Jilid 4 | Juz 2 | QS. Al-Baqarah : 230      
BE : Al-Baqarah : 230

***

...

Ayat ke-230 ini secara khusus membahas kasus suami yang sudah sampai ke titik menceraikan istrinya untuk yang ketiga kalinya.

Para ulama memberi gelar talak di level ini sebagai talak bain atau bainunah kubra, yaitu talak yang sudah tidak bisa lagi dirujuk, bahkan kalau pun mau kembali lewat pernikahan yang baru, disyaratkan harus ada diselingi dengan pernikahan mantan istri dengan laki-laki lain.

***

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ

Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya maka apabila, lafazh thallaqa-ha (طَلَّقَهَا) artinya : menceraikannya. Maksudnya dalam hal ini apabila setelah dua kali suami pernah menceraikan istrinya, lalu keduanya bersatu kembali, baik lewat rujuk atau lewat menikah ulang, kemudian untuk yang ketiga kalinya suami menjatuhkan talak lagi.

Lafazh fa-la (فَلَا) artinya : maka tidak, lafazh tahillu (تَحِلُّ) artinya : halal, dan makna lahu (لَهُ) baginya. Arti penggalan ini bahwa istri yang ditalak untuk yang ketiga kalinya itu sudah tidak halal lagi bagi suami. Yang dimaksud dengan ‘tidak halal’ artinya tidak bisa lagi dirujuk sebelumnya akhir masa iddah. Dan apabila sudah selesai masa iddah, juga tidak bisa dinikahi lagi.

Lafazh mim ba’du (مِنْ بَعْدُ) artinya : sesudah itu, maksudnya sesudah diawali dengan dua talak sebelumnya, maka untuk yang ketiga kalinya sudah tidak bisa lagi kembali.

***

حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Makna ungkapan hatta tankiha zaujan ghairah (حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ) adalah : ”hingga istri menikah dengan suami yang lain”.

Maksudnya apabila setelah ditalak untuk yang ketiga kalinya itu rupanya pasangan itu mendambakan untuk bisa kembali lagi menjalani rumah tangga, memang masih ada kemungkinan, namun persyaratannya menjadi sangat-sangat sulit bahkan nyaris mustahil.

Secara teknis syaratnya memang disebutkan agar istri itu menikah dulu dengan suami yang lain, namun secara detail para ulama fiqih kemudian merincinya menjadi beberapa poin, sebagai berikut :

1. Istri Menyelesaikan Masa Iddah

Begitu talak yang ketiga dijatuhkan, maka istri tidak bisa tiba-tiba menikah lagi. Dia tetap masih harus menjalani dulu masa iddah selama tiga kali suci dari haidh, juga dengan menjalani semua kewajibannya yaitu mulazamatus-sakan alias tidak keluar rumah, meski bukan di rumah suaminya. Juga tidak boleh berdandan, tidak menerima pinangan laki-laki lain dan tentu tidak boleh menikah.

2. Istri Menikah Resmi dan Secara Sah

Pernikahan dengan laki-laki lain itu harus terjadi dengan sah memenuhi syarat dan rukun sebuah pernikahan. Penikahan itu tidak boleh merupakan hanya sebuah dagelan atau sandiwara, dimana suami dan istri seolah-olah duduk bersanding di pelaminan, tetapi pada hakikatnya mereka tidak merasa menjadi suami istri.

Untuk itu maka pernikahan ini harus memenuhi semua persyaratan dan rukun nikah, antara lain harus ada wali yang sah, yaitu ayah kandung dari istri. Juga harus ada ijab qabul antara ayah kandung yang menjadi wali dengan suami baru itu dengan akad yang diterima secara syariah Islam.

Dan tentu saja pernikahan itu harus disaksikan oleh sejumlah umat Islam, yang memenuhi syarat, yaitu muslim, akil, baligh, laki-laki, dan adil. Setidak-tidaknya minimal ada dua orang yang menjadi saksinya. Dan tentunya harus ada mahar atau maskawin sebagai syarat menurut sebagian ulama, atau menjadi rukun bagi ulama yang lain.

3. Suami Barunya Harus Sudah Baligh

Dalam syariat Islam, sebuah pernikahan atau akad nikah memang sah bila dilakukan oleh mereka yang sudah mumayyiz tapi belum baligh. Namun dalam kasus ini, para ulama khususnya mazhab Al-Malikiyah mensyaratkan bahwa yang menjadi suami baru haruslah seorang laki-laki yang sudah baligh secara biologis.

4. Niat Untuk Menikah Selamanya 

Baik suami atau istri yang menikah itu tidak boleh di dalam hatinya berniat untuk menikah sementara saja. Sebab menikah dengan niat talak telah diharamkan oleh banyak ulama.

Apalagi bila sejak awal sudah ada perjanjian atau persyaratan bahwa usia pernikahan itu hanya akan berlangsung beberapa waktu saja, maka pernikahan yang seperti itu dianggap tidak sah.

Kalau pun pernikahan seperti itu nekat untuk tetap dilaksanakan juga, maka secara hukum syariah pernikahan seperti ini tidak bisa menghalalkan si istri untuk kembali kepada suami yang sebelumnya.

5. Melakukan Hubungan Seksual

Yang dimaksud dengan menikah ini bukan sekedar akad atau jijab qabul saja, melainkan mereka harus melakukan hubungan suami istri secara sah. Maksudnya, bukan sekedar bercumbu atau melakukan mula’abah, namun para ulama mensyaratkan harus terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri hingga lenyap hasyafah (ujung kemaluan).

Jumhur ulama sepakat bila suami istri itu melakukan jima’ yang tidak sampai masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri, maka belum dianggap jima’. Misalnya suami memasukkan kemaluannya ke dalam dubur istrinya, selain haram juga tidak dianggap sebagai jima’.

Hal itu karena Rasulullah SAW berkata kepada istri Rifa’ah yang ingin kembali kepadanya, padahal telah ditalak tiga kali oleh suaminya.

أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ ؟ لاَ حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ

Apakah kamu mau kembali kepada Rifaah? Tidak boleh, sehingga kamu merasakan usailah suami barumu dan suami barumu itu merasakan usailah dirimu. (HR. Bukhari)

Di atas tadi sudah disebutkan tentang makna usailah, yaitu secara fisik terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istrinya.

Jima’ atau hubungan seksual ini harus terjadi. Bila suami istri itu tidak melakukannya, lalu mereka bercerai, maka pernikahan itu tidak membolehkan istri kembali kepada suaminya yang sebelumnya.

Kalau dari pernikahan itu sampai terjadi kehamilan, maka haram hukumnya untuk digugurkan, karena menggugurkan kandungan itu memang telah diharamkan Allah SWT.

***

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا

Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya maka apabila, lafazh thallaqa-ha (طَلَّقَهَا) artinya : menceraikannya. Secara sekilas penggalan ini seperti merupakan pengulangan dari penggalan sebelumnya di awal ayat ini. Namun ternyata ini bukan pengulangan, justru ini adalah kalimat baru, dimana subjek atau pelakunya adalah orang yang berbeda.

Dalam hal ini kalau mau lebih jelas, mestinya dituliskan begini :

فَإِنْ كاَنَ الزَّوْجُ الجَدِيْدُ طَلَّقَهَا مَرَّةً أُخْرَى

Maka apabila laki-laki lain yang kini sudah jadi suami baru itu kemudian menceraikannya lagi”.

Maka hukumnya boleh-boleh saja untuk bersatu kembali. Asalkan syarat pernikahan dengan laki-laki lain itu harus sudah dipenuhi dulu. Dan jangan sampai pernikahan itu sifatnya hanya sekedar muhallil saja, karena hukumnya diharamkan dalam banyak nash syariah.

لَعَنَ اللَّهُ الْمُحَلِّل لَهُ

Allah melaknat orang yang menikah muhallil. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

لَعَنَ رَسُول اللَّهِr    الْمُحَلِّل وَالْمُحَلَّل لَهُ

Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil. (HR. Tirmizy)

إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ ثَلاَثاً لاَ تَحِلُّ لَهُ حَتىَّ تَنْكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ وَيَذُوْقَ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عُسَيْلَةَ صَاحِبِهِ

Bila seorang laki-laki mentalak istrinya untuk yang ketiga kalinya, maka istrinya itu lagi tidak halal baginya hingga istrinya itu menikah dengan suami yang baru, sehingga masing-masing merasakan usailah pasangannya. (HR).

Merasakan usailah adalah sebuah perumpamaan yang dikenal di masa Nabi SAW, yang maknanya adalah melakukan persetubuhan dan merasakan kelezatannya.[1]

Jumhur ulama mengatakan syarat jima’ adalah asalkan kemaluan suami sudah sempat masuk ke dalam kemaluan istri, maka sudah dianggap sah. Namun Al-Hasan Al-Bashri agak berbeda pendapatnya, yaitu mensyaratkan harus sampai keluar mani. Sehingga bila jima’ itu terjadi hingga masuk, tetapi suami tidak sampai mengeluarkan maninya di dalam rahim istrinya itu, maka jima’ itu dianggap tidak pernah terjadi. Dan belum menghalalkan istri itu bila diceraikan untuk kembali kepada suaminya yang sebelumnya.

 

[1] Al-Qurthubi, Al-Jami li Ahkamil Quran, jilid 2 hal. 205

***

إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ

Lafazh in zhannaa (إِنْ ظَنَّا) diartikan menduga atau dalam terjemahan Buya HAMKA disebutkan : keras sangka.

Namun sebagai catatan penting bahwa secara rasa bahasa, kalau kita sebut menduga atau menyangka posisinya justru tidak terlalu yakin. Dan tidak terlalu yakin ini kalau dalam bahasa Arab tidak disebut dengan zhan melainkan syak (شَكّ).

فَإِنْ كُنْتَ فِي شَكٍّ مِمَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ

Maka jika kamu berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu (QS. Yunus : 94)

Sedangkan yang dimaksud dengan zhann dalam ayat ini justru kebaliknya, yaitu maksudnya sangat yakin karena didasarkan dengan fakta-fakta yang tidak bisa dibantah.

Apalagi bila kita perhatikan pola katanya yaitu berupa fi’il madhi dimana pelakunya dua orang, yaitu suami dan istri. Maksudnya baik suami ataupun istri sama-sama yakin bahwa kali ini pernikahan mereka akan menjadi lebih berkualitas, karena mereka sudah melakukan evaluasi dan banyak belajar dari kesalahan sebelumnya.

Lafazh yuqimaa hududallah (يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ) secara harfiyah berarti menegakkan ketentuan Allah. Secara teknis maksudnya masing-masing sudah tahu dan siap mental untuk menjalankan kewajiban masing-masing dan tidak mengurangi kewajibannya, baik sebagai suami maupun sebagai istri.

Ataupun bila hal yang dahulu menyebabkan mereka bercerai sudah diketahui dan bisa diantisipasi, maka sudah dianggap meyakini bahwa mereka akan mampu menjalankan ketentuan Allah SWT.

***

وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Lafazh hududullah (حُدُودُ اللَّهِ) dimaknai sebagai batas-batas yang Allah SWT tetapkan, namun biasanya diterjemahkan menjadi ketetapan Allah SWT dan ketentuannya.

Selain urusan pernikahan, di dalam Al-Quran kita menemukan istilah hudud Allah ini terkait dengan tiga tema utama :

  • Pertama, terkait puasa (تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا) yaitu surat Al-Baqarah ayat 187.
  • Kedua, terkait hukum waris yaitu (تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ) ayat 13 surat An-Nisa’ dan ayat 14 surat An-Nisa’ (مَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ).
  • Ketiga, terkait dengan hukum pernikahan dengan segala rinciannya. Pada ayat ke-229 saja kata hudud muncul empat kali. Lalu di ayat  ini yaitu ayat ke-230 muncul dua kali. Ketika bicara tentang pelanggaran zhihar, ada juga muncul kata hudud yaitu (وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ) pada surat Al-Mujadilah ayat 4, isinya kewajiban berpuasa 2 bulan berturut-turut karena pelanggaran zhihar.

***

NEW
NEW 2
NEW 3
Jadwal Shalat DKI Jakarta 5-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:51 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:49 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia