.::FIKRAH

Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?

Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Beberapa kawan jika mendapati orang lain beramal sesuai madzhab, tapi menurut pemahamannya yang lemah itu menyelisih hadits Nabi, ia langsung mengumpat: “Ente mau Ikut Nabi apa ikut ulama madzhab?” Umpatan seperti ini jelas merendahkan derajat seorang ulama yang punya kapasitas tinggi sebagai orang yang mengerti syariah.

Sampai saat ini, saya pribadi masih ngga nyambung dan sulit memahami beberapa kawan yang dengan sangat kuat meyakini bahwa tidak madzhab itu sumbu perpecahan umat dengan banyaknya perbedaan pendapat. Dan yang harus dilakukan adalah kembali ke al-Quran dan Sunnah.

Padahal sama sekali tidak ada satu pun ulama madzhab yang mengarang hukum; mereka semua adalah prototype manusia paling waro’, shalih dan takut dalam membuat hukum sendiri setelah generasi-generasi terbaik Islam (Masa Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ al-Tabi’in). dan tidak mungkin mereka semua mengambil hukum seenak hati dan nafsunya saja, tapi justru mereka mengambil itu semua dari al-Quran dan Sunnah, tidak yang lainnya. Dan memang itu yang mereka lakukan.

Sayangnya, yang mengatakan madzhab sebagai sumber perpecahan itu tidak pernah belajar sejarah madzhab dan imam-imamnya. Mungkin terlalu naif buat mereka untuk mempelajari perkataan manusia yang ‘tidak makshum’ nan mulia itu, atau sudah terlanjur gengsi. Seandainya mereka mempelajarinya dengan dada yang lapang, niscaya mereka cinta kepada sang imam-imam madzhab.

Justru karena mereka buta madzhab dan perbedaan pendapat itulah yang akhirnya membuat mereka menjadi sangat naïf dalam ber-syariah dan tentu rentan perpecahan. Memaksakan orang lain ikut sesuai pendapatnya, dan mencaci serta menjauhi mereka yang berbeda bahkan tidak segan melabeli dengan label buruk.

Jadi sejatinya siapa yang menjadi sumbu perpecahan? Para Imam madzhab dan pengikutnya atau yang memaksakan kehendaknya di-amin-I oleh yang lain tapi tidak bisa?

Kita sudah banyak contohnya dalam hal bahwa ulama madzhablah pelopor persatuan dalam perbedaan pendapat mereka. Imam Malik tidak mau memaksakan pendapatnya yang terangkum dalam kitab al-Muwaththo’ untuk jadi regulasi hukum Abbasiyah. Karena itu pasti menjadi masalah di tengah masyarakat yang tidak terbiasa dengan pendapat Malikiyah di Baghdad.

Imam Ibnu Mas’ud juga tidak mencemooh sayyidan Utsman bin Affan, dan justru menjadi makmum sholatnya. Padahal beliau beranggapan qashar bagi musafir sedang sayyidina Utsman tidak.

Tidak pula kita mendengar sejarahnya ada pengikut Imam Laits bin Sa’d yang datang ke Madinah untuk menghina pengikut Imam Malik, dan juga sebaliknya.

Ikut Nabi atau Ikut Ulama?

Ini yang buruk, beberapa kawan jika mendapati orang lain beramal sesuai madzhab, tapi –menurut pemahamannya yang lemah- itu menyelisih hadits Nabi, ia langsung mengumpat:

“Ente mau Ikut Hadits Nabi apa ikut ulama madzhab? Siapa yang pantas diikuti?”

Umpatan seperti ini jelas merendahkan derajat seorang ulama yang punya kapasitas tinggi sebagai orang yang mengerti syariah. Ini seperti menuduh ikan tidak bisa berenang. Apa mereka kira ulama madzhab itu tidak mengerti hadits?

Bagaimana bisa seorang Imam madzhab tidak mengerti hadits? Toh untuk jadi seperti itu (imam madzhab) tidak mungkin kecuali mereka hapal lebih dari ratusan ribu hadits dengan maqshud-nya pula. Karena seorang mujtahid, pastilah ia seorang muhaddits (ahli hadits)

Jelas ini penghinaan yang nyata dari seorang yang bodoh syariah, yang hanya mengaji sabtu-ahad kepada ulama madzhab yang kapasitasnya jauh di atas mereka semua; mengerti ayat Quran beserta madlul-nya, paham hadits beserta manthuq-nya, dan paling mengerti bahasa Arab beserta kaidah-kaidahnya.

Kita memang WAJIB mengikut Nabi, tapi lewat jalur mana kita memahaminya? Apa mampu otak yang lemah ini memahami segitu banyak hadits? Sedang bahasa Arab hanya baru bisa, ana-anta-akhi-ukhti?

Ikut Abu Bakr, Umar, Utsman atau Ikut Nabi?

Ini yang lebih parah! Dalam beberapa masalah, beberapa kawan justru mengumpat sahabat ketika terjadi perbedaan pendapat. Ada yang mengikuti ijtihad Umar dalam suatu masalah (Tarawih 20 rokaat misalnya) yang itu tidak ada riwayat dari Nabi lalu ia katakan dengan pongah:

“Nabi tidak pernah melakukan itu! Mau ikut Umar apa ikut Nabi?”

Dalam masalah adzan Jumat 2 kali yang merupakan Ijtihad sahabat Utsman bin Affan. Karena tidak puas dengan pendapat ini, ia pun mengumpat lagi:

“Nabi tidak pernah melakukan itu! Mau ikut Ustman apa ikut Nabi?”

Seakan-akan bahwa apa yang dilakukan sayyidina Umar dan sayyidina Ustman itu menyelisih sunnah Nabi saw. Dan bukan seakan-akan, pernyataan yang kental dengan denagn umpatan itu jelas memberika arti bahwa sahabat tidak mengikuti Nabi, berbeda dengan Nabi.

Sahabat Tidak Mengikut Nabi?

Bagaimana bisa? Padahal mereka lah orang terdekat dengan Nabi saw, hidup bersama, selalu menemani, menyaksikan wahyu turun, mendengarkan hadits langsung, hidup berdampingan dengan Nabi saw. Tentu mereka paling mengerti maqhashid syariah yang turun dari langit melalui lisan Nabi saw. Lalu ada anak kemarin sore mengatakan: “Mau ikut Nabi apa ikut Umar/Utsman?”

Tentu jelas ini bentuk men-diskredit-kan kapasitas seorang sahabat sebagai ‘sahabat’ Nabi saw. Men-diskredit-kan sama dengan menghina dan penghinaan kepada para sahabat jelas dosa besar bahkan bisa menjurus ke-kufuran dalam Islam.

لاَ تَسُبُّوا أَصْحَابِى فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلاَ نَصِيفَهُ

Janganlah kalian mencaci maki para sahabatku! Demi Dzat yg jiwaku ditangan-Nya, seandainya seseorang menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, maka ia tak akan dapat menandingi satu mud atau setengahnya dari apa yg telah diinfakkan para sahabatku.' [HR. Muslim]

Nah, jadi siapa yang menghina sahabat sekarang?

Mereka mengisi hari-hari mereka dengan teriakan keras menghujat para penghina sahabat Nabi saw, tapi malah dengan pongah mereka termasuk kelompok yang mereka sendiri hujat, mereka sendiri menghina sahabat. Menghujat penghina sahabat tapi malah menanamkan benih kebencian dan diskreditisasi sahabat dalam hati dengan bangga. Nau’udzu billah.

Abu Bakr dan Umar Menyelisih Nabi saw?

Kita ingat bagaimana pencapaian sayyidna Abu Bakr yang memerangi kaum pembangkat zakat yang Nabi saw tidak melakukan itu ketika masih hidup. Begitu juga wacana beliau tentang pembukuan al-Quran [tadwiin ul Qur’an], Apa kemudian ada sahabat lain menolak ikut berperang lalu mengumpat seperti anak-anak sekarang?

“Mau ikut khalifah Abu Bakr yang tidak makshum atau ikut Nabi?”

Sayangnya kita tidak menemukan ada riwayat seperti ini dalam kitab-kitab ulama syariah dan ulama sejarah. Termasuk juga inisiatif khalifah yang lain. Lalu dari mana mereka punya umpatan itu? Mencontoh siapa mereka kalau sahabat saja tidak melakukan?

Kita tahu bahwa ketika Nabi masih hidup, Nabi menghukumi talak tiga sekaligus dalam satu majlis atau satu kali perkataan itu tidak dihukumi sebagai talak tiga, tapi tetap talak satu. Jadi talak itu harus terpisah agar terhitung lebih dari satu.

 Tapi ketika sayyidina Umar menjabat khalifah, di tahun ke-3 hijrah beliau memfatwakan hal yang berbeda dengan Nabi saw, bahwa talak tiga sekaligus itu terjadi walaupun diucapkan sekali.

Beliau fatwakan seperti itu karena melihat banyak dari para suami ketika itu yang gegabah dan seenaknya dalam mentalak istrinya dengan talak tiga, namun tetap mau kembali setelahnya. Akhirnya beliau hukum sebagai talak tiga sebagai jera bagi para lelaki agar hati-hati.

Dan semua sahabat ketika itu tidak ada yang mengingkari, yang akhirnya fatwa beliau menjadi ijma’ Sukuti. Dan tidak ada juga sahabat yang mengumpat:

“Mau ikut Umar yang tidak makshum, atau ikut Nabi saw?”

Sama sekali, tidak ada riwayat umpatan ‘alay’ seperti ini.

Wallahu a’lam

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Kalau Awam Boleh Ijtihad
2. Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
3. Lebih Utama Tidak Berbeda
4. Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
5. Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
6. Dilema 'Mujtahid' Kekinian
7. Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
8. Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
9. Belajar Fiqih itu Santai
10. Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
11. Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
12. Banci Jadi Imam, Boleh?
13. Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
14. Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
15. Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
16. Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
17. Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
18. Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
19. Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
20. Kufu', Syarat Sah Nikah?
21. Kawin Paksa, Masih Zaman?
22. Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
23. Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
24. Miskin Ilmu Jago Ngambek
25. Apakah Kita Cinta Nabi?
26. Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
27. Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
28. Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
29. Jual Beli Kucing, Haramkah?
30. Kanibalisasi Madzhab
31. Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
32. Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
33. Lawan Tapi Mesra
34. Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
35. Professor Harfu Jarr
36. Madzhab Fiqih Zaidiyah
37. Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
38. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
39. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
40. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
41. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
42. Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
43. Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
44. Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
45. Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
46. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
47. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
48. Lumbung Tanpa Padi
49. Ijtihadnya Orang Awam
50. Membangun Keluarga Ahli Fiqih
51. Hukum Yang Punya Sebab
52. Ulama Juga Harus Mengerti Sains
53. Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
54. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
55. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
56. Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
57. Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
58. Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
59. Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
60. Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
61. Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
62. Adakah Qadha' Sholat?
63. Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
64. Fiqih Dulu dan Sekarang
65. Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
66. Menantang Ulama
67. Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
68. Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
69. Nikah Punya Banyak Hukum
70. Jasa Penghulu Nikah Sirri
71. Titip Doa
72. Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
73. Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
74. Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
75. Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
76. Hukum Mengambil Upah Dakwah
77. Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
78. Syubhat Bukan Haram
79. Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
80. Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
81. Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
82. Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
83. Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
84. Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
85. Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
86. Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
87. Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
88. Dilema Punuk Unta
89. Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
90. Almarhum Bukan Gelar
91. Teka-Teki Fiqih
92. Ustadz Anonim di Medsoc
93. Keanehan Hukum Fiqih
94. Dokter dan Apoteker
95. Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
96. Matang Sebelum Waktunya
97. Masjid Kok Dikunci?
98. Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
99. Galaunya Para Ulama
100. Pengkhianat Ilmu
101. Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
102. Hukum Beli Barang Black Market
103. Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
104. Ulama Pesanan
105. Keistimewaan Ilmu Faraidh
106. Ulama-ulama Bujang
Jadwal Shalat DKI Jakarta 17-4-2026
Subuh 04:37 | Zhuhur 11:54 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:55 | Isya 19:03 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia