4 | Juz 2 | QS. Al-Baqarah : 226      
BE : Al-Baqarah : 226

***

...

Ayat ke-226 ini tentu masih sangat erat hubungannya dengan ayat sebelumnya ke-225. Keduanya terkait dengan sumpah kepada Allah untuk mengerjakan sesuatu ataupun untuk tidak melakukan sesuatu.

Ayat ke-226 ini bicara tentang kasus terlanjur jatuh sumpah antara suami istri, dimana suami terlanjur bersumpah demi Allah SWT untuk tidak menjima’ istrinya. Setelah itu lalu dia menyesali apa yang telah dia ungkap dalam bentuk sumpah pakai nama Allah. Maka ayat ini memberi petunjuk teknis bagaimana cara mencabut sumpahnya itu serta dendanya.

Kebiasaan ini pernah terjadi di kalangan bangsa Arab di masa sebelum Islam, yaitu para suami bebas mengintimidasi istrinya dengan banyak teknik, salah satunya dengan menggantungnya tidak diberi nafkah batin namun juga tidak diceraikan.

Tehniknya melalui sumpah atas nama Allah untuk tidak menyetubuhi istrinya selama durasi waktu tertentu. Begitu durasinya hampir habis, segera diperpanjang lagi dengan sumpah baru. Akibatnya sang istri terkatung-katung. Ia tidak dicerai agar tidak dapat kawin dengan pria lain, dan dalam saat yang sama ia tidak memeroleh hak-haknya secara penuh.

Al-Quran kemudian turun untuk menyelesaikan masalah ini. Sehingga para suami tidak bisa lagi melakukannya. Kalau mau menceraikan, ceraikan saja. Tapi kalau tidak mau menceraikan, maka harus ambil sikap tegas dengan segala resikonya.

***

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ

Lafazh yu’luna (يُؤْلُونَ) adalah fi’il mudhari’, asalnya dari (آلى يُؤْلي إيلاء وأليَّة) yang sebenarnya bermakna sumpah atau al-halif (الحَلِف). Namun secara istilah, memang ada pengertian tersendiri, yaitu :

أَنْ يَحْلِفَ الزَّوْجُ بِاللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِصِفَةٍ مِنْ صِفَاتِهِ الَّتِي يُحْلَفُ بِهَا أَلاَّ يَقْرَبَ زَوْجَتَهُ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ أَوْ أَكْثَرَ

Suami bersumpah dengan menggunakan nama Allah atau salah satu dari sifat-Nya untuk tidak mendekati istrinya selama 4 bulan atau lebih.

Misalnya suami berkata kepada istrinya,"Demi Allah, Aku tidak akan mendekati dirimu selama 4 bulan atau 6 bulan". Atau suami berkata,"Demi Allah, Aku tidak akan mendekatimu untuk selama-lamanya, atau seumur hidupku".

Dalam hal ini yang menjadi titik tekan adalah adanya sumpah dengan menggunakan nama Allah. Sehingga apabila lafadz ilaa' atau tekad untuk tidak mendekati istri tidak disertai penyebutan sumpah dengan nama Allah, menurut para ulama hal itu bukan termasuk ilaa'.
 

Syarat Ilaa'

Agar bisa disebut sebagai ilaa', maka ada syarat-syarat yang harus terpenuhi, sebagai berikut :

1. Sumpah dengan nama Allah

Ilaa' harus berbentuk sumpah dengan menggunakan nama Allah SWT, atau dengan menyebutkan sifat-sifat dan asma'-Nya. Bila suami tidak sampai bersumpah dan hanya bilang tidak akan menyebutuhi istrinya, maka bukan termasuk ilaa'.

Oleh karena itu Ibnu Abbas radhiyallahuanhu menyebutkan bahwa semua sumpah yang terkait dengan tidak mau menyetubuhi istri termasuk ilaa'.

كل يمين منعت جماعها فهي إيلاء

Semua sumpah untuk tidak menyebutuhi istri adalah ilaa'.

2. Lebih dari 4 bulan

Minimal durasi tidak menyetubuhi istri di atas empat bulan lamanya, sebagaimana disebutkan di dalam teks ayat Al-Quran.

3. Jima’

Tidaklah disebut ilaa' kecuali sumpah untuk tidak menyetubuhi. Dan yang dimaksud dengan bersetubuh adalah masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istrinya. Maka kalau suaminya hanya bersumpah tidak menyetubuhinya di dubur, bukan termasuk ilaa'.

4. Istri

Tidaklah disebut ilaa' kecuali diarahkan kepada istri yang sah oleh pihak suami. Dalam hal ini posisinya mirip dengan talak yang hanya bisa jatuh bila dilakukan oleh suami kepada istrinya yang sah.

Sedangkan bila ilaa' dilakukan kepada wanita yang belum sempat menjadi istrinya, yaitu baru menjadi calon istri, tentu tidak terkena dampak ilaa'.

Namun bila seorang istri dicerai suaminya dalam masa iddah, lalu suaminya bersumpah untuk tidak menyetubuhinya, maka jatuhlah ilaa' atas istrinya.

***

تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ

Waktu empat bulan yang telah ditetapkan Allah SAW dijadikan sebagai masa untuk merenungkan diri dan mempertimbangkan. Pilihannya satu di antara dua, yaitu :

Pertama : Suami boleh membatalkan sumpahnya, sehingga tidak terjadi ilaa'. Namun konsekuensinya, suami wajib membayar denda kaffarah atas sumpahnya yang dilanggarnya sendiri.

Rumah tangga tetap utuh dan seolah tidak pernah terjadi apapun. Syarat pembatalan itu sebelum empat bulan terhitung sejak bersumpah. Bila sudah lewat empat bulan, maka kesempatannya pun sirna dan terjadilah ilaa'.

Kedua : Tidak Membatalkan Sumpah Pilihan kedua ketika suami bersumpah untuk tidak menyetubuhi istrinya dan tidak juga membatalkan sumpahnya hingga lewat 4 bulan

***

فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Lafazh faa’uu (فَاءُوا) adalah fi’il madhi yang maknanya adalah kembali (الرُّجُوع). Lengkapnya adalah kembali kepada sesuatu dimana dia berada sebelumnya. (رُجُوعُ الشَّيْءِ إلى ما كانَ عَلَيْهِ مِن قَبْلُ)

Maksudnya adalah rujuk sebagaimana yang kita kenal dalam bab perceraian, yaitu kembali lagi seperti semula sebagaimana layaknya suami istri.

Makna ungkapan fainnallah ghafurun rahim (فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ) adalah : “maka sesungguhnya Allah SWT itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang”.

Meski penggalan ini merupakan kalimat berita, yaitu bahwa Allah SWT Maha Pengampun dan Penyayang, tetapi maksudnya mereka itu diperintah agar mereka meminta ampun kepada Allah. Dan jangan ragu-ragu untuk meminta ampun, karena Allah SWT sesungguhnya Maha Penyayang. Dia teramat sayang kepada hamba-hamba-Nya yang meminta ampun, walaupun punya kesalahan yang banyak.

Maka penggalan terakhir penutup ayat ini bisa juga dibaca menjadi kalimat langsung : “Maka minta ampunlah kamu kepada Allah

Hikmah Disyariatkannya Ilaa'

Meski praktek ilaa' di masa jahiliyah merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, karena merupakan bentuk penyiksaan kepada istri, namun di masa tasyri' ternyata praktek ilaa' tidak benar-benar 100% dihilangkan atau dilarang.

Syariat Islam datang tidak dengan serta merta menghapus praktek ilaa' secara total, namun hanya mengubah beberapa ketentuan di dalamnya saja. Khususnya dalam hal ini memberikan batasan maksimal empat bulan penangguhan, dari yang awalnya tanpa batas atau bisa selama-lamanya.

Lalu kenapa ilaa' tidak dihapuskan secara total dan dilarang secara mutlak?

1. Ada Unsur Pendidikan Buat Istri

Para ulama memandang bahwa di balik adanya unsur  penyiksaan dalam ilaa' di masa jahiliyah, ternyata ada juga unsur positif yang bisa diambil manfaatnya, yaitu dengan kadar tertentu bisa menjadi salah satu unsur pendidikan buat istri.

Dengan menjatuhkan ilaa' kepada istri, maka istri yang membandel bisa dikenakan hukuman, yaitu dengan tidak diberikannya hak nafkah jima' kepada mereka, selama maksimal empat bulan.

Namun menghukum istri yang bersalah dengan cara ilaa' ini harus disesuaikan dengan kondisi dan keadaan masing-masing rumah tangga. Sehingga belum tentu cocok juga bila dilakukan pada sembarang kondisi dan keadaan.

Kalau bangsa Arab di masa jahiliyah dulu mudah saja menjatuhkan ilaa' kepada istrinya, sebab mereka rata-rata punya banyak istri. Satu istri dihukum dengan tidak akan digauli, para suami tenang-tenang saja, toh masih banyak 'stok' istri yang mereka miliki. Selain juga di masa itu masih ada budak-budak wanita yang halal disetubuhi.

2. Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

Namun di masa sekarang ini, di zaman umumnya laki-laki tidak berpoligami, melakukan hal semacam ini justru akan menjadi senjata makan tuan. Bukannya menghukum malah jadi yang terhukum.

Sebab kebutuhan mendapatkan penyaluran hasrat seksual bukan semata-mata kebutuhan istri, tetapi juga kebutuhan suami. Alih-alih menghukum istri dengan sumpah tidak menggaulinya selama 4 bulan, kalau tidak tepat sasaran atau salah perhitungan, keadaan justru malah berbalik sehingga malah suaminya yang tersiksa tidak bisa menyalurkan hasrat seksualnya kepada istri. Inilah yang disebut dengan senjata makan tuan.

3. Suami Tidak Boleh Sewenang-wenang

Hikmah lain dari konsep ilaa' ini adalah merupakan pelajaran juga bagi suami bahwa tidak boleh bersikap sewenang-wenang dan seenaknya dalam urusan hubungan pernikahan dengan istrinya.

NEW
NEW 2
NEW 3
Jadwal Shalat DKI Jakarta 5-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:49 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia