.::FIKRAH

Masjid Kok Dikunci?

Masjid Kok Dikunci?

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Kebanyakan masjid di sekitaran Jakarta mengunci pintu gerbangnya ketika malam datang. Kenapa harus dilakukan? Bukankah jauh lebih baik kalau dibiarkan terbuka, agar lebih memudahkan orang untuk ibadah?
Awalnya ada teman bbm (Blackberry Message) dari pulau seberang berbagi cerita. Lalu sampailah ceritanya pada gambaran masjid di daerahnya yang menurutnya 'nggak banget lah'. 

"Kamu tahu, bukahkah ada mesjid yang dikunci setelah shalat usai. Takut kecurian gitu".

Lalu saya balas,"Loh justru hampir seluruh masjid di Jakarta seperti itu. Dan ketakutan itu wajar sekali kalau melihat kondisi sekarang!"

Beliau mempertanyakan kenapa tidak adanya saling mempercayai sesama saudara muslim, kenapa harus selalu saling curiga sampai masjid pun dikunci segala. Bagaimana dengan musafir?

Kalimat yang pertama kali terbesit dalam benak saya ketika mendengar ini ialah "Jangan buta dalam beragama. Harus tahu dan mengerti kondisi serta situasi sekitar!"

Jangan asal hanya karena ini ibadah, hanya karena ini sunnah, ada haditsnya kemudian dikerjakan membuta tanpa melihat kondisi dan situasinya. Tapi karena hal itu tidak ada haditsnya atau tidak pernah dikerjakan oleh orang-orang terdahulu kemudian ditinggalkan. Tidak bisa seperti itu. Kita juga harus cerdas sosial dalam beragama.

Harus diingat, syariat agama ini baik dan selamanya baik, bagaimanapun syariat agama ini baik dan tidak ada celah keburukannya. Hanya saja jika dilakukan dengan cara dan kondisi serta waktu yang tidak tepat akan membuat kesan yang negatif.

Bukan syariatnya yang negatif. Tapi kesan yang ditimbulkan akibat syariat itu dikerjakan secara sembrono, akan menghasilkan kesan negatif dari para pemerhatinya. Kita sudah punya banyak contoh tentang itu.

Shalat dengan memakai sendal itu pernah dilakukan di masa Nabi SAW, tapi bisa menjadi musibah kalau dia shalat begitu di masjid yang sudah berkeramik bersih. Dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Kembali ke masalah, menutup masjid di malam hari. Membuka dan membiarkan masjid di malam hari memang baik, artinya membuka pintu bagi mereka yang mau beri'tikaf atau memberikan ruang teduh untuk musafir, seperti tadi dikatakan.

Tapi kita juga tidak bisa menutup mata, bahwa membiarkan masjid terbuka begitu saja di malam akan membuka ruang untuk kemudharatan yang lebih besar juga.

Masjid zaman sekarang berbeda dengan masjid zaman dulu yang hanya hamparan lantai tak berkeramik, bahkan mimbar pun tak ada. Di masjid zaman sekarang,  ada kotak amal yang berisikan uang infaq umat, ada perangkat pengeras suara seperti amplifier, speker, mikrophone dna lainnya, yang harganya tidak bisa dibilang murah.

Kalau masjid dibiarkan terbuka tanpa tidak ada penjaganya, kemungkinan-kemungkinan buruk pasti terjadi. Kita sering dengar kasus pencurian kotak amal di masjid, hilangnya karpet masjid, mikrophone masjid yang tiba-tiba lenyap dan seterusnya.

Apakah kita selalu saling mencurigai?

Kita menyadari itu, tapi kita juga tidak bisa menutup mata, bahwa banyak oknum-oknum yang memang harus diwaspadai. Bukan saling mencurigai, justru ini bagian dari pembelajaran saling mempercayai bagi masyarakat muslim kita yang belum mencapai level masyarakat yg diimpikan.

Jadi kalau masjid tetap dibiarkan terbuka tak terkunci memang baik, tapi ada bahaya yang mengancam. Dalam kaidah fiqih, ada istilah 'daf'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih' (menolak keburukan didahulukan daripada mendatangkan kebaikan).

Artinya, kalau sesuatu jika dikerjakan bukan hanya bisa memberikan kebaikan tapi juga menimbulkan keburukan, maka tidak mengerjakannya lebih baik, guna mengubur keburukan agar tidak muncul, dari pada mengerjakannya tapi ada keburukan yang timbul.

Begitu juga perihal membiarkan masjid terbuka tak terkunci dimalam hari. Ada kebaikannya, akan tetapi keburukannya pun ada dan malah lebih besar.

Belum lagi, kemungkinan orang-orang berandalan atau preman atau mungkin juga orang 'gila', yang menjadikan masjid sebagai tempat nongrong dan akhirnya tidur dengan sebelumnya menabur sampah disitu. Dan bukan tidak mungkin para berandalan itu membawa najis yang bisa mengotori lantai masjid.

Terkait masalah ini, ada pengalaman lucu. Di musholla dekat tempat tinggal penulis, biasanya setelah Shalat Isya berjamaah, mushalla dikunci karena marbotnya harus pulang. Tapi anehnya mushalla tetap bisa diselundup oleh orang tak dikenal.

Posisi tempat shalat Imam diapit oleh dua ruangan, ruangan pengeras suara dan ruangan tempat menyimpan karpet. Setelah shalat subuh, sang imam merasa ada yang gaduh di ruangan samping. Setelah dibuka,  benar saja, ada orang gila yang sedang ketakutan di dalamnya. Rupanya semalam dia menyelundup masuk, entah bagaimana caranya.

Kalau ditanyakan bagaimana dengan nasih musafir kalau masjidnya dikunci, maka jangan bayangkan kalau musafir zaman sekarang itu orang dengan baju lusuh sambil membawa buntelan kain yang dipanggul di pundaknya. Itu musafir zaman dulu, yang keberadaannya sekarang sudah hampir tidak ada kecuali di sinetron dan kisah-kisah dongeng.

Musafir zaman sekarang jelas berbeda. Mereka mayoritas berkendaraan, entah itu kendaraan roda dua atau roda empat. Tempat istirahatnya pun di hotel, motel atau rumah-rumah penginapan kecil. Mereka tidak lagi mencari masjid atau mushalla untuk didiami. Jadi ya kalau masjid mesti dibuka hanya karena alasannya khawatir ada musafir yang datang, benar-benar tidak layak.

Jadi dalam beragama tidak boleh buta, harus lihat situasi dan kondisi sekitar agar penerapan syariahpun tidak salah kaprah.

Wallahu a'lam

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Kalau Awam Boleh Ijtihad
2. Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
3. Lebih Utama Tidak Berbeda
4. Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
5. Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
6. Dilema 'Mujtahid' Kekinian
7. Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
8. Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
9. Belajar Fiqih itu Santai
10. Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
11. Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
12. Banci Jadi Imam, Boleh?
13. Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
14. Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
15. Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
16. Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
17. Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
18. Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
19. Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
20. Kufu', Syarat Sah Nikah?
21. Kawin Paksa, Masih Zaman?
22. Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
23. Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
24. Miskin Ilmu Jago Ngambek
25. Apakah Kita Cinta Nabi?
26. Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
27. Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
28. Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
29. Jual Beli Kucing, Haramkah?
30. Kanibalisasi Madzhab
31. Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
32. Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
33. Lawan Tapi Mesra
34. Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
35. Professor Harfu Jarr
36. Madzhab Fiqih Zaidiyah
37. Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
38. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
39. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
40. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
41. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
42. Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
43. Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
44. Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
45. Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
46. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
47. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
48. Lumbung Tanpa Padi
49. Ijtihadnya Orang Awam
50. Membangun Keluarga Ahli Fiqih
51. Hukum Yang Punya Sebab
52. Ulama Juga Harus Mengerti Sains
53. Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
54. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
55. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
56. Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
57. Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
58. Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
59. Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
60. Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
61. Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
62. Adakah Qadha' Sholat?
63. Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
64. Fiqih Dulu dan Sekarang
65. Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
66. Menantang Ulama
67. Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
68. Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
69. Nikah Punya Banyak Hukum
70. Jasa Penghulu Nikah Sirri
71. Titip Doa
72. Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
73. Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
74. Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
75. Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
76. Hukum Mengambil Upah Dakwah
77. Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
78. Syubhat Bukan Haram
79. Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
80. Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
81. Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
82. Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
83. Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
84. Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
85. Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
86. Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
87. Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
88. Dilema Punuk Unta
89. Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
90. Almarhum Bukan Gelar
91. Teka-Teki Fiqih
92. Ustadz Anonim di Medsoc
93. Keanehan Hukum Fiqih
94. Dokter dan Apoteker
95. Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
96. Matang Sebelum Waktunya
97. Masjid Kok Dikunci?
98. Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
99. Galaunya Para Ulama
100. Pengkhianat Ilmu
101. Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
102. Hukum Beli Barang Black Market
103. Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
104. Ulama Pesanan
105. Keistimewaan Ilmu Faraidh
106. Ulama-ulama Bujang
Jadwal Shalat DKI Jakarta 29-5-2026
Subuh 04:35 | Zhuhur 11:52 | Ashar 15:14 | Maghrib 17:47 | Isya 18:59 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia