.::FIKRAH

Teka-Teki Fiqih

Teka-Teki Fiqih

by. Ahmad Zarkasih, Lc
Dalam litelatur turats fiqih, ada salah satu disiplin ilmu yang sangat unik karena materinya berupa pertanyaan dan jawaban yang sepintas terlihat seperti tebak-tebakan. Ulama menyebutnya dengan sebutan Al-Alghoz Al-Fiqhiyyah (Teka-Teki Fiqih)
Soal (S): “Bagaimana jika ada dalam satu kampung 40 orang mukim, mereka semua baligh dan berakal (mukallaf), tapi tidad diwajibkan bagi mereka melaksanakan shalat Jumat. Bahkan jika shalat Jumat dilaksanakan, shalatnya menjadi tidak sah?”

Jawab (J): “40 orang itu semuanya bisu, tidak bisa berbicara. Syarat sah shalat Jumat itu khutbah Jumat. Kalau tidak ada Khutbah, tidak sah. Kalau semuanya bisu, tidak ada kewajiban shalat Jumat”

S: “Apakah sesuatu yang halal dimakan, tapi haram diperjualbelikan?”

J: “Daging hewan kurban. Semua barang yang halal dimakan, maka halal juga diperjualbelikan. Tetapi daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh disedekahkan.”

S: “Bagaimana jika ada seseorang mukallaf yang meninggalkan salah satu shalat fardhu, tapi dia tidak diwajibkan mengqadha kewajiban yang ditinggalkan itu. Shalat apakah itu?”

J: “Dia meninggalkan shalat Jumat. Jika shalat Jumat ditinggalkan tidak perlu diqadha', yang harus dilakukan ialah melakukan shalat zuhur, sebagai penggantinya”

Ketiga soal-jawab di atas itu contoh dari apa yang oleh para fuqaha’ disebut dengan al-alghaz al-fiqhiyyah [الألغاز الفقهية], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan “Teka-teki Fiqih”. Kalau saya lebih suka menyebutnya dengan sebutan “Tebak-tebakan Fiqih”.

Walaupun isinya seperti gurauan, tapi alghaz bukan asal jadi, bukan juga seperti gurauan pada umumnya yang bisa diungkapkan begitu saja. Ia merupakan salah satu cabang ilmu yang menginduk kepada ilmu “Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah”[القواعد الفقهية] .

Alghaz Bukan Barang Baru

Ulama sejak jauh-jauh hari sudah membicarakan ini, jadi ini memang bukan barang baru dalam litelatur Turats Fiqh. Memang tidak kita temukan secara gamblang bentuk dan materi khusus alghaz dalam kitab-kitab mereka, akan tetapi ada beberapa baris yang mengisyaratkan kepada itu.

Karena memang dalam alghaz, seseorang bukanlah menciptakan hal baru dalam syariah. Ia hanya mengulang apa yang sudah ada dalam kitab-kitab Fiqih para Imam, hanya saja dengan gaya yang berbeda.

Penyampaiannya dengan modulasi tebak-tebakan, selain untuk memberi yariasi baru dalam mempelajari fiqih, alghaz diproyeksikan untuk mempertajam pemikiran para plajar dan juga membuatnya tertantang untuk jauh berfikir.

Pada awal-awal masa pembukuan fiqih, belum ada kitab yang membahas khusus masalah alghaz. Baru sekitar abad ke-7 Hijriyah, muncul beberapa kitab yang membahas khusus tentang alghaz dan contoh-contohnya. Diantaranya Al-I’jaz Fi Al-Alghaz [الإعجاز في الألغاز] karya Imam Abdul Aziz Al-Hanbali (632 H).

Kemudian juga ada Kitab Al-Alghaz [الألغاز] karya Imam Thobari Al-Syafi’i (694 H). bahkan seorang Imam Isnawi (773 H) yang ahli dalam Ushul Fiqh juga merampungkan kitab dengan genre sama yang berjudul Al-Alghaz [الألغاز] seperti karya Imam Al-Thabari.

Imam Tajuddin Al-Subkiy, ulama dari kalangan syafi’iyyah (771 H) dalam kitabnya “Al-Asybah Wa Al-Nadzoir” [الأشباه والنظائر] menyediakan bab khusus untuk alghaz. Tanpa mukadimah lagi, beliau langsung membuka bab khusus itu dengan contoh-contoh materi alghaz dari yang jadul sampai yang masyhur pada zamannya sendiri.

Bahkan Imam Ibnu Nujaim (940 H) seorang ulama Fiqih dari kalangan Hanafi, dalam kitabnya “Al-Asybah Wa Al-Nadzair” [الأشباه والنظائر] mengklaim bahwa seseorang tidak bisa dikatakan ia adalah ahli Fiqih kalau belum menguasai salau satu Fann (disiplin) ilmu Fiqih ini, yaitu alghaz.

Sama seperti Imam Al-Subky, Imam Ibnu Nujaim juga menyediakan bab khusus dalam kitabnya itu bab alghaz. Hanya saja alghaz dalam kitab Ibnu Nujaim lebih rapih dan teratur. Karena semua alghaz diklasifikasikan dalam bab-bab Fiqih, tidak seperti alghaz dalam kitab Imam Subkiy.

Nabi pun Mencontohkan Alghaz

Seperti dikatakan sebelumnya, ulama tidak asal dalam merumuskan sebuah disiplin ilmu. alghaz ada karena memang Nabi pernah mencontohkan itu. Yaitu hadits riwatat Ibnu Umar ra yang direkam dalam kitab Hadits Shohih Bukhori dan Muslim.

Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi semacam memberikan tebak-tebakan kepada para sahabat, dengan bertanya: “pohon apakah yang daunnya tidak jatuh? Dan pohon itu seperti orang muslim”

Sahabat semua menyangka bahwa itu ialah pepohonan yang ada di lembah-lembah (Syajaroh Al-Bawadi), tetapi Nabi tidak membenarkan itu. kemudian para sahabat bertanya balik kepada Nabi saw, “Pohon apakah itu wahai Nabi?” . Lalu Nabi menjawab: “itu adalah pohon Nakhlah [نخلة] (kelapa sawit)”

Ulama menyimpulkan dari hadits Nabi ini, bahwa Nabi sedang menguji para sahabat, yang kemudian mereka menamakannya dengan sebutan alghaz. Dan salah satu hikmah bahwa Nabi menganalogikan Muslim dengan buah kelapa sawit karena memang buah itu banyak manfaatnya sebagaimana seorang muslim yang idelanya memberikan banyak manfaat.

Alghaz Zaman Sahabat

Pada zaman sahabat ada riwayat yang menyebutkan bahwa salah seorang ilmuan pernah mengirimkan surat untuk sahabat Ibnu Abbas, yang isinya 17 pertanyaan tentang masalah syar’i bergenre alghaz. diantara pertanyaan itu ialah:

- Siapakah Rasul (utusan) yang Allah utus tapi bukan dari kalangan Jin, bukan juga dari kalangan manusia?

- Apakah sesuatu yang jika kau kerjakan haram, dan kau tinggalkan juga haram?

Jawaban Ibnu Abbas ra:

- Rasul yang bukan dari kalangan jin dan bukan juga manusia ialah burung Gagak yang Allah utus untuk mengajarkan Qabil bagaimana cara mengubur mayyit.

- Sesuatu yang jika dikerjakan dan ditinggalkan haram ialah shalat-nya Orang Mabuk. Jika shalat dikerjakan dalam keadaan mabuk, haram. Tapi jika ditinggalkan juga haram, karena shalat adalah kewajiban.

Wallahua’lam

NOTED:

Karena memang alghaz bukanlah sesuatu yang asal jadi, dan bukan juga karang-karang ulama dalam masalah fiqih, ulama memberikan beberpasa peersyaratan dalam masalah ini. alghaz hanyalah sebuah modulasi pengajaran fiqih dengan varian yang berbeda. Karena itu tidak bisa alghaz ini dikeluarkan kecuali dari seseorang yang memang sudah menguasai hukum fiqih itu sendiri. Dan tidak boleh memberikan alghaz lalu kemudian membiarkannya begitu saja tanpa memberi jawaban. Karena itu akan mengakibatkan kerancuan dan kebingungan fiqih. Tujuan alghaz untuk mempertajam pemikiran pelajar dan memberikannya ruang untuk lebih dalam menggunakan otak mereka dalam belajar. alghaz tidak diperuntukkan sebagai bahan gaya-gayaan atau juga saling pamer.

Ganti Mazhab
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Wed 30 October 2024
Masjid : Antara Kampus dan Kantin
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Tue 29 October 2024
Fiqih Negara : Kedudukan Negara Dalam Hukum Syariah
Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA | Fri 25 October 2024
Ibnu Taimiyyah Memotong Pernyataan Syeikh Abdul Qadir al-Jilani tentang Makna Istiwa, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Mon 1 November 2021
Al-Quran dan Kitab-Kitab Suci Samawi Lain Dalam Ajaran Islam
Muhammad Alfatih, Lc | Mon 4 October 2021
Antara Albani dan Ibnu Qayyim Tentang Ziarah Kubur Hari Jumat
Hanif Luthfi, Lc., MA | Fri 1 October 2021
Membaca Biaografi Ulama Menurunkan Rahmat, Benarkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Wed 1 September 2021
Bahaya Takhbib
Hanif Luthfi, Lc., MA | Tue 8 September 2020
Ayah Mertua Menikahi Ibu Kandung Menantu, Bolehkah?
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 9 August 2020
Puasa Ayyam al-Bidh Khusus Bulan Dzulhijjah
Hanif Luthfi, Lc., MA | Sun 2 August 2020
more ...
1. Kalau Awam Boleh Ijtihad
2. Mampu atau Tidak Berkurban? Ini Standarnya
3. Lebih Utama Tidak Berbeda
4. Wajah Santun Dakwah Nabi Muhammad
5. Kalau Ada Pertanyaan 'Mana Dalil?'
6. Dilema 'Mujtahid' Kekinian
7. Muslim itu Yang Baik Sosialnya, Bukan Hanya Yang Rajin Ibadah
8. Nabi SAW Tidak Anti Kepada Non-Muslim
9. Belajar Fiqih itu Santai
10. Berguru Kepada Mesin Pencari Gugel
11. Ternyata, Shalat Wajib Hanya Satu!
12. Banci Jadi Imam, Boleh?
13. Bersiwak di Masjid Hukumnya Makruh
14. Mana Yang Boleh dan Tidak Boleh Berbeda
15. Nabi Tidak Mengerjakan, Berarti Itu Haram?
16. Shalat Zuhur Setelah Shalat Jumat
17. Satu Kampung Hanya Boleh Ada Satu Jumat, Begitukah?
18. Tidak Tahu Sok Tahu, Tahu Tapi Belagu
19. Shalat untuk Menghormati Waktu, Apa dan Bagaimana?
20. Kufu', Syarat Sah Nikah?
21. Kawin Paksa, Masih Zaman?
22. Puasa Syawal Hukumnya Makruh, Benarkah?
23. Kenapa Sahabat Melakukan Dosa, Padahal Mereka Generasi Terbaik?
24. Miskin Ilmu Jago Ngambek
25. Apakah Kita Cinta Nabi?
26. Semangat Ramadhan Harus Dengan Ilmu
27. Niat Berbuat Buruk Tidak Terhitung Dosa, Benarkah?
28. Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?
29. Jual Beli Kucing, Haramkah?
30. Kanibalisasi Madzhab
31. Mau Ikut Nabi apa Ikut Ulama?
32. Tarjih Antara 2 Hadits Yang Bertentangan
33. Lawan Tapi Mesra
34. Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Baqir
35. Professor Harfu Jarr
36. Madzhab Fiqih Zaidiyah
37. Imam Malik, Hadits Mursal dan Amal Ahli Madinah
38. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 4)
39. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 3)
40. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 2)
41. Mengenal Madzhab-Madzhab Fiqih (Bag. 1)
42. Pendapat Awam Tidak Masuk Hitungan
43. Bukan Mujtahid Kok Mentarjih?
44. Mau Jadi Kritikus Madzhab Fiqih
45. Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
46. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 2)
47. Gono-Gini Antara Syariah dan Hukum Adat (Bag. 1)
48. Lumbung Tanpa Padi
49. Ijtihadnya Orang Awam
50. Membangun Keluarga Ahli Fiqih
51. Hukum Yang Punya Sebab
52. Ulama Juga Harus Mengerti Sains
53. Beda Level Penyanyi dan Suka Menyanyi
54. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi (bag. 2)
55. KHI : Kitab Suci Beraroma Kontroversi
56. Belajar Bijak dalam Berbeda dari Ulama Salaf
57. Meninggal Bersama dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
58. Kenapa Calo Dilarang, dan Agen Tidak?
59. Sepatu Yang Terbuat Dari Kulit Babi
60. Bolehkah Muslim Masuk Gereja atau Tempat Ibadah Agama Lain?
61. Pendapatku Benar Tapi Bisa Jadi Salah
62. Adakah Qadha' Sholat?
63. Belajar Taqlid dari Ibnu Qudamah
64. Fiqih Dulu dan Sekarang
65. Mayit Diadzab Karena Tangisan Keluarganya, Benarkah?
66. Menantang Ulama
67. Ilmu Fiqih Bukan Ilmu Sembarang
68. Sholat di Masjid Yang Ada Kuburannya
69. Nikah Punya Banyak Hukum
70. Jasa Penghulu Nikah Sirri
71. Titip Doa
72. Mengkritisi Slogan Kembali ke Al-Quran dan Sunnah
73. Tidak Bersedih Dengan Kematian Ulama Berarti Munafiq?
74. Fatwa, Apakah Wajib Ditaati?
75. Korupsi Bukan Pencurian, Tak Usah Potong Tangan
76. Hukum Mengambil Upah Dakwah
77. Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah
78. Syubhat Bukan Haram
79. Haruskah Beri'tikaf dan Begadang di Malam Lailatul-Qodr
80. Al-Tanaazul (Turun Tahta) Dalam Kajian Fiqih
81. Hak Cipta Dalam Pandangan Syariah
82. Makna Jauf (Rongga) Dalam Pengertian Fiqih Puasa
83. Apakah Ada Istilah "Tajil" Dalam Syariah?
84. Tarawih 4 Rokaat 1 Salam, Boleh atau Tidak?
85. Setan Dibelenggu, Kenapa Masih Ada Yang Maksiat?
86. Yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
87. Siapa Yang Wajib Puasa Ramadhan?
88. Dilema Punuk Unta
89. Menyematkan Nama Suami di Belakang Nama Istri
90. Almarhum Bukan Gelar
91. Teka-Teki Fiqih
92. Ustadz Anonim di Medsoc
93. Keanehan Hukum Fiqih
94. Dokter dan Apoteker
95. Siapa Salah, Siapa Kena Getahnya
96. Matang Sebelum Waktunya
97. Masjid Kok Dikunci?
98. Buku Fiqih Yang Tidak Fiqih
99. Galaunya Para Ulama
100. Pengkhianat Ilmu
101. Menulis, Proses Penyelamatan Ilmu
102. Hukum Beli Barang Black Market
103. Meng-kecil-kan yang Kecil, Mem-BESAR-kan yang Besar
104. Ulama Pesanan
105. Keistimewaan Ilmu Faraidh
106. Ulama-ulama Bujang
Jadwal Shalat DKI Jakarta 8-6-2026
Subuh 04:37 | Zhuhur 11:53 | Ashar 15:15 | Maghrib 17:49 | Isya 19:01 | [Lengkap]

Rumah Fiqih Indonesia
www.rumahfiqih.com
Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
Copyright © by Rumah Fiqih Indonesia