.::FIKRAH

Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?

Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?

by. Ahmad Zarkasih, Lc
“Mayyit itu diazdab dengan tangisan keluarganya”, ini adalah bunyi hadits yang masyhur di tengah-tengah kita, dan ini derajatnya shahih. Tapi yang jadi pertanyaan, apa dosa mayit sehingga ia diadzab karena ditangisi?

Kalau kita membuka kitab hadits (saja), kita akan menemukan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibn Umar ra yang mengatakan bahwa mayit diadzab:

 الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

“Mayyit itu diazdab dengan tangisan keluarganya”

Dan status hadits ini ialah hadits shahih, diriwayatkan oleh Syaikhoni (2 Imam Hadits); Imam Al-Bukhori dalam Kitab shahihnya (no. 3681) dan juga Imam Muslim dalam kitab shahihnya pula (no. 1546).

Jadi kalau status hadits ini sudah tidak ada yang meragukan lagi ke-shahih-annya. Bahkan Imam Bukhori tidak menyebutkan hadits ini hanya sekali, hampir lebih dari 2 kali hadits ini terekam oleh beliau. Termasuk Imam Muslim yang menybutkan hadits ini lebih dari 4 kali dalam kitab shahihnya.

Kalau hanya memakai hadits ini satu-satunya, hukumnya sudah jelas, bahwa menangisi mayit itu sebuah keharaman dan berdosa. Karena sesuatu yang menimbulkan adzab itu pasti terlarang syariah. Jadi haram hukumnya menangisi mayit ketika meninggal atau bahwa sudah lama meninggal. Ingat! Itu kalau hanya memakai hadits ini.    

Lalu Apa Dosa Mayit Sehingga Diadzab Hanya Karena Ditangisi?

Ini yang menjadi pertanyaan, apakah benar mayit diazdab hanya karena ditangisi oleh keluarganya yang merasa sedih karena kepergiannya? Bukankah menangis dan tertawa itu hal yang wajar dari seorang manusia yang punya perasaan?

Padahal mayit tidak berbuat apa-apa, lalu kenapa diadzab dengan sesuatu yang tidak pernah ia perbuat?

Kalau demikian adanya, apakah masuk akal jika dikatakan bahwa Nabi Muhammad saw menjadi sumber adzab bagi sahabat Utsman bin Madz’un, karena beliau saw menangis ketika mencium jenazah Utsman bin Madz’un ­–Na’udzubillah-.

Bahkan saking derasnya tangisan Nabi saw, air matanya sampai mangalir di pipi beliau dan menetes sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (no. 2750) dari istri beliau, Sayyidah ‘Aisyah. Loh kalau begitu Nabi saw berbuat dosa dong? Bagaimana bisa?

Dan kalau memang begitu adanya, bahwa mayit itu diadzab karena tangisan kaluarga. Kalau begitu, apakah masuk akal kalau kita katakana bahwa Nabi juga diadzab di kuburnya –Na’udzubillah-.   

Karena ketika Nabi saw meninggal dunia, Abu Bakr menangis ketika mencium jenazah beliau saw, sebagaimana hadits sayyidah ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam shahihnya (no. 1165).

Apa mungkin seperti itu?

Tapi nyatanya dalam fiqih, tidak ada satu madzhab pun dari 4 madzhab fiqih yang masyhur yang mengatakan bahwa menangis atas meninggalnya seseorang bukanlah sesuatu yang diharamkan. Bersuara atau tidak bersuara dalam tangisnya tetaplah tidak diharamkan. (Al-Musu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah 8/172)

Karena bagaimanapun, ini bertentangan dengan kaidah umum bahwa orang tidak akan menanggung dosa orang lain. Orang muslim menanggung dosanya sendiri, tidak orang lain, kecuali jika memang ia punya peran atas maksiat yang dilakukan orang lain itu.

Firmah Allah swt:

وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Seorang yang berdosa tidak akan menanggung dosa orang lain” (Al-An’am 164)

Atas dasar ayat ini juga ‘Aisyah ra membantah keras bahwa mayit diadzab karena tangisan orang hidup. Bahkan beliau berani bersumpah bahwa Nabi saw tidak pernah mengatakan itu, sebagaimana terekam dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Muslim.

فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَلَمَّا مَاتَ عُمَرُ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَائِشَةَ فَقَالَتْ يَرْحَمُ اللَّهُ عُمَرَ لَا وَاللَّهِ مَا حَدَّثَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الْمُؤْمِنَ بِبُكَاءِ أَحَدٍ وَلَكِنْ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَزِيدُ الْكَافِرَ عَذَابًا بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ قَالَ وَقَالَتْ عَائِشَةُ حَسْبُكُمْ الْقُرْآنُ { وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى }

Ibnu Abbas berkata: “ketika Umar bin Khoththob meninggal dunia, aku katakan hadits ini (mayit diadzab karena tangisan keluarganya) kepada ‘Aisyah, kemudia ia berkata: ‘semoga Allah merahmati Umar. Demi Allah, Rasul saw tidak pernah mengatakan mayit diadzab karena tangisan keluarganya, akan tetapi beliau saw mengatakan: ‘seorang Kafir ditambah adzabnya karena tangisan keluarganya’, cukuplah bagimu ayat “Seorang yang berdosa tidak akan menanggung dosa orang lain” (Al-An’am 164)’.” (HR Muslim no. 1544, HR Al-Bukhari no. 1206)

Orang yang terdekat dengan Nabi saw saja berani bersumpah bahwa beliau tidak pernah mengatakan demikian. Sayyidah ‘Aisyah melihat bahwa Rasul saw tidak mungkin mengatakan sesuatu yang menyelisih ayat yang sudah Qoth’iy. Karena itu juga beliau berani bersumpah.

Terlebih lagi bahwa tangisan dan tertawa adalah sesuatu yang memang Allah anigerahkan untuk manusia, dan itu adalah hal yang wajar. Wajar manusia tertawa bila senang, dan wajar manusia menangis jika ia sedih.

Untuk Orang Kafir

Kalau melihat bantahan yang dijelaskan oleh sayyidah ‘Aisyah di atas, kesimpulan yang bisa diambil ialah bahwa yang diadzab oleh Allah swt karena tangisan keluarganya ialah mayitnya orang non-muslim, mayitnya Kafir.

Kemudian ini nuga dikuatkan oleh riwayat Imam Al-Turmudzi dalam kitab sunannya, beliau meriwayatkan perkataan sayyidah ‘Aisyah:

إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَاتَ يَهُودِيًّا إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ وَإِنَّ أَهْلَهُ لَيَبْكُونَ عَلَيْهِ

“sesungguhnya Nabi saw berkata kepada seseorang yang meninggal dalam keadaan yahudi, sesungguhnya mayit orang yahudi ini diazab, dan kemudian menangisi itu” (HR Turmudzi no. 925)

Tidak Menjawab Persoalan

Akan tetapi, perkataan sayyidah ‘Aisyah juga tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang selama ini kita gantungkan, bahwa benarkah mayit muslim diadzab karena tangisan keluarganya yang hidup.

Karen bagaimanapun orang yang meninggal dalam keadaan tidak Islam, entah itu ia meninggal dalam keadaan Nasrani, Yahudi atau agama lainnya, sudah pasti diazdab. Dan mereka diadzab bukan karena tangisan keluragnya, tapi mereka semua diadzab karena kekafiran mereka.

Ditangisi atau tidak, orang yang meninggal dalam keadaan kafir, pasti diadzab. Dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan tangisan, ini yang dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya Ihktlaaf Al-Hadits [اختلاف الحديث], yang memang berisi penjelasan atas hadits-hadits yang saling berselisih makna dengan hadits atau ayat lain.

Walaupun dalam hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa orang kafir ditambah adzabnya karena tangisan keluarga, akan tetapi maknanya jelas bahwa ia diadzab bukan karena tangisannya, tapi karena kafir-nya itu. Dan tangisannya menambah adzab yang diserita. (Ihktilaaf Al-Hadits 8/648)

Begitu juga Imam Ibnu Qutaibah Al-Dinawari dalam kitabnya Ta’wiil Mukhtalaf Al-Hadits [تأويل مختلف الحديث], beliau juga mengatakan bahwa yang namanya orang kafir sudah jelas, bagaimanapun meninggalnya, apapun yang terjadi setelah ia meninggal, ia akan diadzab, dan itu pasti. Ditangisi atau tidak, yang namanya kafir pasti terkena adzab. (Ta’wiil Mukhtalaf Al-Hadits 362)

Artinya bahwa memang masih belum terjawab, apakah benar seorang mayit diadzab karena tangisan keluarganya yang hidup?

Wasiat Menangis, Kebiasaan Orang Jahiliyah

Nah, itu tadi kalau memang kita hanya kembali ke hadits saja, tidak menoleh kepada para ulama Fiqih, apaka kata mereka semua tentang masalah ini. Dan harus diketahui juga bahwa Ahli Hadits bukanlah Ahli Fiqih.

Masalah hukum, kembalinya ke ulama fiqih bukan ulama hadits, karena masing-masing mempunyai jobdesk yang berbeda. Hadits demikian, tapi ulama fiqih bisa punya pendapat yang berbeda. Karena ulama fiqih tidak berhukum hanya dengan satu hadits atau satu ayat.

Di atas meja seorang faqih berserakan puluhan bahkan ratusan ayat dan hadits ketika beliau memulai memindai sebuah hukum dari teks-teks syariah. Dan bukan hanya bersandar dari satu hadits saja kemudian beliau berfatwa. Bukan seperti itu.

Kalau kita membuka kitab0kitab Fiqih dalam perkara ini, kita akan mendapati bahwa tidak ada satu madzhab pun yang mengatakan bahwa menangis atas kematian seorang kerabat atau salah satu keluarga bukanlah sesuatu yang diharamkan.

Sedangkan hadits di atas yang secara tekstual mengatakan bahwa mayit diadzab karena tangisan orang yang hidup, itu dikatakan oleh Nabi saw karena melihat bahwa ada kebiasaan orang saat itu yang mewasiatkan kepada keluarga dan kerabatnya untuk menangisinya ketika ia meninggal.

Ini kebiasaan Arab Jahiliyah yang memang suka sekali dengan kebanggaan dan pamer di depan kabilah yang lain bahkan sampai ia meninggal dunia, masih saja ingin dipuja dan dipuji. Karena itu banyak dari mereka yang mewasiatkan untuk ditangisi, agar nantinya orang yang melihat orang yang menangis itu menganggap bahwa si mayit yang ditangisi itu memang orang yang dicintai dan diagungkan, sehingga meninggalnya menjadi sebuah kesedihan yang sangat bagi mereka keluargnya atau kerabatnya.

Jadi mayit yang diadzab karena tangisan keluarganya itu ialah mayit yang memberikan wasiat, mayit yang meminta ditangisi dan kemudian ditangisi. Karena itu ia diadzab dan yang menangisi pun berdosa karena telah berskongkol dalam sebuah kemaksiatan.

Ini yang dijelaskan oleh para Fuqoha’ 4 madzhab fiqih yang mayhur dalam kitab-kitab mereka. Seperti Imam Ibnu Nujaim dari Hanafiyah dalam kitabnya Al-Bahru Al-Raaiq [البحر الرائق] (2/207), dan juga Imam Muhammad bin Yusuf Al-‘Abdari dari Malikiyah dalam kitabnya Al-Taaj wa Al-Ikliil [التاج والإكليل] (3/78), juga Imam An-Nawawi dari Syafiiyah dalam kitabnya Al-Majmu’ [المجموع] (5/308), serta Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dari Hanabilah dalam kitabnya Al-Mughni [المغني] (2/408).

Jadi mayit yang diadzab itu mayit yang ketika hidupnya mewasiatkan untuk ditangisi, sedangkan jika ia tidak mewasiatkan apa-apa ya tidak diadzab. Karena bagaimanapun manusia itu punya perasaan sedih dan memang itu yang Allah swt berikan kepada mereka sebagai tabiatnya, bisa senang bisa sedih.

Wallahu A’lam.    

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Kalau Awam Boleh Ijtihad
2. Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
3. Lebih Utama Tidak Berbeda
4. Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
5. Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
6. Dilema 'Mujtahid' Kekinian
7. Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
8. Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
9. Belajar Fiqih itu Santai
10. Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
11. Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
12. Banci Jadi Imam, Boleh?
13. Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
14. Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
15. Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
16. Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
17. Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
18. Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
19. Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
20. Kufu', Syarat Sah Nikah?
21. Kawin Paksa, Masih Zaman?
22. Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
23. Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
24. Miskin Ilmu Jago Ngambek
25. Apakah Kita Cinta Nabi?
26. Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
27. Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
28. Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
29. Jual Beli Kucing, Haramkah?
30. Kanibalisasi Madzhab
31. Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
32. Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
33. Lawan Tapi Mesra
34. Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
35. Professor Harfu Jarr
36. Madzhab Fiqih Zaidiyah
37. Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
38. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
39. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
40. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
41. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
42. Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
43. Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
44. Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
45. Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
46. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
47. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
48. Lumbung Tanpa Padi
49. Ijtihadnya Orang Awam
50. Membangun Keluarga Ahli Fiqih
51. Hukum Yang Punya Sebab
52. Ulama Juga Harus Mengerti Sains
53. Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
54. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
55. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
56. Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
57. Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
58. Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
59. Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
60. Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
61. Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
62. Adakah Qadha' Sholat?
63. Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
64. Fiqih Dulu dan Sekarang
65. Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
66. Menantang Ulama
67. Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
68. Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
69. Nikah Punya Banyak Hukum
70. Jasa Penghulu Nikah Sirri
71. Titip Doa
72. Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
73. Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
74. Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
75. Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
76. Hukum Mengambil Upah Dakwah
77. Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
78. Syubhat Bukan Haram
79. Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
80. Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
81. Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
82. Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
83. Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
84. Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
85. Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
86. Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
87. Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
88. Dilema Punuk Unta
89. Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
90. Almarhum Bukan Gelar
91. Teka-Teki Fiqih
92. Ustadz Anonim di Medsoc
93. Keanehan Hukum Fiqih
94. Dokter dan Apoteker
95. Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
96. Matang Sebelum Waktunya
97. Masjid Kok Dikunci?
98. Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
99. Galaunya Para Ulama
100. Pengkhianat Ilmu
101. Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
102. Hukum Beli Barang Black Market
103. Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
104. Ulama Pesanan
105. Keistimewaan Ilmu Faraidh
106. Ulama-ulama Bujang
Jadwal Shalat DKI Jakarta 8-4-2026
Subuh 04:38 | Zhuhur 11:56 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:58 | Isya 19:06 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia