Hukum Islam pada masa kerajaan (pra-penjajahan) merupakan fase penting dalam sejarah hukum Islam di Indonesia karena kerajaan Hindu, Budha untuk kemudian digantikan oleh kesultanan (kerajaan) Islam.
Hukum Islam pastinya juga sudah eksis dan berlaku secara formal sebagai hukum positif di wilayah kepulauan Nusantara.
Terlebih lagi adanya pemberian gelar “Sultan” sebagai “Adipati” ing alogo sayyidina paNoto gomo (Panglima Perang dan Pembina Agama) yang mengindikasikan bahwa agama dan pemerintahan saat itu adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Oleh karena itu, masa sebelum mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam merupakan hukum yang sudah berdiri sendiri dan bekembang disamping adat atau kkebiasaan penduduk di wilayah kepulauan Nusantara.
Ibnu Bathutahah, seorang pengembara muslim abad ke-14 mencatat fakta historis tersebut dalam karya monumentalnya “rihlah Ibnu Bhatuthah. Dia menyebutkan kunjungannya di sebuah kerajaan Islam do pesisir Sumatera, menerapkan hukum fikih mazhab Syafi’i, rakyatnya senang berjihad dan perang tetapi mempunyai sifat tawadlu’ yang tinggi.
1. Samudera Pasai
Kerajaan Islam Pasai yang berdiri di Aceh Utara pada akhir abad ke-13 M, merupakan kerajaan Islam pertama yang kemudian diikuti dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam lainnya, seperti Demak, Jepara, Tuban, Gresik, Ngampel (Surabaya), dan Banten.
Pada masa pemerintahan sultan Iskandar Muda mempunyai seorang mufti yang terkenal bernama syekh Abdul Rouf Singkel. Selain itu, ada ulama besar Nuruddin Arraniri dengan kitab karangannya yang berjudul Sirathal Mustaqim. Kitab tersebut digunakan sebagai pedomanbagi guru-guru agama dan qadhi.
a. Potong Tangan
Sultan Iskandar Muda saat berkuasa dengan penuh keadilan menerapkan hukum rajam bagi puteranya sendiri, Meurah Pupok, yang terbukti berzina dengan isteri seorang perwira kerajaan. Hal ini sesuai dengan konstitusi kerajaan Aceh Darussalam 'Qanun Meukuta Alam' yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
Ketika ditanya mengapa Sultan Iskandar Muda begitu tega memberlakukan rajam hingga mati kepada anaknya sendiri yang nota bene putera Mahkota, Sultan Iskandar Muda dengan tegas berkata,"Mate aneuk nak jirat, mate adat ho tamita". Maksudnya mati anak ada makamnya, tetapi jika hukum yang mati, hendak kemana akan dicari?.
b. Haramnya Riba
Tome Pires, dalam “Suma Oriental” menulis jika masyarakat Pasai telah mempergunakan mata uang dari dinar dan dirham (deureuham), juga ada yang terbuat dari timah. Dirham Aceh memiliki berat 0,57 gram kadar 18 karat dengan diameter 1 cm dengan huruf Arab di kedua sisinya.
Sultan Iskandar Muda mengeluarkan kebijakan mengharamkan riba dalam wilayah kekuasaannya. Dalam masa pemerintahan Sultan Muhammad Malik Az Zahir (1297-1326) Aceh telah mengeluarkan Dinar Emas yang ditilik dari bentuk dan isinya menunjukan hasil teknologi dan kebudayaan yang tinggi.
2. Demak
Pada saat Raden Fatah diangkat sebagai Adipati di Bintoro (1476 M) laju perkembangan Demak tidak lagi dapat dibendung oleh Majapahit yang sedang menuju kehancurannya,. Sehingga walisongo yakin Raden fatah telah sampai kepada waktu yang tepat untuk dinobatkan menjadi Sultan Demak (1477 M). Wali songo adalah majlis syura yang berperan ssebagai ahlul hally wal'aqdi (legislatif) kesultanan Demak, Sultan Fatah adalah pimpinan dewan tanfidznya (eksekutif) sekaligusqodlil qudlotnya, sedang Sunan Jakfar Shodik Kudus adalah panglima perang dan qadlinya bersama-sama dengan Sunan Kalijaga (Yudikatif).
Pada masa pemerintahan Sultan Fatah di Demak inilah awal berlakunya syariat islam di tanah Jawa. Untuk pelaksanaannya di seluruh wilayah yuridiksi kerajaan Demak, Sultan Fatah telah mengambil sumber fiqih mazhab Asu-Syafi'y antara lain :
- Kitab Tuhfah Al-Muhtaj (tuhfah) karya ibnu Hajar al-Haytami, yang merupakan syarah kitab Minhajut thalibin karya Al-Imam al-Nawawi.
- Kitab Muharrar, karya Al-Imam Ar-Rafi'y (w.1226 M).
- Kitab Taqrib (Ghayatul Ikhtishar), karya Abu Syuja'
- Kitab Kifayatul Akhyar, karya Taqiyuddul al-Dimasqy
- Kitab Kanzu Ar-Raghibin, karya Al-Mahalli
- Kitab Bidayatul Hidayah, karya Al-Ghazali
- Kitab Raudlatul Ulama, karya Az-Zandawaisity
Filosofi utama dalam Jugul Mudanya Sultan Fatah adalah; semua manusia mempunyai derajat yang sama, Rakyat bukanlah kawulo atau abdi, akan tetapi sama-sama khalifah Allah di muka bumi. Dengan dasar kiktab undang-undang ittulah rakyat Demak tidak lagi hidup demi duli paduka ratu tetapi demi Allah dan syariatNya.
3. Mataram Islam
Pada pertengahan abad ke-16, kerajaan Mataram yang menguasai wilayah Jawa Tengah, berhasil menaklukkan kerajaan-kerajaan kecil di pesisir utara Kerajaan Islam Mataram sejak Sultan Agung juga telah memberlakukan hukum Qisas yang diambil dari kitab Qisas.
Menurut kuncen Keraton Yogyakarta, alun-alun Yogya dimasa dahulu merupakan lapangan tempat pelaksanaan hukum rajam dan potong tangan bagi pezina atau pencuri yang terbukti bersalah setelah melewati proses pengadilan yang adil.
4. Banjar Kalimantan Selatan
Kentalnya hukum Islam di kerajaan Banjar ini tercermin dari ba’iat yang berbunyi “ patih baraja’an Dika, Andika badayan Sara.” Artinya, saya tunduk pada perintah Tuanku, karena Tuanku berhukumkan syara’.
Selain itu tumbuh daan berkembangnya hukum Islam di kerajaan banjar dibuktikan dengan terbentuknya para mufti atau qadli., yang pada waktu itu bertugas untuk menangani masalah-masalah di bidang hukum perceraian, perkawinan, kewarisan serta segala urusan yang berhubungan dengan hukum keluarga.
Selain itu Mufti yang terkenal pada saat itu ialah Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari. Kitab fikih karya Arsyad yang cukup terkenal adalah Sabil al-Muhtadin li Tafaqquh fi Amr ad-Din, yang pada dasarnya merupakan sarah dari kitab Sirathal Mustaqim karay Nuruddin Arraniri.
Guna mengefektifkan pelaksanaan hukum Islam di Kesultanan Banjar dan di masyarakat, maka diperlukan adanya lembaga yang khusus mengurusi dan menampung permasalahan pemberlakuan hukum Islam tersebut. Oleh karena itu Syekh Arsyad mengajukan saran untuk dibentuk Mahkamah Syari’ah dan Jabatan Mufti.
5. Banten
Pada 1651-1681 di bawah kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa, Banten telah memberlakukan hukum potong tangan, kaki kiri, tangan kiri dan seterusnya, bagi pencurian senilai 1 gram emas dan kelipatannya.
6. Tidore
Di bagian Timur Indonesia berdiri pula kerajaan Islam, seperti Tidore dan Makassar. Pemimpin dan rakyatnya menjalankan syariat Islam dengan baik.
Surutnya Kesultanan Islam Seiring Kedatangan Penjajah
Hukum Islam yang banyak diterapkan di berbagai kesultanan Islam nusantara itu akhirnya surut sedikit demi sedikit, seiring dengan datangnya era penjajahan. Para penjajah yang kemudian menjadi penguasa itu ternyata bukan cuma merampas kekayaan alam nusantra, tetapi juga merampas kekayaan intelektualnya. Caranya dengan membawa hukum Eropa untuk diajarkan dan diterapkan di nusantara.
Meski sempat berjalan berdampingan antara hukum syariat dengan hukum Eropa, namun pada akhirnya hukum syariat tidak mampu bertahan. Penyebabnya bukan hanya mulai tenggelamnya kesultan Islam, tetapi juga karena semakin dihilangkannya pelajaran hukum syariat untuk generasi berikutnya.
Sehingga lahir lapis generasi yang masih shalat, puasa dan zakat, tetapi sekali tidak mengenal syariat Islam. Persis sebagaimana Rasulullah SAW pernah gambarakan di masa lalu :
"Sungguh tali Islam akan akan lepas ikatan demi ikatan. Setiap lepas satu ikatan maka manusia berpegang pada ikatan selanjutnya. Mula pertamanya adalah hukum (pemerintahan) dan yang paling akhir adalah shalat”. (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Hakim) .