Rumah Fiqih Indonesia

📖 FIKRAH

Majelis Ulama

Amat keliru kalau hanya dengan duduk di majelis ulama, kita merasa otomatis sudah jadi ulama. Sebab belum tentu orang yang duduk menuntut ilmu dari para ulama bisa dipastikan akan menjadi ulama.
Apakah untuk boleh duduk di majelis ulama, seseorang harus jadi ulama dulu? Bolehkah orang awam duduk di majelis ulama?

Jawabannya tentu seseorang tidak harus jadi ulama dulu, dan boleh saja orang awam duduk di dalam majelis ulama, meski pun dia termauk orang awam dan jahil terhadap ilmu-ilmu agama.

Siapa saja bisa dan boleh untuk duduk di majelis ulama, karena siapa saja bisa dengan mudah melakukannya, asalkan ada kemauan dan niat. Bahkan semua kita ini, yaitu yang termasuk orang-orang awam ini, justru wajib hukumnya duduk di majelis ulama. Dan tidak perlu seseorang harus jadi ulama dulu untuk bisa duduk di majelis ulama.

Sebab yang namanya majelis ulama adalah tempat dimana para ulama duduk mengajarkan semua ilmu yang telah dimilikinya. Dan di majelis ulama itulah seharusnya kita duduk bersimpuh, untuk mendapatkan ilmu serta keberkahan para ulama.

Kita sebagai orang awam pada dasarnya memang harus dan wajib duduk untuk belajar dan mendengarkan para ulama menyampaikan ilmu. Dan untuk bisa mendapatkan akses ilmu dari para ulama, kita harus duduk di dalam majelis ulama.

Duduk di majelis ulama buat kita ini artinya adalah belajar dari para ulama, dengan cara duduk di majelis ilmu, dimana para ulama mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada kita. Lalu kita menghabiskan waktu sepanjang hidup mengkhidmatkan diri untuk menghirup ilmu agam sebanyak-bayaknya.

Duduk di Majelis Ulama Bukan Menjadi Ulama

Duduk di majelis ulama walaupun merupakan kewajiban, namun buukan menjamin kita akan jadi ulama juga. Amat keliru kalau hanya dengan duduk di majelis ulama, kita merasa otomatis sudah jadi ulama. Sebab belum tentu orang yang duduk menuntut ilmu dari para ulama bisa dipastikan akan menjadi ulama.

Apalagi orang yang memang tidak pernah duduk di hadapan para ulama untuk meninmba ilmu mereka, sudah bisa dipastikan tidak akan pernah jadi ulama. Setidaknya dia tidak berhak untuk mengaku sebagai ulama, dan lebih tidak berhak lagi untuk mengaku sebagai pimpinannya para ulama.

Jadi ulamanya saja tidak, apalagi jadi pimpinannya. Jauh sekali . . .

Majelis Ulama Butuh Ulama

Agar sebuah majelis bisa disebut sebagai majelis ulama, tentu saja harus ada ulamanya. Mana bisa tiba-tiba sebuah majelis yang isinya orang awam semua, tidak ada satupun yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, kok tiba-tiba menamakan diri sebagai majelis ulama.

Mungkin yang lebih tepat adalah majelis juhala alias tempat duduk dan berkumpulnya orang-orang awam dan jahil terhadap ilmu agama.

Jadi syarat paling dasar dari sebuah majelis, kalau mau disebut sebagai majelis ulama, tentu harus ada ulamanya. Ulamanya harus ulama betulan dan bukan ulama instan apalagi ulama dadakan. 

Mari kita duduk di majelis ulama sebelum kita mengaku-ngaku telah menjadi ulama.

Berita Fikrah Terbaru

Lihat Semua Artikel »