.::FIKRAH

Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!

Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Selama ini memang yang kita tahu bahwa shalat wajib dalam sehari semalam itu ada 5; Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Tapi jangan kaget nantinya jika ada yang mengatakan bahwa shalat wajib hanya satu

Selama ini memang yang kita tahu bahwa shalat wajib dalam sehari semalam itu ada 5; Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Itu yang memang masyhur. Tapi jangan kaget nantinya jika ada yang mengatakan bahwa shalat wajib hanya satu. Ini yang dipegang kuat oleh madzhab Imam Abu Hanifah.

Dalam madzhab ini, shalat wajib memang hanya satu; Shalat Witir. Pendapat ini berangkat dari hadits Nabi s.a.w. yang memang menunjukkan itu;

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ فَأَوْتِرُوا يَا أَهْل الْقُرْآنِ

”Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil. Maka kerjakanlah shalat witir wahai ahli Al-Quran.” (HR. Bukhari Muslim)

الْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا

”Witir itu kewajiban, siapa yang tidak melakukan shalat witir maka dia bukan bagian dari kami.” (HR. Abu Daud)

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى أَمَدَّكُمْ بِصَلاَةٍ هِيَ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ وَهِيَ صَلاَةُ الْوِتْرِ فَصَلُّوهَا مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

Sesungguhnya Allah SWT telah menganugerahkan sebuah shalat yang lebih baik bagi kalian dari unta yang merah. Shalat itu adalah shalat witir. Lakukanlah shalat witir itu di antara shalat Isya’ dan shalat shubuh. (HR. Tirmizy)

Dari ketiga hadits dan hadits yang lainnya juga, madzhab Imam Abu Hanifah memasukkan shalat witir sebagai sebuah kewajiban. Karena memang teks hadits menunjukkan perintah, dan perintah buahnya adalah sebuah kewajiban selama ada dalil dan qarinah lain yang menurunkan level itu menjadi sebuah kesunahan.

Lalu shalat yang 5 waktu, apa hukumnya?

Sedangkan shalat yang 5 itu, bukan wajib hukumnya, akan tetapi itu adalah shalat Fardhu. Karena memang madzhab ini membedakan antara wajib dan fardhu, karena itu juga hukum taklif dalam madzhab Imam Ahl al-Iraq itu bukan Cuma 5 (Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah) sebagaimana Jumhur ulama, akan tetapi hukum taklif itu ada 7; Fardhu, Wajib, Sunnah, Makruh Karaha Tahrim, Makruh Karaha Tanzih, Haram.

Ini muncul karena perbedaan madzhab Imam Abu Hanifah dalam konsep istinbath dan melihat sifat teks syariah itu sendiri, baik al-Quran atau juga al-hadits. Madzhab Imam Abu Hanifah dalam ushul disebut dengan istilah madzhab al-Fuqaha’, sedangkan madzhab Jumhur dalam ushul disebut dengan istilah madzhab al-Mutakallimin. Pembedaan nama madrasah ushul  ini jelas timbul karena perbedaan konsep keduanya dalam melihat teks syariah.

Sebagai tambahan informasi, secara global madzhab al-Fuqaha’ tidak hanya memperhatikan dilalah (indikasi) dari sebuah teks syariah. Mereka juga sangat teliti dengan tsubut (sumber)-nya teks tersebut, apakah Tsubut-nya qath’iy (al-Quran dan Hadits Mutawatir), atau dzanniy (hadits Ahad)? Berbeda dengan madzhab al-Mutakallimun yang (dalam beberapa masalah) tidak memperhatikan tsubut-nya teks syariah tersebut; qath’iy atau dzanniy, mereka lebih memperhatikan dilalah-nya saja, apakah dilalah-nya Qath’iy atau dzanniy.

Fardhu dan Wajib, Apa Bedanya?

Imam al-Amidy (631 H) dalam kitabnya “al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam” (1/99) secara tegas mengatakan bahwa jumhur tidak membedakan antara wajib dan fardhu. Selama dilalah-nya jelas dan nyata menunjukkan kewajiban, itu adalah fardhu yang juga sebuah kewajiban.

Madzhab Imam Abu Hanifah mengatakan, justru Fardhu itu derajatnya lebih tinggi daripada wajib, dan tidak sama. Salah satu ulama masyhur madzhab ini; Imam Abdul Aziz al-Bukhariy (730 H) menjelaskan secara detil perbedaan antara Fardhu dan wajib ini dalam kitab ushul beliau; “Kasyf al-Asror, Syarhu Ushul al-Bazdawi” (2/303).

Beliau mengatakan bahwa dari segi bahasa dan syara’, jelas nyata perbedaan antara fardhu dan wajib. Fardhu secara bahasa adalah al-Qath’u wa al-Taqdir, yaitu sesuatu yang pasti dan sudah ada ukuran atau takarannya. Karena itu ilmu waris disebut juga dengan istilah Faraidh, yang merupakan bentuk plural dari Faridhah yang berarti sesuatu yang sudah pasti dan sudah ada ukurannya.

Sedangkan wajib dalam bahasa punya arti berbeda dengan fardhu. Wajib secara bahasa berarti Luzum, yakni tuntutan yang harus dilakukan. Tapi bukan sesuatu yang terukur atau pasti.

Sedangkan secara syara’, madzhab ini mendefinisikan fardhu sebagai hukum yang lahir dari teks syariah yang berisikan dilalah akan keharusan yang qath’iy (tidak multi tafsir), dan tsubut (sumber)-nya juga qath’iy (al-Qur’an dan hadits mutawatir). Akan tetapi, wajib itu hukum yang lahir dari teks syariah yang dilalah-nya qaht’iy, sedangkan tsubut-nya dzanniy.

Dengan demikian –beliau meneruskan- sesuatu yang fardhu adalah sesuatu yang harus diyakini kewajibannya dalam hati, dan harus dilakukan oleh badan. Artinya jika ada yang menginkari ke-fardhu-an sesuatu yang sudah dihukumi fardhu, ia telah kafir.

Sedangkan wajib, itu sesuatu yang harus dikerjakan denagn badan, namun tidak harus diyakini dalam diri. Artinya menginkari kewajiban bukanlah sesuatu yang membuat seorang muslim menjadi kafir.

Meninggalkan Yang Wajib

Al-Bukhariy kemudian melanjutkan di halaman selanjutnya, bahwa orang yang meninggalkan kewajiban dalam madzhab ini konsekuensinya dilihat dari bagaimana ia meninggalkan.

Pertama, jika ia meninggalkan yang wajib sambil meremehkan kewajiban tersebut, ia dihukumi sebagai orang yang sesat. Karena ia telah mengingkari teks syariah yang sifatnya dzanniy.

Kedua,  ia meninggalkan karena punya tafsiran lain dari kandungan teks syariah yang dzanniy itu, atau dalam istilah ushul disebut dengan ta’wil. Kalau seperti ini, ia tidak salah tidak juga fasiq, karena men-ta’wil (dengan kaidah ta’wil yang benar) adalah sesuatu yang dijalankan oleh ulama sejagad, baik yang salaf atau khalaf.

Ketiga, ia meninggalkan kewajiban tidak dengan model pertama dan tidak juga dengan model kedua, orang seperti ini dijuluki sebagai rajul su’ (orang berdosa) yang berbuah kepada kefasiqan. Karena mengerjakan yang wajib adalah sebuah ketaatan dan mengingkarinya adalah sebuah maksiat.

Membuka Cakrawala

Sejatinya, dengan artikel ini, penulis ingin mengajak para pembaca sekalian membuka mata bahwa khazanah keilmuan syariah Islam yang telah diwariskan oleh para ulama-ulama kita sejak belasan abad yang lalu itu luas sekali, dan sangat disayangkan kalau terus memnerus menutup mata akan hal ini.

Karena itu, sebaiknya tidak mencukupkan diri dengan yang sedikit jika memang ingin mendalami, agar tidak menjadi jumud dan terlalu ekslusif sendiri, sehingga selalu ogah jika melihat adanya perbedaan. Itu kalau memang ingin yang lebih luas.

Akan tetapi, sejatinya memang cukup bagi kita ilmu syariah yang merupakan fardhu-fardhu saja, tidak perlu tahu detilnya bagaimana. Cukup tahu hukum ini A dan hukum itu B, tak peduli apa itu dzanniy, apa itu qath’iy, apa itu dilalah, tsubut, nash, dzahir, ‘aam, khash, serta saudara-saudaranya. Cukup yang instan saja. Nah, kalau sudah merasa cukup dengan yang instan, maka cukup pula untuk tidak terlalu banyak berbicara syariah, hukum, jurisprudensi sana sini dengan pongah apalagi menyalahkan yang lain yang berbeda padahal hanya punya satu lembar catatan ilmu.

Mari sadar diri.

Wallahu a’lam     

    

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Kalau Awam Boleh Ijtihad
2. Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
3. Lebih Utama Tidak Berbeda
4. Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
5. Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
6. Dilema 'Mujtahid' Kekinian
7. Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
8. Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
9. Belajar Fiqih itu Santai
10. Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
11. Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
12. Banci Jadi Imam, Boleh?
13. Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
14. Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
15. Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
16. Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
17. Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
18. Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
19. Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
20. Kufu', Syarat Sah Nikah?
21. Kawin Paksa, Masih Zaman?
22. Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
23. Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
24. Miskin Ilmu Jago Ngambek
25. Apakah Kita Cinta Nabi?
26. Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
27. Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
28. Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
29. Jual Beli Kucing, Haramkah?
30. Kanibalisasi Madzhab
31. Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
32. Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
33. Lawan Tapi Mesra
34. Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
35. Professor Harfu Jarr
36. Madzhab Fiqih Zaidiyah
37. Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
38. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
39. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
40. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
41. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
42. Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
43. Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
44. Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
45. Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
46. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
47. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
48. Lumbung Tanpa Padi
49. Ijtihadnya Orang Awam
50. Membangun Keluarga Ahli Fiqih
51. Hukum Yang Punya Sebab
52. Ulama Juga Harus Mengerti Sains
53. Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
54. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
55. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
56. Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
57. Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
58. Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
59. Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
60. Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
61. Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
62. Adakah Qadha' Sholat?
63. Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
64. Fiqih Dulu dan Sekarang
65. Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
66. Menantang Ulama
67. Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
68. Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
69. Nikah Punya Banyak Hukum
70. Jasa Penghulu Nikah Sirri
71. Titip Doa
72. Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
73. Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
74. Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
75. Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
76. Hukum Mengambil Upah Dakwah
77. Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
78. Syubhat Bukan Haram
79. Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
80. Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
81. Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
82. Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
83. Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
84. Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
85. Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
86. Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
87. Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
88. Dilema Punuk Unta
89. Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
90. Almarhum Bukan Gelar
91. Teka-Teki Fiqih
92. Ustadz Anonim di Medsoc
93. Keanehan Hukum Fiqih
94. Dokter dan Apoteker
95. Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
96. Matang Sebelum Waktunya
97. Masjid Kok Dikunci?
98. Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
99. Galaunya Para Ulama
100. Pengkhianat Ilmu
101. Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
102. Hukum Beli Barang Black Market
103. Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
104. Ulama Pesanan
105. Keistimewaan Ilmu Faraidh
106. Ulama-ulama Bujang
Jadwal Shalat DKI Jakarta 7-6-2026
Subuh 04:37 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:15 | Maghrib 17:48 | Isya 19:01 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia