***
...
Ayat ke-229 ini tentu masih erat terkait dengan ayat sebelumnya, yaitu sama-sama masih bicara tentang tema besar talak. Kalau di ayat sebelumnya fokusnya kepada kewajiban menjalani masa iddah bagi wanita yang ditalak suaminya, maka di ayat ini fokusnya berpindah menjadi pembatasan talak yang bisa dirujuk hanya dua kali saja.
Diriwayatkan bahwa yang menjadi latar belakang turunnya ayat ini adalah perilaku para suami yang sangat tidak pantas kepada istrinya di negeri Arab pada masa sebelum Islam. Mereka sering kali menyiksa istri dengan cara menjatuhkan talak, lalu menjelang berakhir masa iddah, mereka merujuk istrinya.
Setelah itu mereka pun menjatuhkan talak lagi, hingga menjelang akhir masa iddah, mereka rujuk lagi istrinya. Begitu terus talak dan rujuk ini diulang-ulang terus hingga berkali-kali tiada akhir. Dengan cara begitu istri akan tersiksa, karena seperti dijadikan barang mainan yang hanya bisa pasrah kepada kekuasaan suami.
Maka seorang wanita shahabiyah datang mengadukan sikap tidak adil para suami ini kepada ibunda mukminin Aisyah radhiyallahuanha tentang hal ini. Lalu Beliau menyampaikan kasus itu kepada Nabi SAW, maka turunlah ayat ini.
Intinya ayat ini membatasi hak suami dalam menjatuhkan talak, yaitu maksimal hanya bisa dua kali menceraikan istrinya lalu dirujuk. Apabila sudah dua kali dijatuhkan cerai dan dirujuk, untuk yang ketiga kalinya sudah tidak bisa lagi dirujuk.
***
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
Lafazh ath-thalaq (الطَّلَاقُ) sudah jelas maknanya, bahkan dalam bahasa Indonesia pun sudah masuk ke dalam KBBI. Namun dalam konteks ayat ini yang dimaksud dengan talak adalah talak raj’i, yaitu talak yang masih bisa disatukan kembali antara suami dan istri (الطَّلاقُ الَّذِي تَثْبُتُ فِيهِ الرَّجْعَةُ لِلْأزْواجِ).
Sedangkan lafazh marratani (مَرَّتَانِ) artinya dua kali. Maksudnya talak yang masih memungkinkan suami istri itu kembali lagi dibatasi hanya dua kali saja. Apabila sudah dua kali terjadi, maka untuk selanjutnya sudah tidak bisa disatukan kembali, baik hanya dengan merujuknya sebelum habis masa iddah, ataupun dengan cara menikah ulang dari awal bila sudah selesai masa iddah.
Penggalan ayat ini yaitu lafazh (الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ) menegaskan bahwa talak itu berjenjang, mulai dari talak satu atau talak yang pertama, yang bisa kembali lagi baik lewat rujuk atau nikah ulang.
Kalau setelah rujuk atau nikah ulang suami kembali lagi menjatuhkan talak kepada istrinya lagi, berarti itu adalah talak dua atau talak yang kedua kali. Sampai disini masih bisa bersatu lagi, baik dengan cara suami merujuk istrinya sebelum selesai masa iddah atau lewat pernikahan ulang bila terlanjur habis masa iddah.
Namun sampai disini maka habislah talak raj’i di antara mereka berdua. Dan kalau setelah ini suami kembali lagi menjatuhkan talak lagi, itu namanya talak tiga alias talak untuk yang ketiga kalinya.
Memang ada juga di kalangan ulama yang mengatakan sebaliknya yaitu bahwa talak satu, dua dan tiga bukan urutan melainkan bicara tentang kualitas. Sehingga bisa saja suami menjatuhkan sebuah talak kepada istrinya untuk pertama kali, namun statusnya langsung talak tiga sekaligus.
Perbedaan antara pendapat pertama dengan pendapat kedua jelas sekali, yaitu bila menggunakan pendapat pertama, tidak ada talak tiga yang dijatuhkan secara sekaligus. Talak tiga itu adalah menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya diawali dengan talak yang pertama, rujuk, talak yang kedua, rujuk, dan baru bisa terjadi talak yang ketiga.
Sedangkan kalau pakai pendapat kedua, talak tiga itu bisa dijatuhkan secara sekaligus, karena angka 1, 2 dan 3 bukan urutan melainkan kualitas atau level.
Kalau menggunakan pendapat yang pertama, secara logika bahwa setiap pasangan suami istri begitu menikah langsung punya tiga lapis ikatan, dimana bila satu ikatan terlepas, maka tidak secara otomatis langsung terlepas semua. Karena masih ada dua ikatan lagi yang masih nyantol.
***
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ
Lafazh imsak (إِمْسَاكٌ) secara bahasa artinya menahan. Dalam bab puasa disebutkan bahwa pada dasarnya berpuasa itu adalah imsak, yaitu menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa.
Namun dalam Bab Pernikahan, khususnya sub pembahasan masalah talak dan rujuk, yang dimaksud imsak adalah menahan istri yang sudah terlanjur dijatuhi talak agar tetap masih menjadi istri. Dan yang dimaksud adalah merujuk istrinya dengan ucapan : kamu saya rujuk alias (رَاجَعْتُكِ) sebelum habis masa iddahnya.
Lafazh bi ma’ruf (بِمَعْرُوفٍ) secara bahasa harfiyah maknanya adalah dengan cara yang makruf. Namun apa yang dimaksud dengan makruf dalam konteks ini?. Asy-Syaukani mengatakan maksudnya adalah dengan menggauli istri dengan cara yang baik. Sedangkan Prof. Quraish Shihab mengatakan bahwa lafazh bi ma’ruf ini menegaskan bahwa rujuk setelah talak tersebut harus dengan niat melakukan yang terbaik untuk kepentingan kelangsungan hidup rumah tangga, bukan untuk menyakiti hati istri sebagaimana halnya pada masa Jahiliyah.
***
أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Makna tasrih (تَسْرِيحٌ) secara bahasa adalah (إِرْسَالُ الشَّيْءِ) yang artinya : melepaskan sesuatu, dalam hal ini melepaskan ikatan pernikahan kepada istri. Caranya ada dua macam, yaitu
Makna tasrih (تَسْرِيح) di dalam terjemahan dimaknai sebagai cerai oleh Prof. Quraish Shihab, namun Kemenag RI menerjemahkannya dengan ungkapan : melepaskan namun ditambahkan dalam kurung : (menceraikan). Namun menerjemahkan kata tasrih ini dengan cerai tidak salah, sebab di dalam Al-Quran ada kita temukan kata ini digunakan, yaitu dalam ayat berikut :
وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
Aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. (QS. Al-Ahzab : 28)
Penggalan tasrihun bi-ihsan (تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ) dipahami sebagai talak yang ketiga dengan dasar ada seorang shahabat bertanya kepada Nabi SAW tentang jumlah :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ذَكَرَ اللَّهُ الطَّلَاقَ مَرَّتَيْنِ، فَأَيْنَ الثَّالِثَةُ؟ قَالَ: "إِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa ada seorang datang bertanya kepada Nabi SAW,”Ya Rasulallah, Allah SWT menyebutkan bahwa talak itu dua kali, lalu mana talak ketiga? Nabi SAW menjawab : fa-imsakun bi ma’rufin au at-tasrihu biihsan.
Prof. Quriash Shihab mengatakan agaknya kata ihsan (إِحْسَان) yang ditekankan di sini karena sang suami masih berkewajiban memberi mut’ah atau pemberian nafkah kepada istrinya agar istri tidak kehilangan dua hal sekaligus, cinta serta pemberian suaminya.
***
وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا
Makna penggalan ini adalah : “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka”.
Penggalan ayat ini kalau hanya dipahami hanya berdasarkan teks terjemahan saja, pastinya akan sangat membingungkan. Akan timbul pertanyaan : kenapa tiba-tiba Allah SWT mengatakan tidak halal bagi suami untuk mengambil sesuatu yang telah diberikan? Apa yang mau diambil kembali dan dalam rangka apa kok sampai suami harus mengambil kembali?
Disinilah peranan tafsir modern dan juga bernuansa lokal diperlukan. Sebab apa yang terjadi di masa kenabian dan di negeri Arab sana memang jauh berbeda dengan apa yang terjadi di negeri kita, khususnya di masa kita sekarang ini.
Dalam budaya Arab, menikahi wanita itu punya syarat yang cukup berat yaitu harus memberi mahar yang cukup besar nilainya. Kalau diibaratkan orang buka usaha, modal awalnya cukup besar bernilai ratusan juta. Sedangkan di negeri kita, nyaris semua pernikahan itu seperti gratisan saja. Kalau pun ada mahar, umumnya hanya sebatas seperangkat alat shalat yang nilainya tidak seberapa.
Maka buat kita, perceraian itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kekhawatiran kehilangan mahar, karena mahar itu murah sekali harganya. Kalau pun suami meminta kembali mahar yang pernah diberikannya, nilainya sangat kecil dan bisa langsung diberikan begitu saja oleh pihak istri.
Namun perceraian akan jadi sangat bermasalah manakala seorang istri minta diceraikan seminggu setelah pernikahan, padahal mahar yang telah dia terima bernilai 2 milyar. Pastinya suami akan meminta mahar itu dikembalikan, karena dia mengalami kerugian yang teramat besar. Bahkan boleh jadi uang sebesar itu didapatnya dari hasil berhutang atau pinjam kepada pihak lain.
***
إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
Makna penggalan ini adalah : “kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah”.
Kira-kira apa maksud dari kalimat di atas?
Al-Mawardi menuliskan dalam An-Nukat wal Uyun bahwa ada empat makna yang berbeda, yaitu :
رَوى ثابِتُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عامِرٍ قالَ: قالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ « (المُخْتَلِعاتُ والمُنْتَزِعاتُ هُنَّ المُنافِقاتُ)» . يَعْنِي الَّتِي تُخالِعُ زَوْجَها لِمَيْلِها إلى غَيْرِهِ.
***
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
Lafazh iftadat (افْتَدَتْ) secara bahasa adalah tebusan. Di dalam Al-Quran, kata ini berkali-kali muncul, di antaranya menjadi fidyah (فِدْيَةٌ) ketika Allah SWT berfirman :
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Wajib membayar fidyah memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184)
Kadang muncul dalam bentuk lain :
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. (QS. Ash-Shaffat : 107)
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
Kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan. (QS. Muhammad : 4)
Maka makna penggalan ini : “maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya”.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan tebusan adalah pengembalian harta yang asal dari pemberian suami kepada istri ketika menikah, lalu istri meminta cerai dengan kesepakatan rela semua pemberian itu dikembalikan.
Dalam ilmu fiqih khususnya Bab Pernikahan, kasus semacam itu disebut dengan Khulu’, yaitu perceraian dengan syarat tebusan. Secara bahasa, khulu' (خلع) bermakna an-naz'u (النزع) yang artinya pencabutan. Dan juga bermakna al-izalah (الإزالة) yang artinya pelepasan.
Secara istilah syariat khulu’ adalah perpisahan dengan cara memberi tebusan yang dibayarkan isteri kepada suami, dengan tujuan agar suami menceraikannya. Intinya harus ada perpisahan dengan cara mengembalikan harta tebusan. Yang menjadi titik perbedaan antara talak dengan khulu' terletak harta atau uang tebusan itu sendiri.
Memang tentang status perpisahannya sendiri para ulama malah berbeda pendapat, apakah termasuk talak atau fasakh. Dan yang mengatakan statusnya talak, juga berbeda pendapat, apakah talak raj'i atau talak ba'in.
Ada beberapa ayat lain yang juga menyinggung masalah khulu’ ini, misalnya ayat berikut :
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
Berikanlah mahar kepada istrimu sebagai pemberian penuh kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka ambillah pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa' : 4)
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik. (QS. An-Nisa' : 128)
Kasus khulu' pernah terjadi di masa kenabian. Adalah seorang wanita shahabiyah yang sedang bermasalah dengan suaminya, Jamilah istri Tsabit bin Qais, mendatangi Rasulullah SAW dan menuturkan perihal suaminya.
يَا رَسُولَ اللهِ إِنّيِ مَا أُعِيْبُ عَلَيْهِ فيِ خُلُقٍ وَلاَ دِيْنٍ وَلَكِنّيِ أَكْرَهُ الكُفْرَ فيِ الإِسْلاَمِ. فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ r : أَتَرُدّيِنَ عَلَيْهِ حَدِيْقَتَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r : اَقْبِلِ الحَدِيْقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً
Wahai Rasulullah, aku tidak mencela suamiku baik dalam hal akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam. Maka Rasulullah SAW bersabda: Apakah engkau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya? Wanita itu menjawab: “Ya, aku bersedia". Lalu beliau SAW berkata kepada Tsabit," Terimalah (pengembalian) kebun itu dan jatuhkanlah talak” (HR. Bukhari).
Inilah kasus khulu' yang pertama kali terjadi dalam sejarah Islam. Kasus itu ditangani langsung oleh Rasulullah SAW yang saat itu menjadi hakim. Dan ketika membahas tentang khulu', umumnya landasan rujukan dalilnya tidak pernah lepas dari hadits di atas.
***
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا
Makna hudud (حُدُودُ) secara bahasa adalah batas-batas. Kalau dikaitkan dengan batas-batas Allah maksudnya adalah hukum dan ketentuan yang telah Allah SWT tetapkan, yaitu intinya terdiri dari dua hal, yaitu perintah dan larangan. Dalam konteks ayat ini berarti yang dimaksud dengan hudud Allah adalah segala macam ketentuan terkait dengan hukum khulu’.
Lafazh fa-la ta’tadu-ha (فَلَا تَعْتَدُوهَا) maknanya jangan lah kamu melampauinya, maksudnya adalah larangan untuk tidak melanggar semua ketentuan yang sudah Allah SWT tetapkan. Namun menarik untuk memperhatikan larangannya yaitu jangan melampauinya.
Kita bandingkan dengan larangan pada ketentuan puasa, yaitu janganlah kamu mendekati batas-batas itu :
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا
Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. (QS. Al-Baqarah : 187)
Perbedaannya bahwa dalam kasus puasa, larangannya jangan mendekati, sedangkan dalam kasus khulu’ ini larangannya jangan melampaui. Lantas apa perbedaannya?
Prof. Quriash Shihab menuliskan bahwa larangan pada ayat puasa berkaitan dengan keinginan serta kebutuhan yang mendesak, seperti makan, minum, dan hubungan seks, yang semua itu mempunyai daya tarik sehingga siapa yang mendekat dapat terjerumus akibat dorongan daya tariknya. Sedang pacla ayat yang ditafsirkan ini, daya tariknya hampir dapat dikatakan tidak ada, karena konteks pembicaraannya adalah perselisihan, kebencian, atau ketidaksepahaman. Karena itu, wajar jika larangan-Nya di sini adalah larangan melampaui, sedang di sana adalah larangan mendekati.
***
وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
NEW