.::FIKRAH

Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?

Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Dalam madzhab Imam al-Syafi'i, satu kampung hanya boleh dilaksanakan di dalamnya satu jumat. Sebenarnya apa yang menjadi dasar madzhab ini mewajibkan itu? Lalu bagaimana mengaplikasikan pendapat tersebut dengan kondisi sekarang yang sepertinya tidak mungkin.

Yang masyhur dalam masalah shalat jumat di beberapa daerah di Indonesia ialah keharusan satu jumat dalam satu kampung, tidak boleh ada dualisme ke-Juma-an dalam satu kampung. Bahkan dalam madzhab ini salah satu jumat dihukumi tidak sah jika memang dilakukan dalam satu kampung yang memang mengadakan jumat juga. Ini yang memang masih dipermasalahkan, terutama di beberapa daerah yang memang masih sangat ketat mengaplikasi pendapat-pendapat madzhab Imam al-Syafi’i.

Yang jadi persoalan ialah, apa yang menjadi sandaran atas argumen pendapat madzhab ini, sehingga sepertinya sangat “ngotot” mengharuskan satu kampung hanya satu madzhab? Lalu bagaimana kita mengaplikasikan ijtihad ini dengan kondisi yang sudah sangat rumit sekarang? Apa dan bagaimana?

One Village, (Only) One Jumah!

Penulis pribadi cenderung marah dan benci jika mendengar ada salah seorang, siapapun itu, yang mengkritik pendapat wajibnya satu Jumat dalam satu kampung sebagai pendapat yang tidak tepat dan mengada-ngada. Mestinya, kalau memang tidak suka dengan pendapat madzhab ini, bukan berarti itu pelegalan untuk mengkritik dan memandang dengan sinis pendapat madzhab al-Syafi’i ini.

Bagaimanapun, ini adalah ijtihad seoang ulama yang wajib dihargai. Kalau memang tidak suka dan tidak mau mengamalkan, tidak usah berkomentar sinis. Silahkan saja mengamalkan pendapat lain dan tetap mengormati mereka yang memang masih senang untuk tetap mengikuti pakem al-Syafi’iyyah.

Maka dari itu, agar tidak asal sinis dan kritik, kita pelajari dulu kenapa madzhab al-Syafi’i mewajibkan hanya satu jumat dalam satu kampung, lebih jauh dari itu, madzhab ini membatalkan salah satu jumat yang dilakukan di kampung yang sudah ada jumat di situ.

Di Masa Nabi, Shalat Jumat Hanya di Masjid Nabawi

Ini salah satu dalil yang dipakai oleh madzhab sanng Imam, bahwa ketika Nabi hidup di madinah dulu, setiap datang hari jumat, semua orang berbondong-bondong datang ke masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat jumat.

Sayyidah A’isyah pernah berakata:

كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالْعَوَالِيِّ

Dari A’isyah, beliau berkata: “manusia (muslim) ketika hari jumat berdoyong-doyong (ke masjid Nabawi untuk shlata jumat) dari rumah-rumah mereka dan ‘awali (pemukiman yang jaraknya sekitar 3 mil)” (HR. al-Bukhari)

Padahal ketika itu, jemaah shalat tidak hanya dilakukan di masjid Nabawi, tapi dilaksanakan juga di dusun-dusun sahabat lain. Yang menjadi Imam ialah para sahabat ‘Alim dan Faqih yang memang menjadi tokoh; seperti Mu’adz bin Jabal yang masyhur dengan cerita kaumnya yang marah karena beliau –pada suatu ketika- menjadi Imam namun dengan bacaan terlalu panjang. Atau juga Amr bin Salamah yang menjadi Imam ketika beliau masih sangat kecil sekali karena hanya beliau satu-satunya yang paling banyak hafalan Qur’an di antara para warga dusunnya ketika itu.

Tapi ketika hari jumat datang, semua orang dan para sahabat yang punya jemaah shalat sendiri di “langgar-langgar” mereka tidak asal “ujung-ujung” mengadakan shalat jumat seperti shalat 5 waktu lainnya, akan tetapi mereka berkumpul dan berjalan bersama ke masjid Nabawi untuk mengadakan shalat Jumat.

Ini yang menjadi sandaran dalil bahwa shalat jumat itu haus disatukan dan difokuskan dalam satu tempat, tidak terpisah-pisah.

Shalat Jumat Adalah Syiar Islam

Penting juga untuk diketahui bahwa yang namanya shalat Jumat itu adalah bukan saja ritual ibadah mingguan, akan tetapi shalat jumat juga dinilai sebagai sebuah Syiar Islam yang harus dipublikasikan kepada khalayak agar mereka non-muslim melihat bagaimana besarnya Umat Islam dan eratnya persatuan mereka. Dengan difokuskannya shalat jumat di satu titik, alkhirnya jumalh jemaah menjadi besar karena semua terfokus ke titik tersebut, dengan begitu, jumlah yang besar ini memberikan efek yang sangat kuat dan menunjukkan bagaimana kuatnya Umat Islam dalam persatuan .

Kalau shalat jumat dilakukan berbilang; artinya dilaksanakan dalam beberapa tempat, tentu jumlah jemaah dalam setiap shalat jumat pun menjadi sedikit, karea terpecah ke beberapa titik sehingga, nilai persatuan dan eratnya ukhuwah menjadi –otomatis- berkurang. Pun nilai syiar-nya menjadi minim bahkan nihil karena tidak bisa “show” hanya dengan jumlah yang sedikit.

Imam al-Syibini menyebutkan salah satu alasan madzhab ini;

لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءُ الرَّاشِدِينَ لَمْ يُقِيمُوا سِوَى جُمُعَةٍ وَاحِدَةٍ ، وَلِأَنَّ الِاقْتِصَارَ عَلَى وَاحِدَةٍ أَفْضَى إلَى الْمَقْصُودِ مِنْ إظْهَارِ شِعَارِ الِاجْتِمَاعِ وَاتِّفَاقِ الْكَلِمَةِ

“karena Nabi saw dan para khulafa rasyidin tidak pernah melaksanakan shalat jumat kecuali satu jemaah saja. Dan itu juga karena menyatukan jemaah pada satu jumat lebih nyata mencapai maksud jumat yang merupakan syiar dan persatuan umat” (Mughni al-Muhtaj 1/281)

  Poin yang lebih penting yang disebutkan dalam kutiapan teks tersebut ialah bahwa Nabi saw dan para khulafa’ Rasyidin tidak pernah melaksanakan shalat jumat berbilang ketika mereka hidup. Dan merupakan sebuah kewajiban bagi orang muslim sejagad raya ini untuk melaksanakan shalat sebagaimana Nabi saw melaksanakan shalat itu. Dan begitulah Nabi saw melaksanakan shalat jumat; tidak berbilang.

Sulit Diaplikasikan

Hanya saja memang pendapat madzhab Imam al-Syafi’i ini sulit dilaksanakan melihat kondisi beberapa daerah di Indonesia, apalagi Jakarta. Jangankan untuk menyatukan orang-orang dalam satu jumat, menentuka mana batas kampung pun sudah tidak jelas sekarang, tidak seperti zaman dahulu yang batas kampung masih terlihat. Sebegeitu juga kondisi geografik daerah-daerah di mana sang Imam hidup yang batas kampung bisa diketahui. Sedang sekarang? Rumah berdempetan satu sama lainnya sehingga sulit untuk menentukan kampung satu dengan yang lainnya.

Artinya memang sangat sulit mengaplikasikan pendapat madzhab ini. Rumah berdempetan, masjid pun hanya bisa menampung ratusan orang saja, sedang dalam satu waktu di daerah tertentu, jumlah orang yang ada bisa mencapai ribuan, kalau dipaksakan shalat jumat di satu titik, tentu menyulitkan. Masjid terus dipaksanakan dengan membludak jemaah, pastinya akan meluber ke jalan-jalan dan gang, pasti mengganggu pejalan lain. Sulit sekali.

Kalau sudah seperti ini, apakah masih dikatakan bahwa salah satu jumat di kampung tersebut batal dan tidak sah karena ada jumat lain dalam satu kampung tersebut? Imam al-Syirbini punya jawabannya, beliau mengatakan;

إلَّا إنْ كَثُرَ أَهْلُهُ أَيْ : أَهْلُ مَحَلِّهَا ( وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ بِمَكَانٍ ) وَاحِدٍ فَيَجُوزُ تَعَدُّدُهَا لِلْحَاجَةِ بِحَسَبِهَا ؛ لِأَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَخَلَ بَغْدَادَ وَأَهْلُهَا يُقِيمُونَ بِهَا جُمُعَتَيْنِ وَقِيلَ ثَلَاثًا فَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ

“kecuali kalau banyak jumlah penduduknya sehingga sulit untuk berkumpul dalam satu tempat. Maka boleh untuk dilaksanakan jumat dalam 2 tempat atau lebih dengan hajat itu; karena Imam al-syafi’I ketika berada di baghdad mendapati pendudukunya melaksanakan shalat jumat 2 bahkan 3 kali dan beliau tidak mengingkarinya” (Mughni al-Muhtaj 1/281)   

Jadi, pendapat madzhab ini tentang wajibnya satu jumat dalam satu kampung ternyata tidak mutlak. Artinya kewajiban itu dilaksanakan jika memang memungkinkan kondisi dan tempatnya pula. Kalau tidak memungkinkan, ya tidak mengapa kalau memang harus mengadakan shalat jumat berulang atau berbilang dalam satu kampung.

Pendapat Madzhab Tidak Pernah Asal jadi

Sejatinya, artikel ini ditulis untuk merespon beberapa komentar negatif dari sebagian orang yang melihat bahwa pendapat wajibnya satu jumat untuk satu kampung itu dengan pandangann sinis. Jelas itu mendeskriditkan sebauh ijtihad seorang ulama madzhab, yang tidak pernah mengeluarkan sebuah fatwa kecuali dengan penuh ijtihad dan tidak sal jadi.

Nyatanya memang pendapat satu jumat dalam satu kampung itu sangat berdasar bukan mengada-ngada. Walaupun ada pendapat berbeda dari imam madzhab yang lainnya, tetap saja pendapat ini mestinya diperlakukan dengan hormat dan tidak merendahkan. Bagi yang mengikutinya silahkan, nanum yang tidak sepakat bukan berarti boleh merendahkan.

Wallahu a’lam

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Kalau Awam Boleh Ijtihad
2. Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
3. Lebih Utama Tidak Berbeda
4. Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
5. Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
6. Dilema 'Mujtahid' Kekinian
7. Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
8. Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
9. Belajar Fiqih itu Santai
10. Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
11. Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
12. Banci Jadi Imam, Boleh?
13. Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
14. Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
15. Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
16. Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
17. Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
18. Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
19. Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
20. Kufu', Syarat Sah Nikah?
21. Kawin Paksa, Masih Zaman?
22. Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
23. Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
24. Miskin Ilmu Jago Ngambek
25. Apakah Kita Cinta Nabi?
26. Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
27. Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
28. Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
29. Jual Beli Kucing, Haramkah?
30. Kanibalisasi Madzhab
31. Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
32. Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
33. Lawan Tapi Mesra
34. Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
35. Professor Harfu Jarr
36. Madzhab Fiqih Zaidiyah
37. Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
38. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
39. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
40. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
41. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
42. Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
43. Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
44. Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
45. Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
46. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
47. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
48. Lumbung Tanpa Padi
49. Ijtihadnya Orang Awam
50. Membangun Keluarga Ahli Fiqih
51. Hukum Yang Punya Sebab
52. Ulama Juga Harus Mengerti Sains
53. Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
54. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
55. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
56. Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
57. Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
58. Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
59. Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
60. Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
61. Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
62. Adakah Qadha' Sholat?
63. Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
64. Fiqih Dulu dan Sekarang
65. Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
66. Menantang Ulama
67. Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
68. Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
69. Nikah Punya Banyak Hukum
70. Jasa Penghulu Nikah Sirri
71. Titip Doa
72. Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
73. Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
74. Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
75. Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
76. Hukum Mengambil Upah Dakwah
77. Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
78. Syubhat Bukan Haram
79. Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
80. Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
81. Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
82. Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
83. Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
84. Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
85. Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
86. Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
87. Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
88. Dilema Punuk Unta
89. Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
90. Almarhum Bukan Gelar
91. Teka-Teki Fiqih
92. Ustadz Anonim di Medsoc
93. Keanehan Hukum Fiqih
94. Dokter dan Apoteker
95. Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
96. Matang Sebelum Waktunya
97. Masjid Kok Dikunci?
98. Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
99. Galaunya Para Ulama
100. Pengkhianat Ilmu
101. Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
102. Hukum Beli Barang Black Market
103. Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
104. Ulama Pesanan
105. Keistimewaan Ilmu Faraidh
106. Ulama-ulama Bujang
Jadwal Shalat DKI Jakarta 21-4-2026
Subuh 04:36 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:13 | Maghrib 17:53 | Isya 19:02 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia